Suara.com - Pemerintah Jerman memutuskan untuk tidak akan lagi menggunakan bahan bakar fosil alias batu bara pada 2038. Dikutip dari Mashable, keputusan ini ditandai dengan menutup 84 pabrik batu bara pada akhir pekan lalu.
Ditandaskan pula, bahwa komisi di Berlin memang berkehendak agar Jerman segera bisa berpindah dari ketergantungan bahan bakar batu bara yang saat ini penggunaannya masih sebesar 40 persen.
Untuk merealisasikan keputusan ini, pemerintah Jerman harus menelan biaya yang tidak sedikit. Menurut LA Times, demi mencapai apa yang diinginkan pada 2038, yaitu kondisi bebas bahan bakar fosil, pemerintah harus menanggung biaya sebesar 45 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 63,6 triliun.
Selain itu, Jerman juga mengungkap rencana mereka untuk berpaling dari energi nuklir mulai 2022, untuk beralih ke sumber energi terbarukan alias energi lestari.
Di Indonesia sendiri, sebagai upaya percepatan kendaraan listrik untuk transportasi jalan, Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengusulkan pelarangan penjualan kendaraan bahan bakar fosil di Indonesia mulai 2040. Beberapa negara lain, bahkan sudah merencanakan pelarangan itu pada 2030.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ESDM, selain Jerman, negara lain seperti Inggris, Amerika Serikat, serta India akan melarang penjualan kendaraan bahan bakar minyak bumi mulai 2030.
Sedangkan Norwegia yang saat ini menjadi salah satu negara paling serius beralih ke kendaraan listrik akan melarang penjualan kendaran berbahan bakar fosil mulai 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Mobil Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, BYD Angkat Bicara...
-
Kapan Berlakunya Kenaikan Pajak Mobil Listrik? Segini Taksiran Perubahannya
-
4 Mobil PHEV Bekas dengan Harga Paling Menggoda untuk Harian
-
Berapa Daya Listrik untuk Cas Motor Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
Jadwal Balap MotoGP Spanyol 2026: Menanti Aksi Pembalap Indonesia Veda Ega Raih Podium Lagi
-
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
-
Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat
-
Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km
-
Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...
-
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama