Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan karena banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih.
"Jalur itu sudah mengkesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Hal tersebut disampaikan usai rapat koordinasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, serta Dinas Perhubungan Jawa Barat membahas truk bermuatan lebih.
Menurut Budi, akibat truk kelebihan muatan maka kecepatan akan berkurang sehingga berpengaruh kepada kecepatan kendaraan di belakang.
Selain itu, kata Menhub, akibat truk bermuatan lebih juga mengakibatkan jalan rusak sebelum waktunya sehingga mempengaruhi kecepatan kendaraan yang melintas.
Menhub menambahkan akibat truk bermuatan lebih kendaraan sering mogok seperti ban kempes atau as roda patah, sehingga mengganggu laju kendaraan di belakang.
Saat ini, kata Budi, pemilik dan supir truk seringkali mengabaikan angkutan muatan sehingga banyak yang melakukan pelanggaran.
"Tadi saja dari lima truk yang kita periksa muatannya, ternyata semuanya kelebihan muatan. Ini membuktikan bahwa pemilik dan supir truk tidak peduli dengan keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," katanya.
Menhub mengatakan pihaknya bersama Kementerian Koordinator Perekonomian akan melakukan koordinasi membuat regulasi pengaturan truk melintas jalur Jakarta-Bandung.
"Kita akan buat regulasi yang ketat termasuk pengenaan denda seperti tilang," katanya.
Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani mengatakan, truk bermuatan lebih selama ini menjadi penyebab utama terjadinya perlambatan kecepatan di jalur Jakarta-Bandung.
Bahkan, katanya, dari 100 persen kecelakaan yang terjadi di jalur itu, sebanyak 63 persen dialami oleh truk bermuatan lebih. Akibatnya, semua kendaraan menjadi terhambat perjalanannya dan berdampak makin lamanya perjalanan Jakarta-Bandung atau sebaliknya. (Antara)
Berita Terkait
-
Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?
-
Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang
-
Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok
-
Macet Panjang Masih Terjadi Jalan Raya Cakung-Cilincing, Kendaraan Dialihkan ke U-Turn Polsek
-
Meski Gencar Salurkan Kredit Rp418 Triliun, NPL BTN Justru Menyusut di Semester I-2026
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK