Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menegaskan, tidak ada larangan penggunaan sistem pemosisi global (global positioning system;GPS), saat warga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun, dia mengimbau agar pengemudi sepeda motor dan mobil tak menggunakan aplikasi GPS yang terdapat pada telepon seluler saat berkendara.
"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang, baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu, apabila dia menggunakan GPS melalui ponsel saat berkendara," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Halim memberikan contoh apabila pengemudi ingin menggunakan GPS melalui ponsel. Sebaiknya, menurut Halim, ponsel tersebut diletakan di dahsbord mobil dan hanya diperdengarkan melalui volume GPS.
"Bisa saja diletakkan di dasbor atau masukkan kantong, jadi cuma dengarkan suaranya. Kalau suara tidak (apa-apa), tanpa melalui headset. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," jelasnya.
Halim menekankan, polisi hanya melarang kepada pengemudi yang memainkan ponsel saat pengendara. Pelarangan penggunan ponsel, kata dia juga tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Halim mencontohkan kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurutnya, kecelakaan itu diakibatkan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner tak berkonsentrasi saat berkendara.
Saat sebelum terjadi tabrakan tunggal, kata Halim, Hilman sedang mengobrol dengan Novanto yang duduk di bangku tengah.
Bahkan, kata dia, Hilman juga sempat menerima panggilan telepon sebelum mobil tersebut menambrak tiang.
"Kalau umpamanya, dia sedang ngobrol dengan penunpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi tidak diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya, korban Setnov, kemarin, pelakunya berkomunikasi dengan penumpang dia terganggu konsentrasinya," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'