NTB.Suara.com – Moonbin ASTRO hari ini kabarnya dimakamkan yang hanya dihadiri beberapa rekan terdekatnya dan keluarga. Pihak keluarga memilih agar upacara peristirahatan Moonbin digelar secara tertutup untuk menjaga privasi.
Moonbin ASTRO sebelumnya diberitakan meninggal dunia di kediamannya pada Rabu (19/4/2023) pukul 08.00 malam KST, Gangnam, Seoul. Penyebab kematiannya diduga bunuh diri meskipun belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak kepolisian sejak terakhir melakukan autopsi.
Bicara tentang pemakaman Moonbin yang digelar hari ini. Ada sejumlah etika yang tidak bisa sembarang dilakukan maupun hal-hal unik di acara pemakaman di Korea.
Dilansir dari Instagram @taeyang_kulture pada Sabtu (22/4), upacara pemakaman Korea umumnya akan dilakukan di sebuah rumah duka.
Biasanya, akan diadakan di rumah sakit tertentu dan proses pemakaman bisa terbilang cepat bahkan di hari yang sama saat hari kematian orang tersebut.
Keluarga mendiang akan memberitahukan nomor ruangan di Jangryesik Jang (rumah duka) yang disewa kepada rekan-rekan yang ingin melayat.
Upacara pemakamannya sendiri bisa digelar secara besar-besaran yang dihadiri oleh ratusan orang dan biasanya digelar selama 3-7 hari.
Orang-orang yang melayat akan mengenakan pakaian serba hitam, untuk laki-laki biasanya memakai jas hitam, kemeja putih lengkap dengan dasi hitam. Dilarang untuk mengenakan pakaian cerah, pernak-pernik, maupun sebagainya yang mengandung unsur suka cita.
Pelayat juga memberikan uang belasungkawa atau yang disebut joeuigum dengan mengambil amplop yang disediakan, kemudian menuliskan nama pemberi, dan menyiapkan nominal uang dengan angka ganjil yang diakhiri dengan nol. Besaran uang tergantung seberapa dekat hubungan si pelayat dan mendiang.
Baca Juga: Cerita Pemilik Usaha Kripik di Kendari Berhasil Bangkit Berkat Bantuan PENA Kemensos
Di Korea, angka ganjil dianggap membawa keberuntungan, sementara angka genap dianggap pembawa nasib buruk.
Usai memberikan penghormatan kepada pihak keluarga mendiang, pelayat umumnya akan tinggal di rumah duka sembari menyantap hidangan yang sudah disediakan.
Pelayat juga diperbolehkan mengonsumsi alkohol, namun tidak boleh menuangkannya ke gelas orang lain.
Terkait prosesi pemakaman kepada mendiang, bisa dilakukan kremasi atau dikubur sesuai permintaan keluarga. Jika memilih kremasi, biaya yang dikenakan lebih murah dan umumnya abu jenazah akan disimpan di sebuah gedung khusus.
Jika pihak keluarga memilih untuk dikuburkan, butuh biaya lebih karena harus mempersiapkan lahan untuk mengubur jenazah, mengingat di Korea tidak memiliki lahan cukup luas untuk membuka tempat pemakaman umum. (Riadin Asy/*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Shin Tae-yong Merapat ke Persija, Erick Thohir Ucap Dua Kata Singgung Kualitas
-
Mengapa Anak di Bawah Umur Masih Bisa Masuk Tempat Hiburan Malam di Pontianak?
-
Bupati Tegaskan Karawang Anti Gay, Dedi Mulyadi Dorong Tindakan Nyata di Lapangan
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Kasus Bocah Jasinga Tewas Diserang Anjing, Polisi Tetapkan Pemilik Berinisial Y
-
Sikapi Pesta LGBT Karawang, Dedi Mulyadi Gagas Pembinaan di Barak Militer
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Pesta Gay di Karawang, Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Terkait Video Cabul