/
Selasa, 12 September 2023 | 15:34 WIB
Wajah Siskaeee ramai di media sosial pasca penggerebakan rumah produksi film porno. (Facebook)

NTB.suara.com - Publik tanah air kembali dibuat terkaget-kaget dengan terbongkarnya rumah produksi film porno yang melibatkan beberapa selebgram terkenal, termasuk Siskaeee dan Virly Virginia. Rumah produksi film dewasa itu dibongkar pada Senin, 11 September 2023 oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus produksi film porno ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim patroli siber terhadap tiga situs web yang diduga terlibat dalam distribusi film-film tersebut. Situs-situs web tersebut adalah https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Ketiga situs web ini diduga mentransmisikan film-film porno berbayar dengan durasi antara 1 hingga 1,5 jam.

Menurut Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, para pelaku di balik produksi film porno ini berjumlah lima orang dengan inisial I, JAAS, AIS, AT, dan ET. Masing-masing dari mereka memiliki peran berbeda dalam rumah produksi tersebut. I berperan sebagai sutradara sekaligus admin dan pemilik website. JAAS berperan sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor, AT berperan sebagai sounds engineering, dan ET berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran perempuan dalam film dewasa.

Kasus ini mencuat ketika tim patroli siber berhasil mengungkap bahwa rumah produksi tersebut telah memproduksi sebanyak 120 judul film porno yang kemudian ditransmisikan melalui ketiga situs web tersebut. Salah satu judul film yang cukup dikenal adalah "Kramat Tunggak," yang juga diperankan oleh Siskaeee dan Virly Virginia.

Para pelaku pun dijerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tentu merujuk  Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) dan/atau Pasal 34 Qyat (1) Juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 Juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tak hanya itu, pasca penggerebakan pun di media sosial diramaikan beberapa penampakan wajah Siskaeee yang berperan sebagai pemeran wanita. Lidahnya tampak menjulur entah karena apa. Pastinya, para selebgram tersebut diduga menerima bayaran Rp 10 juta hingga Rp15 juta per judul film.

Sementara itu, tarif langganan situs web film porno ini berkisar antara Rp 50 ribu per hari, Rp 150 ribu per minggu, Rp 250 ribu per bulan, dan Rp 500 ribu per tahun. Diperkirakan bahwa para pelaku dalam kasus ini telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 juta selama satu tahun beroperasi. (*)

Load More