Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa tim Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuer yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.
"Kami masih menunggu hasil TAA (Traffic Acydent Analysis) dari tim Korlantas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/11/2017).
Secara terpisah, anggota TAA Korlantas Polri Komisaris Deni Setiawan menjelaskan, ada tiga tahapan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Tahapan pertama, kata Deni, polisi akan mengukur tingkat kerusakan mobil dan benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.
"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur itu," kata Deni.
Selanjutnya, kata Deni, penyidik akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil yang dikendaraan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.
"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," katanya.
Deni menambahkan, tahap terakhir untuk menganalisa kasus kecelakaan tunggal tersebut, polisi akan memeriksa sistem electronic control unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.
"Yang ketiga dari ECUnya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan, kata dia.
Baca Juga: Sempat Menolak, Setya Novanto Teken Surat Penahanan KPK 20 Hari
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap telah lalai saat mengemudikan mobil berplat nomor B 1732 ZLO hingga mengakibatkan kecelakaan.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Riding PCX 160 ke Desa Wisata Krebet, Sinergi Astra Motor Yogyakarta Dukung Kelestarian Batik Kayu
-
Lebih Sporty dari Wuling Air EV? EV Hatchback Ini Pamer Muka Baru, Siap Rusak Harga Pasar!
-
Menanti Subsidi Baru Pemerintah Saat Pilihan Motor Listrik di Indonesia Semakin Membeludak
-
Honda Grom 2026 Meluncur dengan Gaya Balap Namun Minim Pembaruan Teknis pada Sektor Mesin
-
IBC Fokus Riset Kembangkan Paten Baterai EV yang Sesuai dengan Kebutuhan Indonesia
-
Nggak Cuma Destinator: Xpander dan Xpander Cross Juga Promo di Mei 2026, Begini Ketentuannya
-
Viral Misteri Porsche Macan Rp 2,6 Miliar Gunakan Pelat Dinas, Benarkah Milik Aparat Berpangkat?
-
Strategi Harga BYD M6 DM Demi Tekuk Toyota Veloz Hybrid di Segmen MPV Elektrifikasi
-
Tak Perlu Cas! Honda Gandeng LG Hadirkan Sistem Tukar Baterai di Vietnam
-
Strategi Honda Cetak Mekanik Profesional dari Sekolah Melalui Pos AHASS TEFA