NTB.Suara.com - Fakta mengejutkan dalam kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy CS diungkap oleh hakim dalam persidangan pembacaan vonis.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 April 2023 itu dijelaskan bahwa tidak ada pemaksaan atau tindak pelecehan David kepada AG.
Fakta yang terkuak justru mengejutkan persidangan. Dari pernyataan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara mengungkap bahwa AG pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy.
Tak hanya sekali tapi mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Hal yang disangkakan kepada korban David Ozora justru tidak terbukti.
“Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa (oleh David) itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma,” ungkap hakim.
"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," Lanjut hakim di persidangan.
Dalam pemeriksaan AG terbukti cuma berbohong soal adanya pelecehan oleh David. Alasan inilah yang diduga membuat Mario Dandy marah yang menghajar David hingga koma.
Para terdakwa penganiayaan David juga saling bantah membantah kesaksian satu sama lain. Padahal dalam reka ulang adegan juga sudah jelas peran masing-masing pelaku.
Fakta ini juga membuat publik geram, pasalnya AG yang memberikan tuduhan pernah dilecehkan oleh David justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy yang diakui sebagai kekasihnya.
Baca Juga: Prediksi Bali United vs PSIS Semarang di BRI Liga 1: Head to Head, Skordan Link Live Streaming
Terdakwa AG telah divonis 3,5 tahun penjara atas keikutsertaannya dalam aksi penganiayaan berat berencana terhadap David.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan pembinaan 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (M.Iqbal/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
-
Nasib Giovanni Reyna di Tangan Pochettino, Riwayat Cedera Hancurkan Obsesi ke Piala Dunia 2026?
-
JakartaKelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Malam Keramat: Labirin Teror Ritual Kuno yang Mencekam, Malam Ini di ANTV
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Anime Akane-banashi Masuki Arc Karaku Cup, Akane Hadapi Dua Rival Kuat
-
Maaf Saja Tak Cukup: Menuntut Restorasi Keadilan bagi 'Juara yang Terampas'