/
Rabu, 12 April 2023 | 07:34 WIB
AG dan Mario Dandy pernah berhubungan intim (Instagram)

NTB.Suara.com - Fakta mengejutkan dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy CS diungkap oleh hakim dalam persidangan pembacaan vonis.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 April 2023 itu dijelaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau tindak pelecehan David kepada AG

Fakta yang terkuak justru mengejutkan persidangan. Dari pernyataan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap bahwa AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy. 

Tak hanya sekali tapi mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Hal yang disangkakan kepada korban David Ozora justru tidak terbukti.

“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa (oleh David) itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ungkap hakim.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," Lanjut hakim di persidangan.

Dalam pemeriksaan AG terbukti cuma berbohong soal adanya pelecehan oleh David. Alasan inilah yang diduga membuat Mario Dandy marah yang menghajar David hingga koma.

Para terdakwa penganiayaan David juga saling bantah membantah kesaksian satu sama lain. Padahal dalam reka ulang adegan juga sudah jelas peran masing-masing pelaku.

Fakta ini juga membuat publik geram, pasalnya AG yang memberikan tuduhan pernah dilecehkan oleh David justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy yang diakui sebagai kekasihnya.

Baca Juga: Prediksi Bali United vs PSIS Semarang di BRI Liga 1: Head to Head, Skordan Link Live Streaming

Terdakwa AG telah divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David. 

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (M.Iqbal/*) 

Load More