NTB.Suara.com – Meski terbukti membunuh Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada E atau Richard Eliezer tidak dipecat dari kesatuan Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang selama tujuh jam lebih. Keputusan yang mengejutkan, dia tetapp dipertahankan sebagai anggota Polti meski dia terlibat dalam pembunuhan berencana yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
"Sesuai Pasal 13 Ayat 1 huruf a Perpol Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi Kode Etik mengambil pertimbangan bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, ada sembilan hal yang menjadi pertimbangan KKEP untuk mempertahankan Richard Eliezer di Polri. Atas sembilan poin pertimbangannya, maka Bharada E hanya diberi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun ke Yanma Polri dan wajib menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan Polri.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (putusan sidang KKEP)," jelas dia.
Dari sembilan poin itu, yang paling menguatkan adalah posisi Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Sebab, dengan sebagai JC, perkara kematian Brigadir J yang sudah ditutupi dengan beragap skenario oleh Ferdy Sambo itu bisa terungkap.
“Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara; merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan,” jelas hakim KKEP dalam poin ketiga.
“Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” imbuh hakim.
Selain poin utama itu, delapan poin lainnya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Fix! Raffi Ahmad Mau Salip Yuni Shara, Program Akan ke-3 dengan Nagita Slavina
1. Richard belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran; baik disiplin, kode etik, maupun pidana;
2. Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan;
4. Richard bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka;
5. Richard masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.
6. Richard meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, dan keluarga Brigadir Yosua memaafkan.
7. Richard melakukan perbuatannya karena dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan;
8. Richard berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan Ferdy Sambo yang seorang jenderal bintang dua.
“Jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” kata hakim.
9. Bantuan Richard yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
Sebelumnya, dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2023), Bharada E juga mendapat hukuman ringan. Dia hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, pelaku lain dihukum sangat tinggi.
Ferdy Sambo dihukum pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf penjara 15 tahun, dan Bripka Ricky Rizal selama 13 tahun penjara.
Kelima pelaku terbukti melakukan pidana pembunuhan berencana dan terbukti Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita Terkait
-
Bikin Repot Lembaga Negara, Kelakuan Pacar Mario Dandy Disamakan dengan Putri Candrawati
-
Salah Satu Pertimbangan Bharada E Tak Dipecat Polri: Terpaksa Tembak Yosua karena Tak Berani Tolak Perintah Sambo
-
Bharada E Dipuji Gagah Saat Sidang Etik Pakai Seragam Dinas, Kenapa Sih Banyak Wanita Tertarik dengan Pria Berseragam?
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata
-
Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan