NTB.Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 adalah keliru.
"Pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).
Gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Menurut Yusril, dalam gugatan perdata tersebut, yang bersengketa adalah Prima selaku penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat. Dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," terangnya.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, lanjut dia, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dia menambahkan, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
"Jadi tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Wow, Keluarga Gen Halilintar Keluarkan Biaya Iklan Ulang Tahun Rp1 Miliar
Menurut Yusri, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Gugatan itu, sebenarnya juga lebih kepada sengketa administrasi pemilu dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
Anak Alami Dampak Iklim, Bagaimana Gim Interaktif Ini Jadi Solusi Kesenjangan Edukasi?
-
77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Mengapa Pendidikan Belum Selaras dengan Dunia Kerja?
-
Berapa Kali Arsenal Pernah Lolos ke Final Liga Champions?
-
Menggantungkan Mimpi 5 cm: Mengokohkan Tekad Setinggi Mahameru
-
Apakah Garansi Mobil Bekas Hangus Jika Unit Dijual Alias Pindah Tangan?
-
Buka Suara soal Dugaan Rasisme, Henry Doumbia: Saya Yakin dengan Apa yang Saya Dengar
-
Terpopuler: Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Rp27 M Viral, 7 Parfum Lokal Wangi Kayak Habis Mandi
-
Athletic Club Resmi Tunjuk Edin Terzic sebagai Pelatih Baru
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN