Suara.com - Modifikasi sepeda motor adalah salah satu cara mengasah kreatifitas. Tapi pernah dengar dong, istilah kreatifitas yang kebablasan?
Misalnya hobi bikin program komputer, terus mbobol kartu kredit orang. Akhirnya malah ketangkap dan masuk penjara. Hal ini juga bisa terjadi pada orang yang hobi utak-atik sepeda motor.
Sebab, modifikasi sepeda motor ada aturannya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu antara lain disebutkan knalpot tak boleh dibikin bising.
UU Nomor 22/2009 secara jelas menyatakan pihak yang dengan sengaja mengubah kendaraan hingga berbeda dengan tipe yang terdaftar secara resmi terancam hukuman. Ancamannya gak main-main: maksimal penjara 1 tahun atau denda Rp 25 juta.
Aturan itu menyebutkan pihak yang memodifikasi kendaraan wajib melakukan uji tipe terhadap kendaraan tersebut. Uji tipe ini dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Gunanya, kendaraan dipastikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pabrikan kendaraan di Indonesia semua wajib ikut uji tipe ini. Kalau tidak, kendaraan akan dianggap ilegal dan pembuat serta pemakainya bisa diancam pidana!
Kalau kita nekat modifikasi sepeda motor sembarangan, jangan protes kalau pas razia kena tilang walau SIM dan STNK komplet. Soalnya, fisik kendaraan kudu sama dengan data pada STNK.
Misalnya di STNK tertulis motor berwarna hitam tapi nyatanya berwarna kuning, polisi berhak melakukan penilangan. Sebab ada ketidaksesuaian.
Ancaman Lain
Selain terancam pidana penjara atau denda, pelaku modifikasi sepeda motor sembarangan bisa menderita kerugian dalam hal lain. Berikut ini di antaranya:
1. Garansi hilang
Kalau kendaraan dimodif saat masih masa garansi, bisa dipastikan garansi motor itu hilang. Bahkan sekadar modifikasi pada jok dan lampu bisa menggugurkan garansi, lho.
Apalagi kalau motor masih dalam status kredit. Bisa runyam urusan kalau akhirnya gagal melunasi cicilan dan sepeda motor mau ditarik. Bisa disuruh mengembalikan motor seperti semula.
2. Nggak bisa klaim asuransi
Motor yang dibeli secara kredit umumnya diasuransikan. Jadi, saat motor kenapa-kenapa, bisa diklaim. Tapi kalau motor udah dimodifikasi, perusahaan asuransi jadi punya alasan buat nolak klaim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X
-
Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Tips Aman Touring Motor Lintas Pulau Tanpa Kendala, Lakukan Persiapan di Bengkel Resmi
-
Daftar 25 Mobil Listrik Berbaterai Nikel di Indonesia, Dapat Insentif Lebih Besar dari Pemerintah
-
Penantang CB150X dari Yamaha Tebar Pesona: Kebal Bioetanol, Harganya Segini
-
7 Mobil Diesel Irit Solar, Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM Pertamina
-
Kolaborasi Raksasa Otomotif Jepang Bikin Skuter Hidrogen Tandingan Motor Listrik Baterai
-
Harga Yamaha XSR155 Bekas Tinggal Segini 'In This Economy', Waktunya Serok atau Skip?