Suara.com - Buat Anda yang kerap berselfie saat berkendara, kini harus lebih waspada. Pasalnya, Anda akan kena ancaman pencabutan SIM atau denda dengan nilai yang cukup berat.
Tercatatkan, lebih dari 31.000 pengendara telah memosting foto di Instagram dengan tagar #drivingselfie dan ribuan pengendara lainnya muncul di Twitter serta Snapchat. Kegiatan ini dinilai melanggar peraturan karena bisa mengancam keselamatan saat berkendara.
Buat Anda yang baru dua tahun memiliki SIM dan ketahuan melakukan pelanggan ini, maka SIM tersebut akan dicabut. Dan jika pengendara mengendarai dengan kecepatan tinggi sambil berselfie maka hukumannya cukup berat.
Bahkan, cukup menyentuh layar di smartphone Anda saat mengemudi Anda akan terkena pinalti dan denda 200 poundsterling atau sekitar Rp3,8 jutaan. Dan jika sudah tertangkap dua kali, maka dendanya pun akan berlipat ganda.
Dalam beberapa kasus serius yang masuk ke pengadilan, hanya sekali melakukan pelanggaran saja sudah cukup membuat Anda terkena denda 1.000 poundsterling atau kisaran Rp19,4 jutaan.
Tercatatkan, 15 persen dari pengendara berusia 18 hingga 25, banyak yang baru saja lulus tes SIM, mengaku mengambil foto selfie. Bukan hanya itu saja, tapi banyak pengendara yang juga melakukan panggilan video di FaceTime dan Skype.
Penelitian sebelumnya mengungkapkan bahwa pengemudi yang menggunakan telepon di belakang kemudi sebenarnya lebih berbahaya daripada orang yang mabuk atau merokok ganja. Hal ini dikarenakan reaksi yang lebih lambat dan kesulitan untuk tetap berada di jalur yang benar.
Lalu, mungkinkan aturan ini juga diterapkan di Indonesia? Kira-kira bagaimana respon masyarakat? Akan menerima atau justru mengkritik? [The Sun]
Baca Juga: Wisata Selfie di Bandung Jiplak Hasil Karya Seniman Luar Negeri?
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ekspor Mobil Daihatsu Tembus ke 64 Negara dengan Tiga Model Paling Diminati
-
Suzuki S-Presso Goda Kantong Gen Z Sebgaia Mobil Murah Harga di Bawah Rp 200 Juta
-
Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
-
6 Fakta Motor Listrik VinFast yang Bikin Merek Lain Ketar-ketir, Harga Murah Opsi Menarik
-
Bawa Nama Sleman ke Kancah Dunia, Ramadhipa Siap Ulang Sejarah Podium di Spanyol Akhir Pekan Ini
-
Terpopuler: Mengenal KKB The Elite Program Cicilan Mobil Ringan, Harga Motor VinFast
-
Honda Luncurkan SUV Hybrid Baru Sekaliber CR-V, Mending Mana?
-
Daftar Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Astra UD Trucks Tegaskan Komitmen pada Kelestarian Lingkungan di Boja Farm
-
Menanti Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Taksi Green SM, VinFast Indonesia Berdalih Entitas Berbeda