NTB.Suara.com - Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima lolos verifikasi administrasi. Selangkah lagi, partai yang digawangi aktivis, mahasiswa, buruh, tani, kaum miskin, dan kelompok marjinal lainnya ini menjadi peserta Pemilu 2024.
Kepastan Partai Prima lolos verifikasi administrasi terungkap dari pengumuman KPU Nomor 31/PL.01.1-PU/05/20232
tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Adminisitrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD sebagaii Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai Rakyat Adim Makmur.
Dalam pengumuman itu, KPU menyebutkan hasil verifikasi adminisitrasi terhadap partai politik yang diketuai Agus "Jabo" Priyono ini telah memenuhi syarat.
"Nama partai politik Partai Rakyat Adil Makmur akronim Prima status memenuhi syarat," demikian pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang diunggah di website kpu.go.id, Jumat (31/3/2023).
Dengan lolos verifikasi adminisitrasi, maka Partai Prima tinggal selangkah lagi untuk bisa jadi peserta Pemilu 2024. Partai ini akan mengikuti verifikasi faktual.
Apabila lolos verifikasi faktual, maka partai politik yang memiliki tagline "Partai Rakyat Biasa" ini bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya Partai Prima sempat mengejutkan publik karena gugatannya ke PN Jakarta Pusat dikabulkan. Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakpus meminta KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024, sekaligus meminta KPU memulai tahapan dari awal lagi.
Putusan PN Jakpus ini dimaknai sebagai menunda Pemilu. Sebab, jika tahapan Pemilu 2024 dihentikan dan dimulai dari awal lagi, maka Pemilu baru akan dilaksanakan sekitar tahun 2025. (*)
Baca Juga: Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu
Berita Terkait
-
Mau Tahu Pendiri Partai Prima, Bukan Kaleng-kaleng dan Mantan Ketum PRD yang Anti Soeharto
-
Berikut Bunyi Putusan Penundaan Pemilu Diketok Hakim T Oyong di PN Jakarta Pusat yang Menangkan Partai Prima
-
Ketum Partai Prima Agus Jabo: Yang Kami Tuntut Bukan Tunda Pemilu, Tapi
-
Profil Partai Prima, Partai yang Viral Karena Keputusan Hakim Tunda Pemilu
-
Ini Kronologi Kenapa Partai Prima Gugat KPU ke PN Jakpus hingga Menang Ulang Tahapan Pemilu 2024
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
5 Sepatu Bola Terbaik 2026: Harga Mulai 100 Ribuan, Kualitas Nggak Main-Main
-
Spesifikasi dan Review Lenovo TA410: TWS Open-Ear Murah, Cocok Buat Olahraga
-
Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
-
Banyak yang Tergiur Gaji Jakarta Rp5,7 Juta, Menaker Evaluasi Sebaran Peserta Magang Nasional
-
Siapa Letjen Setyo Sularso? Namanya Disebut Aliansi BEM Bersatu Terkait Mobil Fortuner Tiyo Ardianto
-
Persija Siapkan Anggaran Besar untuk Shin Tae-yong, Bidik Gelar Juara dan Pentas Asia
-
Dukung Event Internasional, Aryaduta Menteng Kembali Jadi Official Hotel Partner BTN Jakim 2026
-
Jeratan Rentenir di Tengah Krisis Iklim: Nasib Perempuan, Lansia, dan Disabilitas
-
Stop Drama di Depan Kamera: Rakyat Butuh Hasil Kerja, Bukan Air Mata
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan