NTB.Suara.com - Indonesia telah ditunjuk oleh FIFA sebagai tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 menggantikan Peru yang sebelumnya ditunjuk sebagai tuan rumah.
Peru gagal memenuhi persyaratan infrastruktur sebagai tuan rumah, meskipun telah ditetapkan sebagai tuan rumah beberapa tahun sebelumnya.
Salah satu persyaratan utama untuk menyelenggarakan turnamen tersebut adalah stadion. Dalam hal ini, Indonesia memiliki keunggulan karena sebelumnya telah ditunjuk sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
Meskipun Piala Dunia U-20 tidak diselenggarakan di Indonesia setelah FIFA membatalkan turnamen tersebut, Indonesia telah menyiapkan enam stadion yang telah lulus verifikasi dan inspeksi dari perwakilan FIFA.
Keenam stadion tersebut adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta (Bali), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), Stadion Manahan (Solo), Stadion Jakabaring (Palembang), Stadion Si Jalak Harupat (Kabupaten Bandung), dan Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta).
Stadion-stadion tersebut telah dianggap layak untuk menyelenggarakan Piala Dunia U-20, meskipun masih ada beberapa evaluasi yang perlu dilakukan, seperti penambahan tempat parkir dan ruang VIP.
Hingga saat ini, PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) belum mengumumkan nama-nama stadion yang akan menjadi tempat pertandingan Piala Dunia U-17. Namun, kabarnya PSSI telah menyiapkan 10 stadion sebagai opsi untuk turnamen tersebut.
Presiden Joko Widodo telah meminta Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, untuk mempertimbangkan stadion-stadion lain sebagai lokasi pertandingan, terutama karena Stadion Utama Gelora Bung Karno akan menjadi tuan rumah konser grup musik Coldplay pada 15 November. Piala Dunia U-17 dijadwalkan berlangsung dari 10 November hingga 2 Desember.
Berikut adalah daftar stadion alternatif yang dapat digunakan untuk Piala Dunia U-17:
Baca Juga: Viral, Baznaz DKI Mau Belikan Gerobak untuk Kakek Rayo, Nyatanya Nggak
1. Jakarta International Stadium (JIS)
Stadion ini rencananya akan diajukan sebagai opsi, tetapi belum direnovasi sesuai standar FIFA. JIS pernah menjadi tuan rumah turnamen International Youth Championship pada 2022.
2. Stadion Wibawa Mukti, Cikarang
Stadion ini telah beberapa kali menjadi tuan rumah pertandingan internasional, termasuk Asian Games 2018 dan pertandingan Liga 1 Persija Jakarta.
3. Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi
Stadion ini pernah menjadi tuan rumah pertandingan timnas dalam Piala AFF U-19 2022. Namun, stadion ini mengalami masalah seperti pemadaman listrik dalam pertandingan Persija melawan Ratchaburi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara