Suara.com - Wacana untuk memperbolehkan kendaraan roda dua (R2) masuk ke ruas bebas hambatan alias jalan tol diberikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP Nomor 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, pada Pasal 1a disebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua (R2). Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat (R4) atau lebih.
Menanggapi hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menjelaskan PP yang disebut oleh Bambang Soesatyo tadi dibuat untuk mengakomodasi tol Suramadu dan Bali yang dibangun dengan konsep bisa dilalui kendaraan R2.
“Suramadu itu selesai dibangun 2009 dan dibangun menggunakan APBN, otomatis pemerintah ambil pungutan di situ, sedangkan PP 2005 aturannya kendaraan roda empat atau lebih boleh melintas, sedangkan konsep Suramadu untuk motor, agar bisa dikenai pungutan motornya jadi diubah, itu PPnya,” kata Djoko Setijowarno saat dihubungi Suara.com.
Ia menilai, jika pemerintah mengizinkan motor melintas di jalan tol, maka harus disediakan jalur yang terpisah.
“Apa mungkin bikin jalur lagi, pakai bahu jalan di tol? Itu melanggar undang-undang. Kalau sampai pakai bahu jalan begitu, saya orang pertama yang menolak," tukasnya.
Secara kegunaan, bahu jalan memang disediakan untuk kendaraan yang mengalami kendala. Semisal mogok atau mengalami pecah ban. Bila peruntukan atau fungsi ini ditiadakan atau tidak lagi tersedia, tentu membahayakan para pengguna jalan raya itu sendiri.
Djoko Setijowarno pun menilai apa yang diungkapkan oleh Bambang Soesatyo bukan merupakan aspirasi dari masyarakat, melainkan dari komunitas motor besar. Sayangnya, menurut aturan tidak dibolehkan karena menyangkut keselamatan bersama.
Baca Juga: Armand Maulana Sedih Ahmad Dhani Dibui
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025