Suara.com - Pada 11 Maret 2019, Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tentang kendaraan roda dua (R2) untuk layanan jasa berbasis aplikasi atau lebih dikenal sebagai ojek online (ojol). Yang dimasukkan dalam aturan antara lain adalah biaya jasa, perlindungan masyarakat, dan pengawasan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebutkan bahwa langkah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang ojol ini adalah langkah yang tepat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan tadi untuk mengatur perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor, dan kepentingan masyarakat. Menurut Djoko Setiowarno, peraturan ini sudah tepat mengingat ojol tidak termasuk dalan angkutan umum.
"Peraturan itu sifatnya diskresi, karena ojek online bukan termasuk angkutan umum, sehingga Kementerian Perhubungan tidak bisa mengatur pada dasarnya," ujar Djoko Setijowarno kepada Suara.com, Rabu (20/3/2019).
Ia menambahkan dari 17 pasal yang ada, sudah mewakili pengemudi ojol dan konsumen, dari segi aspek kepastian hukum dan keselamatan. Di dalam peraturan ini diatur pula standarisasi pengemudi ojol untuk berkendara serta tarif yang berlaku.
"Fokusnya dalam empat hal: keselamatan, biaya jasa atau tarif, suspend dan kemitraan," tambahnya.
Menurut Djoko Setijowarno, keputusan ini tepat untuk kewenangan Kementerian Perhubungan. Dan ia berharap dengan adanya peraturan tadi bisa meningkatkan kualitas dari segi angkutan umum yang murah.
"Kewajiban pemerintah serta pemerintah daerah adalah menyelenggarakan angkutan umum dan menawarkan angkutan umum lebih murah dari pada ojol," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Kualitas Perangkat Lunak Toyota bZ4X Dipertanyakan Setelah Recall Berulang Kali
-
Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
-
Akankah Harley-Davidson 40 Jutaan Beredar Global Termasuk ke Indonesia?
-
Mobil Listrik Toyota Sekaliber Fortuner Hadir, Harga Mulai Rp300 Jutaan
-
Yamaha Ajak Pengguna Motor Indonesia Makin Peduli Keselamatan Lewat Gerakan Pilih Selamat
-
Selamat Tinggal Pedal Rem! Motor Sport Yamaha Terbaru Bakal Dikendarai ala Skutik?
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya