Suara.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra menegaskan, tidak ada larangan penggunaan sistem pemosisi global (global positioning system;GPS), saat warga mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun, dia mengimbau agar pengemudi sepeda motor dan mobil tak menggunakan aplikasi GPS yang terdapat pada telepon seluler saat berkendara.
"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang, baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu, apabila dia menggunakan GPS melalui ponsel saat berkendara," kata Halim di Polda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).
Halim memberikan contoh apabila pengemudi ingin menggunakan GPS melalui ponsel. Sebaiknya, menurut Halim, ponsel tersebut diletakan di dahsbord mobil dan hanya diperdengarkan melalui volume GPS.
"Bisa saja diletakkan di dasbor atau masukkan kantong, jadi cuma dengarkan suaranya. Kalau suara tidak (apa-apa), tanpa melalui headset. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi," jelasnya.
Halim menekankan, polisi hanya melarang kepada pengemudi yang memainkan ponsel saat pengendara. Pelarangan penggunan ponsel, kata dia juga tertuang dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Halim mencontohkan kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Menurutnya, kecelakaan itu diakibatkan Hilman Mattauch yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner tak berkonsentrasi saat berkendara.
Saat sebelum terjadi tabrakan tunggal, kata Halim, Hilman sedang mengobrol dengan Novanto yang duduk di bangku tengah.
Bahkan, kata dia, Hilman juga sempat menerima panggilan telepon sebelum mobil tersebut menambrak tiang.
"Kalau umpamanya, dia sedang ngobrol dengan penunpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tapi tidak diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya, korban Setnov, kemarin, pelakunya berkomunikasi dengan penumpang dia terganggu konsentrasinya," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Hilman sebagai tersangka karena dianggap lalai mengendarai mobil Fortuner hingga mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Kamis (16/11/2017) malam.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun