NTB.Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode Mei-Juni 2023.
Pemusnahan narkotika tersebut berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (20/7/2023) yang dipimpin Oleh Kabid Humas Polda NTB dan didampingi Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kepala BBPOM Mataram, perwakilan Korem 162/WB, Perwakilan Bea cukai Mataram, Perwakilan Kejaksaan Tinggi NTB, perwakilan BNNP NTB, kuasa hukum tersangka, dan para tersangka.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin SIK, mengatakan bahwa jumlah barang bukti narkotika yang akan dilakukan pemusnahan adalah shabu seberat 2 kilogram, ganja seberat 3,8 kilogram, 930 butir tramadol serta 710 butir tihexyphenidyl. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam mesin insenirator.
"Sesaat lagi kita akan memusnahkan BB Narkotika hasil pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB selama bulan Mei-Juni 2023. Tindakan ini tentu disaksikan oleh tersangka, kuasa hukum tersangka, para saksi internal Polri, saksi diluar polri serta perwakilan Lembaga terkait. Pemusnahan BB ini memang telah diatur dalam UU," pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddi Supriadi SIK., menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi. Dari laporan tersebut berhasil mengamankan 24 tersangka dengan jumlah BB sebagaimana tersebut di atas.
Ia mengatakan pengungkapan ke-13 kasus tersebut TKP berada di wilayah pulau Lombok diantaranya, Lombok Timur, Lombok Tengah, Lombok Barat serta Kota Mataram yang merupakan wilayah hukum Polda NTB.
"Kepada para tersangka diancam pasal 114, dan atau 111, dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," katanya.
Kegiatan pemusnahan diikuti dengan Penandatanganan Berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, kuasa hukum tersangka para saksi baik dari internal polisi maupun saksi external seperti perwakilan dari BPOM, Korem, BNNP, Beacukai serta Kejaksaan tinggi NTB. (*)
Baca Juga: Waktu Sholat Dzuhur Wanita Hari Jumat, Apakah Menunggu Jumatan Selesai?
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Heboh Pengunjung Tewas Jatuh dari Lantai 4 Plaza Medan Fair, Diduga Bunuh Diri
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?
-
THR Tak Lagi Pakai Amplop, Transfer Digital Kini Geser Tradisi Lebaran?
-
Rekor 29 Kali One Way di Jalur Bandung-Garut! Strategi Polisi Urai Macet Mudik 2026
-
Kumpul Keluarga Inti Kini Jadi Pilihan, Tradisi Lebaran Ramai-Ramai Mulai Ditinggalkan?
-
Lelah Arus Mudik? Ini 5 Destinasi Alam di Bogor untuk Self-Healing Bareng Keluarga
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Hari Fitri, Uang Baru Berpindah Tangan, Berbagi Tetap Hidup, Meski Keadaan Tak Selalu Ringan
-
Waspada Macet Total! Senin Besok Diprediksi Puncak Arus Balik di Jalur Puncak-Cianjur