Suara.com - Modifikasi sepeda motor adalah salah satu cara mengasah kreatifitas. Tapi pernah dengar dong, istilah kreatifitas yang kebablasan?
Misalnya hobi bikin program komputer, terus mbobol kartu kredit orang. Akhirnya malah ketangkap dan masuk penjara. Hal ini juga bisa terjadi pada orang yang hobi utak-atik sepeda motor.
Sebab, modifikasi sepeda motor ada aturannya. Salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu antara lain disebutkan knalpot tak boleh dibikin bising.
UU Nomor 22/2009 secara jelas menyatakan pihak yang dengan sengaja mengubah kendaraan hingga berbeda dengan tipe yang terdaftar secara resmi terancam hukuman. Ancamannya gak main-main: maksimal penjara 1 tahun atau denda Rp 25 juta.
Aturan itu menyebutkan pihak yang memodifikasi kendaraan wajib melakukan uji tipe terhadap kendaraan tersebut. Uji tipe ini dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor.
Gunanya, kendaraan dipastikan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Pabrikan kendaraan di Indonesia semua wajib ikut uji tipe ini. Kalau tidak, kendaraan akan dianggap ilegal dan pembuat serta pemakainya bisa diancam pidana!
Kalau kita nekat modifikasi sepeda motor sembarangan, jangan protes kalau pas razia kena tilang walau SIM dan STNK komplet. Soalnya, fisik kendaraan kudu sama dengan data pada STNK.
Misalnya di STNK tertulis motor berwarna hitam tapi nyatanya berwarna kuning, polisi berhak melakukan penilangan. Sebab ada ketidaksesuaian.
Ancaman Lain
Selain terancam pidana penjara atau denda, pelaku modifikasi sepeda motor sembarangan bisa menderita kerugian dalam hal lain. Berikut ini di antaranya:
1. Garansi hilang
Kalau kendaraan dimodif saat masih masa garansi, bisa dipastikan garansi motor itu hilang. Bahkan sekadar modifikasi pada jok dan lampu bisa menggugurkan garansi, lho.
Apalagi kalau motor masih dalam status kredit. Bisa runyam urusan kalau akhirnya gagal melunasi cicilan dan sepeda motor mau ditarik. Bisa disuruh mengembalikan motor seperti semula.
2. Nggak bisa klaim asuransi
Motor yang dibeli secara kredit umumnya diasuransikan. Jadi, saat motor kenapa-kenapa, bisa diklaim. Tapi kalau motor udah dimodifikasi, perusahaan asuransi jadi punya alasan buat nolak klaim.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Tak Lagi Pakai Strobo, Patwal Kini Pakai 'Mode Sopan' buat Minta Jalan
-
Toyota Avanza 2020: Kok Masih Jadi Rebutan? Ini Rahasia Harga Bekasnya!
-
Kijang Super hingga Honda City: Inilah Mobil Bekas Murah Rp50 yang Bisa Kamu Beli di Solo!
-
Geely Mulai Rakit Mobilnya di Purwakarta
-
Bukan Cuma Wuling, Kini Giliran Omoda dan MG Dibuat Panik oleh SUV Baru BYD Rp300 Jutaan
-
Penyegaran New Honda ADV160 Buahkan Hasil Positif di IMOS 2025
-
Nggak Sempat ke Samsat? Pakai Surat Kuasa STNK! Ini Syarat dan Cara Bikinnya
-
Membeli Mobil Bekas Anti Ketipu dengan Layanan Inspeksi, Jangan Lagi Andalkan Feeling
-
Pilihan Cerdas Bikin Puas? Avanza 2022 Bekas Harganya Mulai Amblas
-
Jaecoo J8 SHS ARDIS Punya Pilihan PHEV, Selisih Harga Tembus Rp 127 Juta dari Versi Bensin