NTB.Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Tamara Bleszynski. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang terkait gugatan biaya pengobatan mendiang ayahnya, di Jakarta Selasa (11/7/2023).
Adapun pihak penggugat adalah kakak kandung Tamara Bleszynski atas nama Zbigniew Bleszynski. Nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp34 miliar. Gugatan tersebut muncul karena Tamara diduga ingkar janji terkait pembayaran biaya rumah sakit tempat mendiang ayahnya dirawat.
Dengan ditolaknya eksepsi oleh Majelis Hakim, maka kasus tersebut memasuki babak baru, yakni masuk ke dalam pokok perkara persidangan. Oleh sebab itu, pengadilan meminta Tamara untuk menyerahkan bukti-bukti dan para saksi yang akan dimintai keterangan.
"Tanggal 18 Juli, kita akan menyerahkan bukti pada pokok perkaranya, dilanjutkan dengan para saksi," jelas Susanti Agustina, selaku kuasa hukum Tamara Bleszynski, seperti dikutip dari cumicumi.com.
Susanti mengaku sudah menyiapkan dua orang saksi yang hadir saat pembuatan surat pernyataan pembayaran utang pengobatan ayahnya. "Sementara untuk bukti-bukti berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa biaya pengobatan akan dibagi dua," ucapnya.
Untuk diketahui, Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan karena sakit hati dilaporkan oleh Tamara Bleszynski ke Polda Jawa Barat sekitar tiga tahun lalu.
Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski mengatakan kliennya menduga adiknya mau menjebloskannya ke penjara, sehingga Ryszard Bleszynski melakukan perlawanan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik
-
Jadwal MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Tak Mau Memberi Harapan Palsu
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli
-
Jakarta Janjikan Kawasan Pedestrian Modern Bebas Genangan di Rasuna Said
-
Tentara Israel Tewas Terbunuh di Ledakan Dahsyat di Lebanon, Belasan Lain Luka Parah
-
Daftar Raja Assist Piala Dunia Sepanjang Masa: Lionel Messi dan Diego Maradona Berbagi Rekor
-
Darmawan Prasodjo Kembali Pimpin PLN, Didampingi Wadirut Baru
-
DPRD Kritik Kesiapan Liburan di Jogja, Wisatawan Terancam Kesulitan Akses ke Malioboro
-
Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?
-
Akhirnya! Amerika Serikat dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang