NTB.Suara.com - Seorang wanita bernama Dini Indriani viral di media sosial setelah videonya yang menangis di kantor Axa Mandiri tersebar di media sosial. Dini mengaku menjadi korban asuransi Axa Mandiri.
Ibu anak satu ini menangis karena merasa ditipu oleh asuransi Axa Mandiri karena nilai pencairan premi tidak sesuai dengan nilai uang yang diinvestasikan bersama suaminya. Dini mengikuti asuransi Axa Mandiri setelah mendapat tawaran dari customer service.
Suami Dini ditawari oleh CS untuk mengikuti tabungan asuransi Axa Mandiri, dan dijanjikan sejumlah keuntungan seperti pengembalian dana sampai 100 persen setelah menabung lima tahun.
Dari video yang diunggah Dini di akun instagramnya @indrianidhiny dia mendatangi langsung kantor Bank Mandiri untuk meminta uangnya kembali. Dalam video tersebut Indri tampak menangis di depan Satpam Mandiri, dia merasa aduannya tidak digubris oleh Axa.
Dini juga bertemu dengan pegawai Mandiri, kedua pihak masih sama - sama mengklaim benar dalam kasus ini. Pihak Axa Mandiri mengklaim sudah melakukan prosedur yang benar, terlihat dari penolakan OJK terhadap aduan Indri.
“OJK saja menolak berarti kami ndak salah,” kata pegawai Mandiri yang menghadapi Indri saat mengadu.
Namun Indri menganggap uangnya harus kembali 100 persen seperti yang dijanjikan customer service sebelumnya. Indri merasa seperti dirampok oleh Axa Mandiri.
“Bank Mandiri mengarahkan saya untuk membuat Axa, dan Axa itu sudah merampok uang saya,” kata Indri dilansir dari video di akun instagramnya. (*)
Baca Juga: PSSI Dibikin Pusing, Heran Penolakan Israel di Indonesia Baru Disuarakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik
-
Profil Saifullah Yusuf, Mensos yang Tegas Coret 11 Ribu Penerima Bansos karena Main Judol
-
Siap-siap! Harga BBM, LPG, hingga LNG Kompak Melejit, Ini Pemicunya
-
5 HP Kamera Jernih di Bawah Rp2 Juta, Hasil Foto Fokus dan Memori Besar
-
Rupiah Melemah Terus: Petaka Bagi WNI, Karpet Merah untuk WNA
-
BINA Terus Perkuat Ekosistem Salim Group
-
11 Investasi Prancis Tersandung Regulasi, Purbaya Sat Set Luncurkan Satgas
-
KUHP Baru Berlaku, Perusahaan Leasing Berbondong-bondong Atur Ulang Tata Kelola Penagihan
-
Prajogo Pangestu Merana, Saham Andalannya BREN-TPIA Didepak dari Indeks MSCI