Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.
"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.
"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.
Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.
"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
6 Mobil Murah 3 Baris 1000cc: Pajak tak Mencekik, Irit Bensin, Pas Buat Keluarga Muda
-
5 Mobil 1000cc Bertenaga dan Siap Hajar Tanjakan, Harga Mirip Motor Matic
-
Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah
-
5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau
-
Boleh Berhenti di Bahu Jalan Tol saat Arus Balik 2026, Tapi Cuma untuk Situasi Berikut
-
Modal 40 Jutaan Bisa Bawa Pulang Mobil Irit! Cek Harga Karimun Bekas Terbaru 2026
-
5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
-
Rest Area Tol Penuh saat Arus Balik Lebaran 2026, Istirahat dan Buang Air Harus ke Mana?
-
Bikin Sungkem! Skutik Nyeleneh Honda Ini Cuma 49cc Tapi Harganya Kalahkan Motor Sport
-
Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa