Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.
"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.
"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.
Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.
"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Terkini
-
Saat Indonesia Sibuk Etanol, Suzuki Siapkan Motor yang Bahan Bakar Bikin Nampol
-
Alternatif Mitsubishi Destinator, 4 Mobil Tangguh dengan Harga Lebih Murah Rp100 Jutaan
-
Bukan Hybrid atau Listrik, Suzuki Pilih Jalan Radikal pada Mobil Barunya
-
JETOUR Resmikan Showroom Baru di Bekasi, Perluas Jangkauan di Area Jabodetabek
-
Update Harga Honda BeAT November 2025, Si Irit yang Makin Canggih
-
Saudara Denza D9 Siap Bikin Minder Alphard Hari Ini 4 November 2025, Spesifikasinya Ngeri
-
5 Mobil Bekas Legendaris Tangguh Rp 50 Jutaan, Cocok Buat Bepergian Jauh
-
5 Rekomendasi Motor Listrik Mirip Kawasaki Ninja yang Gagah dan Sporty
-
Bebas Risau dari BBM Problematik: Tengok Dulu Harga Motor Polytron November 2025
-
Bebas Risau Kelangkaan BBM SPBU Swasta: Intip Harga Mobil Polytron