Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara?
Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara sangat berbahaya.
Sony menjelaskan, ketika motor sedang melaju, pengendara bertugas mengontrol dan menyeimbangkan motornya dengan dua tangan. Ketika merokok pasti kontrol terhadap sepeda motor akan berkurang.
Di samping itu, bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.
"Ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya," tegas Sony.
Sony menambahkan, dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak.
"Apa yang dapat dilakukan dengan satu tangan atau sambil pegang rokok? Jadi tentu berbahaya sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Nissan Juke Terbaru Terciduk Uji Jalan, Siap Meluncur?
Sony juga memberikan imbauan kepada para pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup.
Berita Terkait
-
Apakah Bos Gudang Garam Merokok? Ini Fakta Menarik Susilo Wonowidjojo
-
Pengeluaran Ongkos Transportasi Warga Bekasi dan Depok Paling Mahal di Dunia
-
Gema 'Tangkap Sudewo!' Nyaring di Gedung KPK Pagi Ini
-
Waspada Pemotor! Ini Jebakan Maut di 10 Menit Pertama ketika Hujan Turun
-
Gibran Ulti Soal Gerbong Kereta Khusus Perokok, Netizen: Ini Baru Prioritas Rakyat
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Destinator Laris, Penjualan Mitsubishi Tumbuh Double Digit
-
Terpopuler Hari Ini: Veda Ega Pratama Cetak Sejarah, Ganti Oli Sendiri Rugi Puluhan Juta
-
AHM Siapkan Produk Kejutan, Harapkan Rojali dan Rohana Tak Terulang di IMOS 2025
-
Toyota Gazoo Racing Indonesia Ukir Sejarah di GT World Challenge Asia Japan Cup 2025
-
Penjualan Mobil Agustus 2025 Masih Lesu, Mitsubishi Tumbuh 2 Digit
-
Jajal Langsung Skutik Bergaya SUV New Honda ADV160, Karakter Maskulin Semakin Dominan
-
7 Motor Matic Bekas Tahun Muda di Bawah Rp10 juta, Tangguh untuk Harian
-
Drama di Misano! Veda Ega Pratama Kunci Gelar Runner-Up Dunia, Sejarah Baru Pembalap Indonesia
-
Daihatsu Rocky Hybrid Dapat Sambutan Positif di Pasar SUV Kompak Elektrifikasi Indonesia
-
Niat Hemat, Kantong Malah Jebol Rp71 Juta: Pelajaran Mahal Ganti Oli Mobil Sendiri