Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.
"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.
"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.
Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.
"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Terpopuler: Tunggangan Unik Supra Erick Thohir hingga Trik Hilangkan Baret
-
Dari BMW Lawas hingga Bentley, Ini Koleksi Mobil Andre Taulany
-
IAMI Hadirkan Isuzu Traga Bus Jawab Kebutuhan Kendaraan Penumpang
-
Isi Garasi Mobil Mewah Menteri Terkaya Kabinet Prabowo Terbaru, Beserta Harga Pasarnya
-
Isi Garasi Hendrar Prihadi yang Dicopot dari Jabatan Kepala LKPP, Cuma Punya 2 Mobil Ini
-
Isi Garasi Alimin Ribut Sujono yang Gagal Jadi Hakim Agung, Punya Mobil dan Motor Sejuta Umat
-
Insentif Impor Mobil Listrik CBU Dihentikan Mulai 2026, Fokus ke Produksi Lokal
-
5 Langkah Jual Mobil Bekas agar Cepat Laku dengan Harga Terbaik, Gak Ribet
-
Di Balik Skandal Asmara, Ini Isi Garasi Krishna Murti yang Bikin Publik Terkejut
-
Dealer Motor Suzuki Kini Punya Wajah Baru, Siap Bersaing di Segmen Kendaraan Roda Dua