NTB.Suara.com - Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep resmi menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau Ketum PSI pada Senin (26/9/2023), dua hari setelah jadi anggota. Meski jadi Ketum PSI, Kaesang bukanlah yang paling berkuasa di PSI. Ada sosok paling berkuasa di partai ini.
Sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSI, pemilik otoritas tertinggi bukanlah ketua umum (ketum) partai. Melainkan Dewan Pembina.
"Struktur Partai terdiri dari: 1. Dewan Pembina sebagai pemegang otoritas tertinggi Partai," sebut PSI dalam pasal 14 Anggaran Dasar, dikutip dari laman partai ini, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, menurut Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar PSI, hanya sebagai jabatan eksekutif partai tingkat nasional.
Dewan Pembina menurut Pasal 16 Anggaran Dasar memiliki kekuasaan mutlak, tidak bisa dibantah. Kalau Dewan Pembina sudah berkehendak, Ketum PSI, Kaesang Pangarep pun tak bisa membantah.
"Dewan Pembina adalah pengambil keputusan tertinggi Partai Solidaritas Indonesia," begitu kata Pasal 16 ayat (1) Anggaran Dasar PSI yang menjadi konstitusi partai ini.
Pada ayat selanjutnya, dijelaskan bahwa Dewan Pembina berisi hanya beberapa gelintir orang. Yakni ketua, sekretaris, dan anggota-anggota.
Mengenai siapa yang bisa menjadi Dewan Pembina, Pasal 16 ayat 3 sudah cukup jelas. Bahwa tidak bisa sembarangan orang menjadi Dewan Pembina.
"Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Pembina adalah individu-individu yang merupakan pendiri Partai awal dan atau dianggap berjasa dalam mewujudkan visi dan misi Partai," tulis AD PSI Pasal 16 Ayat 3.
Baca Juga: Selain Jual Ayam & Pisang, Ini Sepatu Ketum PSI Kaesang Pangarep
Menariknya lagi, jabatan dalam keanggota Dewan Pembina berkedudukan hukum tetap dan permanen seumur hidup, kecuali jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Dewan Pembina juga memiliki kewenangan untuk memutuskan, menyetujui, membatalkan seluruh kebijakan PSI di semua jenjang struktur partai, serta memiliki wewenang memberi sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar AD/ART PSI atau karena tindakan indisipliner lainnya.
"Keputusan Dewan Pembina bersifat final dalam internal Partai," kata Pasal 16 Ayat 10 Anggaran Dasar PSI lebih lanjut.
Dengan demikian, Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi dalam partai.
"Pengambil keputusan tertinggi partai adalah Dewan Pembina," lanjut Pasal 28 AD PSI.
Bukan itu saja, Dewan Pembina juga yang bisa menentukan hidup-matinya PSI. Salah satunya soal pembubaran partai hanya bisa dilakukan oleh Dewan Pembina. Kongres tidak bisa melakukan itu.
Tag
Berita Terkait
-
Jokowi Guyur Rp400 Miliar untuk Timnas Indonesia U17 Asuhan Bima Sakti dan Piala Dunia U17, Netizen Pesimistis
-
Mengenal Pakaian Adat Tanimbar Yang Digunakan Jokowi di Sidang Tahunan MPR
-
Ini Lima Wakil Menteri Baru yang Dilantik Jokowi
-
Relawan Jokowi-Gibran Kompak Dukung Prabowo, Ganjar Pranowo: Saya Bukan Penakut
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Musamus, Arsitektur Alam Papua yang Terancam Ekspansi Proyek Besar
-
RSUD Daya Bantah Ada Biaya Operasi Rp20 Juta untuk Korban Begal
-
Ucapan Pelatih Thailand Jelang Piala Asia 2027 Bikin Panas Suporter Timnas Indonesia
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Profil Younis Mahmoud: Mesin Gol Legendaris Irak yang Menginspirasi Generasi Piala Dunia 2026
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Seller Alihkan Penjualan ke Website, Era Belanja di E-Commerce Berakhir?