NTB.Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024 adalah keliru.
"Pendapat saya, majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara tersebut," kata Yusril Ihza Mahendra, seperti dikutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Dia menganggap bahwa putusan tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur (Prima).
Gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata. Gugatan tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Menurut Yusril, dalam gugatan perdata tersebut, yang bersengketa adalah Prima selaku penggugat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat. Dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.
"Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," terangnya.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat, lanjut dia, berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).
Dia menambahkan, dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat.
"Jadi tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu," jelasnya.
Baca Juga: Wow, Keluarga Gen Halilintar Keluarkan Biaya Iklan Ulang Tahun Rp1 Miliar
Menurut Yusri, jika majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus "mengganggu" partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Gugatan itu, sebenarnya juga lebih kepada sengketa administrasi pemilu dan bukan perbuatan melawan hukum. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Solusi Cepat Kartu ATM BRI Tertelan di Mesin ATM
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Belanja Sampai Tengah Malam Jelang Lebaran, Mal Ini Hadirkan Diskon Besar-besaran hingga 80%!
-
5 Rekomendasi HP Baterai 7.000 mAh Termurah 2026, Kuat 2 Hari Tanpa Charger
-
AHM Fasilitasi Ribuan Konsumen Setia Mudik ke Kampung Halaman dan Siagakan Ratusan Posko
-
Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Truk Tronton Selama Arus Mudik Lebaran
-
MacBook vs Laptop Windows: Mana yang Lebih Worth It untuk Dibeli?
-
Jelang Lebaran, Bea Cukai Antisipasi Lonjakan Arus Barang di Tanjung Priok
-
Kapan Truk Dilarang Melintas saat Lebaran 2026? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Tolnya
-
45 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 Maret 2026: Raih 20 Ribu Gems dan Kilas Balik 115-117