Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menunggu hasil analisa tim Korps Lalu Lintas Polri terkait kecepatan mobil Toyota Fortuer yang ditumpangi Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kecelakaan tunggal di Jalan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.
"Kami masih menunggu hasil TAA (Traffic Acydent Analysis) dari tim Korlantas," kata Wadirlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Kinkin Winisuda saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (20/11/2017).
Secara terpisah, anggota TAA Korlantas Polri Komisaris Deni Setiawan menjelaskan, ada tiga tahapan untuk bisa mengetahui kecepatan mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Tahapan pertama, kata Deni, polisi akan mengukur tingkat kerusakan mobil dan benda yang mengalami benturan saat mobil tersebut mengalami kecelakaan. Kerusakan itu akan dianalisa dengan sistem komputerisasi.
"Dengan menggunakan program, dari intake kerusakannya, kami lihat pada saat ngebentur itu berapa kecepatannya, tingkat kerusakan bisa dilihat dengan program, akibat kerusakan kami masukkan ke program dan mobil yang rillnya nanti diukur nanti keluar kecepatannya saat membentur itu," kata Deni.
Selanjutnya, kata Deni, penyidik akan menelusuri jarak tempuh dan kecepatan mobil yang dikendaraan mantan jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch itu dengan sistem sinematika.
"Kedua, dengan sinematika, itu diukur kecepatan dari jaraknya, ada rumusnya," katanya.
Deni menambahkan, tahap terakhir untuk menganalisa kasus kecelakaan tunggal tersebut, polisi akan memeriksa sistem electronic control unit (ECU) yang berada di mobil tersebut. Dengan memeriksa ECU, polisi bisa melihat secara lengkap kronologi sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.
"Yang ketiga dari ECUnya, electronic control unit, itu mendekati bisa melihat sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan, kata dia.
Baca Juga: Sempat Menolak, Setya Novanto Teken Surat Penahanan KPK 20 Hari
Dalam kasus kecelakaan ini, polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka. Dia dianggap telah lalai saat mengemudikan mobil berplat nomor B 1732 ZLO hingga mengakibatkan kecelakaan.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
6 Mobil Keluarga Murah untuk Pekerja Gaji Rp3 Juta, 7 Seater dan Irit BBM
-
Harga Minyak Dunia Melejit Biaya Mobil Bensin Naik 5 Kali Lipat Dibanding Mobil Listrik
-
Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil SUV 7 Seater untuk Jangka Panjang
-
Bahaya Kebiasaan Memutar Gas Sambil Menahan Rem di Motor Matik yang Sering Disepelekan
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Termurah di Indonesia 2026
-
Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati di Indonesia Februari 2026
-
Media Italia Terpukau Aksi Veda Ega Pratama di Moto3 Brasil, Cepat dan Tanpa Takut