NTB.Suara.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dikabulkan dalam sidang Kamis (2/3/2023). Putusan ini pun menjadi polemik karena ditafsirkan sebagai penundaan Pemilu yang sedianya akan digelar tahun 2024 mendatang.
Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono pun mengklarifikasi soal putusan tersebut. Dia menyatakan bahwa gugatan Partai Prima terhadap KPU bulan penundaan Pemilu 2024.
"Yang kami tuntut bukan persoalan penundaan pemilu,” kata Agus Jabo didampingi sejumlah pengurus DPP Partai Prima dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Prima di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus Jabo pun menegaskan, yang dituntut Partai Prima dalam gugatan di PN Jakpus adalah agar proses atau tahapan Pemilu dimulai dari awal lagi. Sebab, kata dia, ada perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU sehingga mengebiri hak politik warga negara dalam Partai Prima untuk ikut dalam Pemilu 2024.
“Tapi (yang Partai Prima tuntut adalah) prosesnya itu dimulai dari awal. Proses dihentikan dan dimulai dari awal lagi,” terang dia.
Partai Prima pun sudah menghitung tahapan Pemilu 2024. Yakni dimulai dari terbitnya PKPU. Dijelaskan, bila dihitung secara keseluruhan, maka tahapan itu akan memakan waktu selama 2 tahun 4 bulan.
“Kami sudah menghitung kira-kira proses pemilu yang harus dimulai lagi dari awal itu kira-kira 2 tahun 4 bulan," jelas dia.
Politikus yang juga Ketum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini juga membantah gugatannya ini terkait dengan kepentingan politis. Diketahui, belum lama ini memang sempat mencuat adanya wacana tunda Pemilu dari kalangan pendukung pemerintah Jokowi agar masa jabatan Jokowi diperpanjang.
Menurut Agus Jago, gugatan yang dilayangkan Partai Prima murni memperjuangkan hak politik sebagai warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Jadi kami tidak ada urusan dengan persoalan kepentingan politik lain-lain. Kami hanya fokus ke persolan bagaimana hak politik, hak sipil kami sebagai warga negara dihormati dan dijunjung tinggi. Itu yang menjadi landasan kami," papar politikus lulusan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ini.
Soal kemudian dari putusan PN Jaksel yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu 2024, dan memulai tahapan dari awal lagi yang diinterpretasikan sebagai penundaan Pemilu 2024, itu meruppakan pikiran dari pihak lain.
“Urusan banyak interpretasi macem-macem, itu saya pikir karena ada muatan politik lain," jelasnya.
Agus Jabo menjelaskan, Partai Prima fokus pada upaya hukum untuk menegakkan hak sipil dan politik warga negara.
"Kami fokus bahwa proses hukum yang kami lakukan itu konteksnya dalam rangka negara harus mengembalikan hak politik kami menjadi peserta pemilu 2024. Itu yang menjadi landasan kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri," papar dia.
Agus Jabo pun menegaskan, gugatan Partai Prima adalah terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Bukan sengketa Pemilu. Dan tuntutan agar tahapan Pemilu yang sudah dilakukan KPU agar dihentikan, serta dimulai lagi dari awal sudah dikabulkan majelis hakim PN Jaksel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Fajar Nugra Gunakan Pakaian Dalam Wanita untuk Pelet di Film Pemikat Jiwa
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian
-
6 Weton yang Berpotensi Kaya Raya, Sukses dan Hoki Sepanjang Hidup
-
Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi
-
Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Fakta Menarik Norwegia vs Senegal: Dari Rekor Erling Haaland hingga Sejarah Gol Marcus Pedersen
-
Lombok Tengah Dukung Penutupan Sementara MBG Saat Libur Sekolah