NTB.Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tamara Bleszynski. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terkait gugatan biaya pengobatan mendiang ayahnya, di Jakarta Selasa (11/7/2023).
Adapun pihak penggugat adalah kakak kandung Tamara Bleszynski atas nama Zbigniew Bleszynski. Nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp34 miliar. Gugatan tersebut muncul karena Tamara diduga ingkar janji terkait pembayaran biaya rumah sakit tempat mendiang ayahnya dirawat.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim, maka kasus tersebut memasuki babak baru, yakni masuk ke dalam pokok perkara persidangan. Oleh sebab itu, pengadilan meminta Tamara untuk menyerahkan bukti-bukti dan para saksi yang akan dimintai keterangan.
"Tanggal 18 Juli, kita akan menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan para saksi," jelas Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, seperti dikutip dari cumicumi.com.
Susanti mengaku sudah menyiapkan dua orang saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan pembayaran utang pengobatan ayahnya. "Sementara untuk bukti-bukti berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya pengobatan akan dibagi dua," ucapnya.
Untuk diketahui, Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan karena sakit hati dilaporkan oleh Tamara Bleszynski ke Polda Jawa Barat sekitar tiga tahun lalu.
Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan kliennya menduga adiknya mau menjebloskannya ke penjara, sehingga Ryszard Bleszynski melakukan perlawanan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS