- Kematian EMM, mahasiswi Unima tahun 2026, setelah pelecehan diduga dosen, sejalan dengan kasus bunuh diri korban kekerasan gender lain.
- Femisida tidak langsung mencakup *instigated suicide*, yaitu kematian korban akibat tekanan berat dari kekerasan berbasis gender yang dialami.
- Kematian korban menunjukkan kegagalan sistem perlindungan negara dan masyarakat dalam menangani serta memulihkan korban kekerasan berbasis gender.
Suara.com - Awal tahun 2026, publik dikejutkan dengan kabar kematiaan EMM, perempuan berusia 21 tahun, mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima).
Dia mengakhiri hidup, setelah menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosennya. Sebelum meninggal, EMM diketahui telah mengirimkan surat pengaduan kepada pihak fakultas.
Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus lain, seperti kematian NW (23), korban kekerasan dalam pacaran berbentuk pemerkosaan serta pemaksaan aborsi oleh pacarnya yang merupakan anggota Polri pada 2021.
Lalu, kasus serupa juga menimpa N (20) korban pemerkosaan oleh tetangganya di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2023.
Selain korban kekerasan seksual, pilihan mengakhiri hidup dilakukan oleh FSG, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Maluku Barat Daya.
Dalam kasus-kasus ini, korban memilih mengakhiri hidupnya setelah mengalami tekanan yang berat, berlapis dan berlarut.
Fenomena mengakhiri hidup korban kekerasan berbasis gender atau KBG, memperkuat data global Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) yang mencatat bahwa setiap tahunnya dilaporkan 746.000 kasus bunuh diri, rata-rata satu kematian setiap 43 detik.
Laporan The Global Burden of Diseases, Injuries, and Risk Factors Study (GBD) 2021 mengakui bahwa korban kekerasan interpersonal, kekerasan pasangan intim, kekerasan seksual, dan trauma masa kecil memiliki peningkatan kemungkinan bunuh diri.
Sementara di Indonesia, untuk periode 1 Januari—28 Mei 2025, Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri mencatat 594 kasus bunuh diri.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
Walau belum terdapat pemilahan data pengalaman KBG, data ini harus menjadi alarm serius dalam layanan korban.
Pertanyaannya adalah, apakah kematian perempuan seperti EMM dapat dipahami semata-mata sebagai bunuh diri? Ataukah terdapat kerangka lain yang lebih adil dalam membaca peristiwa tersebut?
Instigated Suicide sebagai Femisida Tidak Langsung
Untuk kita ketahui, istilah femisida digaungkan Diana EH Russell pada International Tribunal on Crimes Against Women (1976).
Russell mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka perempuan, yang mencakup semua bentuk pembunuhan seksis yang dimotivasi oleh: rasa berhak atau superioritas atas perempuan, kesenangan atau keinginan sadistis, atau asumsi kepemilikan atas perempuan.
PBB melalui Deklarasi Viena tentang Femisida mengakui fenomena global ini, dan berkomitmen untuk penghapusan femisida melalui kerja-kerja kolaboratif pada semua tingkatan.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas Perempuan: Situasi HAM di Papua Bukan Membaik, Justru Makin Memburuk
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Prabowo Perintahkan Audit Kematian Ibu Hamil di Papua, Aktivis Sebut Kasus Femisida
-
Jakarta Feminist: Kematian Ibu dan Bayi di Papua Usai Ditolak 4 RS Merupakan Bentuk Femisida
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Gen Z, Homeless Media, dan Kesadaran akan Kebenaran Informasi
-
Alarm 84 Persen: Penolakan Gen Z Pilkada Lewat DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi
-
Politik Emansipatoris di Pesantren, Belajar dari KH Imam Jazuli
-
Dari Inspeksi ke Inspeksi, Sebuah Upaya Menjaga Kualitas Program MBG
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Mengawal Tata Ruang Sumut demi Menjaga Keutuhan Ekosistem Batang Toru
-
Menakar Masa Depan PPP Pasca Dualisme
-
Teori 'Menumpang Hidup' dan Alasan Mengapa Profesi Polisi Tetap 'Seksi'
-
Menolak Pasien Adalah Pelanggaran Kemanusian dan Hak Asasi Pasien
-
Inovasi Urban Farming Keluarga, Agar Peternak Kecil Tidak Tergilas 'Oligarki Ayam'