Suara.com - Wacana untuk memperbolehkan kendaraan roda dua (R2) masuk ke ruas bebas hambatan alias jalan tol diberikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua (R2). Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan PP yang disebut oleh Bambang Soesatyo tadi dibuat untuk mengakomodasi tol Suramadu dan Bali yang dibangun dengan konsep bisa dilalui kendaraan R2.
“Suramadu itu selesai dibangun 2009 dan dibangun menggunakan APBN, otomatis pemerintah ambil pungutan di situ, sedangkan PP 2005 aturannya kendaraan roda empat atau lebih boleh melintas, sedangkan konsep Suramadu untuk motor, agar bisa dikenai pungutan motornya jadi diubah, itu PPnya,” kata Djoko Setijowarno saat dihubungi Suara.com.
Ia menilai, jika pemerintah mengizinkan motor melintas di jalan tol, maka harus disediakan jalur yang terpisah.
“Apa mungkin bikin jalur lagi, pakai bahu jalan di tol? Itu melanggar undang-undang. Kalau sampai pakai bahu jalan begitu, saya orang pertama yang menolak," tukasnya.
Secara kegunaan, bahu jalan memang disediakan untuk kendaraan yang mengalami kendala. Semisal mogok atau mengalami pecah ban. Bila peruntukan atau fungsi ini ditiadakan atau tidak lagi tersedia, tentu membahayakan para pengguna jalan raya itu sendiri.
Djoko Setijowarno pun menilai apa yang diungkapkan oleh Bambang Soesatyo bukan merupakan aspirasi dari masyarakat, melainkan dari komunitas motor besar. Sayangnya, menurut aturan tidak dibolehkan karena menyangkut keselamatan bersama.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? 3 Rekomendasi Molis MPV Murah 7 Seater
-
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? 5 Rekomendasi Murah Tapi Berkualitas
-
BlackVue Indonesia Rilis Dashcam 4K dengan Fitur Rekam Malam di IIMS 2026
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
5 Mobil Kecil Tapi Gagah, Modal Rp70 Juta Dapat Fitur Keyless
-
Mitsubishi Bawa Mobil Hybrid ke Indonesia di Semester II 2026
-
VinFast Resmi Menjual VF MPV 7 di IIMS 2026, Harga Mulai Rp345 Juta
-
LEPAS Tawarkan Pengalaman Berkendara Premium di IIMS 2026
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?
-
Mitsubishi Destinator Sekelas dengan Mobil Apa? Ini 5 Alternatif yang Tak Kalah Tangguh