Suara.com - Modifikasi sepeda motor adalah salah satu cara mengasah kreatifitas. Tapi pernah dengar dong, istilah kreatifitas yang kebablasan?
Misalnya hobi bikin program komputer, terus mbobol kartu kredit orang. Akhirnya malah ketangkap dan masuk penjara. Hal ini juga bisa terjadi pada orang yang hobi utak-atik sepeda motor.
Sebab, modifikasi sepeda motor ada aturannya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu antara lain disebutkan knalpot tak boleh dibikin bising.
UU Nomor 22/2009 secara jelas menyatakan pihak yang dengan sengaja mengubah kendaraan hingga berbeda dengan tipe yang terdaftar secara resmi terancam hukuman. Ancamannya gak main-main: maksimal penjara 1 tahun atau denda Rp 25 juta.
Aturan itu menyebutkan pihak yang memodifikasi kendaraan wajib melakukan uji tipe terhadap kendaraan tersebut. Uji tipe ini dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Gunanya, kendaraan dipastikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pabrikan kendaraan di Indonesia semua wajib ikut uji tipe ini. Kalau tidak, kendaraan akan dianggap ilegal dan pembuat serta pemakainya bisa diancam pidana!
Kalau kita nekat modifikasi sepeda motor sembarangan, jangan protes kalau pas razia kena tilang walau SIM dan STNK komplet. Soalnya, fisik kendaraan kudu sama dengan data pada STNK.
Misalnya di STNK tertulis motor berwarna hitam tapi nyatanya berwarna kuning, polisi berhak melakukan penilangan. Sebab ada ketidaksesuaian.
Ancaman Lain
Selain terancam pidana penjara atau denda, pelaku modifikasi sepeda motor sembarangan bisa menderita kerugian dalam hal lain. Berikut ini di antaranya:
1. Garansi hilang
Kalau kendaraan dimodif saat masih masa garansi, bisa dipastikan garansi motor itu hilang. Bahkan sekadar modifikasi pada jok dan lampu bisa menggugurkan garansi, lho.
Apalagi kalau motor masih dalam status kredit. Bisa runyam urusan kalau akhirnya gagal melunasi cicilan dan sepeda motor mau ditarik. Bisa disuruh mengembalikan motor seperti semula.
2. Nggak bisa klaim asuransi
Motor yang dibeli secara kredit umumnya diasuransikan. Jadi, saat motor kenapa-kenapa, bisa diklaim. Tapi kalau motor udah dimodifikasi, perusahaan asuransi jadi punya alasan buat nolak klaim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
5 Mobil Bekas 2 Baris di Bawah Rp 100 Juta, Pilihan Pas untuk Keluarga Kecil
-
5 Motor Matic yang Kuat di Tanjakan Curam, Tenaga Gak Loyo!
-
26 Merek Mobil Bekas Terbaik 2025 Awet 10 Tahun & Jarang Masuk Bengkel
-
Daihatsu Ceria: City Car Murah nan Irit yang Bikin Gembira, Segini Spesifikasi dan Harganya
-
Yang Perlu Anda Ketahui soal Wuling Darion EV sebelum Beli: Ada Adas?
-
5 MPV Bekas di Bawah Rp90 Juta, Desain Mewah dan Jarang Rewel untuk Keluarga
-
Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
-
Xpeng G7 EREV Debut 2026: Semurah Zenix Lebih Kencang dari Fortuner, Jarak 1.700 KM
-
Bosan ama Hilux? Intip Nissan Navara Bekas: Harga, Spesifikasi, Konsumsi BBM, dan Pajak Tahunan
-
5 Mobil Kecil Bekas Irit BBM untuk Anak Muda: Bodi Mungil dan Gesit di Perkotaan