Suara.com - Harga sebuah rumah memang nggak bisa dikatakan murah. Setiap tahun bahkan harga cenderung naik.
Kredit pemilikan rumah (KPR) memang jadi favorit masyarakat luas. Wajar saja, nggak semua orang memiliki tunai keras untuk membeli rumah.
Salah satu cara yang cukup ampuh untuk mendapatkan rumah idaman adalah dengan membeli rumah lelang bank. Rumah yang dilelang biasanya merupakan milik nasabah KPR yang gagal melunasi cicilan tersebut.
Rumah lelang bank memang jadi incaran. Maklum harga yang ditawarkan tergolong murah dibanding membeli rumah baru.
Yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Membeli Rumah Lelang Bank
Membeli rumah lelang bank itu aman dan ada dasar hukumnya, jadi nggak usah khawatir. Tapi tetap ada beberapa hal yang mesti diperhatikan, antara lain:
1. Kelengkapan Surat
Pihak bank tentu sudah memastikan semua dokumen kelengkapan rumah yang dilelang. Tapi kita tetap harus mengecek ulang. Pastikan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB), sertifikat tanah dan rumah, serta pajak bumi dan bangunan semuanya lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
2. Mendatangi Lokasi Rumah
Mengecek langsung ke lokasi rumah sangat dianjurkan. Perhatikan apakah lokasinya tergolong aman dan strategis.
Cek dengan seksama kondisi rumah apakah membutuhkan renovasi atau nggak. Nggak ada salahnya juga mengecek riwayat rumah yang bersangkutan, apakah pernah terkena bencana alam atau nggak .
3. Pelajari Dokumen Terkait
Sebelum memutuskan membeli rumah lelang bank, ada baiknya mempelajari perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT). Dokumen tersebut berfungsi mengatur perjanjian lelang bank dengan pemilik rumah.
Tahapan Lelang Bank
Mengikuti lelang bank memang nggak bisa sembarangan. Ada peraturan dan tata cara. Proses pelelangan biasanya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atau pihak swasta yang resmi ditunjuk bank.
Tag
Berita Terkait
-
Manfaatin Tarik Tunai Kartu Kredit Saat Kepepet Boleh Aja Kok!
-
Tabungan Emas Mulai dari Rp5 Ribu? Jangan Protes Sebelum Baca Ini
-
Apakah Anda Siap Keluar dari Zona Nyaman Menjadi Karyawan?
-
Gagal Paham Bunga Kartu Kredit Bisa Bikin Keuangan Amburadul
-
Beli Rumah, Harus Perhatikan 5 Surat-surat Berikut Ini
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Menhub Soal Larangan Truk Sumbu Tiga: Bukan Matikan Bisnis, tapi Jaga Nyawa!
-
Apa Itu PPPK Paruh Waktu: Gaji, Jam Kerja, Tunjangan dan Pensiun
-
OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya
-
Apa Itu ROA? Kenali Fungsi dan Rumusnya untuk Menilai Kinerja Bisnis
-
OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung
-
Apa Kabar Rupiah di 2026? Ini Prediksi dan Risiko yang Mengintai
-
Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Menjadi Bantalan Sosial dan Mesin Pertumbuhan Ekonomi
-
Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya
-
ESDM Terus Kejar Target Produksi Minyak Tembus 900 Ribu Barel per Hari
-
Harga Cabai Tak Kunjung Turun Masih Rp 70.000 per Kg, Apa Penyebabnya?