- Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
- Korban serta saksi pelapor dugaan kekerasan seksual dijamin tidak dapat dituntut balik secara hukum oleh pemerintah.
- Proses hukum kasus dewasa memerlukan delik aduan, sementara kasus korban anak diproses tanpa aduan demi keadilan.
Suara.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai dasar hukum penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Pemerintah menjamin bahwa korban maupun saksi yang melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak dapat dituntut balik secara hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Perempuan Korban Kekerasan dan Perlindungan Hak Perempuan (Asdep PKK PHP) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Margareth R.K., dalam acara Press Briefing UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls yang digelar di Kantor PBB Indonesia, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Margareth menjelaskan, saat ini Indonesia telah memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik.
"Kalau kita bicara kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan berbasis gender online, perlu kita ingat bahwa dasar hukumnya jelas. Kalau kekerasan seksual berbasis elektronik, maka rujukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya di Pasal 14," ujar Margareth.
Selain UU TPKS, Margareth juga menyebutkan instrumen lain seperti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Margareth juga menyoroti perbedaan mendasar dalam proses hukum antara korban dewasa dan anak.
Untuk kasus yang menimpa orang dewasa, proses hukum umumnya mensyaratkan adanya delik aduan.
“Itu ada undang-undang baru, Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas undang-undang ITE dalam proses hukum kasus-kasus ini disebut dengan Delik Aduan," katanya.
Baca Juga: Oh Young Soo Kakek Squid Game, Dinyatakan Tak Bersalah atas Kasus Pelecehan Seksual
"Delik Aduan tuh harus lapor dulu, kecuali anak-anak, itu tanpa dilaporin, Komdigi langsung melakukan take down," ucapnya.
Namun, hal ini berbeda drastis jika korbannya adalah anak.
Merujuk pada UU Perlindungan Anak, definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
"Anak itu kan definisinya jelas, ada di dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan pertama dari undang-undang Nomor 23 Tahun 2013, khususnya di pasal 1, menyebutkan bahwa anak adalah yang berada di dalam kandungan sampai dengan 18 tahun kurang 1 hari, dalam proses sidangnya juga itu menuju kepada pembangunan sistem keadilan pidana anak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana anak lebih memudahkan pembuktian demi keadilan korban.
“Kalau anak itu bukan dari aduan, tapi dari keterangan saksi korban, ditambah satu alat bukti, maka sudah bisa di proses,” katanya.
Untuk memperkuat pembuktian digital bagi perempuan dan anak, Margareth juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016 tentang perluasan alat bukti elektronik sebagai sarana memberikan akses keadilan.
“Untuk memberikan akses keadilan kepada perempuan dan anak, korban kekerasan berbasis gender online, maka kita bisa lihat ke dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2016, tentang perluasan bukti alat elektronik,” ujarnya.
Reporter: Safelia Putri
Berita Terkait
-
KemenPPPA Dukung Arahan Prabowo Setop Kerahkan Siswa Sambut Pejabat
-
Aliansi Laki-Laki Baru: Lelaki Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Bicara
-
Jeritan Sunyi di Balik Tembok Maskulinitas: Mengapa Lelaki Korban Kekerasan Seksual Bungkam?
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah