Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara?
Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara sangat berbahaya.
Sony menjelaskan, ketika motor sedang melaju, pengendara bertugas mengontrol dan menyeimbangkan motornya dengan dua tangan. Ketika merokok pasti kontrol terhadap sepeda motor akan berkurang.
Di samping itu, bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.
"Ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya," tegas Sony.
Sony menambahkan, dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak.
"Apa yang dapat dilakukan dengan satu tangan atau sambil pegang rokok? Jadi tentu berbahaya sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Nissan Juke Terbaru Terciduk Uji Jalan, Siap Meluncur?
Sony juga memberikan imbauan kepada para pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup.
Berita Terkait
-
Viral Ustaz Abdul Somad Sindir Pedas Orang Tua yang Marah Anaknya Dihukum Guru
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
-
Kontroversi Berujung Berkah, Kepala Sekolah Dini Fitria yang Viral Pukul Murid Dapat Hadiah Umrah
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Aktifkan Lagi Kepsek SMAN 1 Cimarga, Tindakan Gubernur Banten Dinilai Ada Celah Hukum, Kenapa?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
Terkini
-
Driver Taksi Online Malaysia Full Senyum, Kuota BBM Murah Ditambah Biar Gak Buntung
-
Harga Mobil Suzuki November 2025: Dari yang Irit Hingga yang Siap Off-Road
-
Daihatsu Rocky Hybrid vs Suzuki Fronx AT: Harga Sama-Sama Hemat, Mana Paling Hebat?
-
Ini 6 Langkah Merawat Mobil saat Musim Hujan, Jangan Skip!
-
Jangan Asal Pilih, Pahami Dulu 4 Varian Mitsubishi Destinator Biar Gak Merana
-
5 Motor Matic Terbaik untuk Keluarga Kecil: Suspensi Empuk dan Jok Besar
-
Rp20 Juta dapat Mobil Apa? Ini Rekomendasinya yang Paling Tangguh
-
Buat Touring Tipis-Tipis: 5 Rekomendasi Motor Listrik dengan Jarak Tempuh Diatas 100 Km Seharga NMax
-
Wuling Darion Ramaikan Segmen Mobil Keluarga dengan Pilihan EV dan PHEV
-
Harga 26 Mobil Honda Terbaru November 2025: STEP WGN Berapaan?