Suara.com - Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan larangan berkendara sambil merokok. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 Tahun 2019.
Secara spesifik pelarangan tersebut diatur pada Pasal 6 huruf C yang berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”.
Bagi yang nekat melanggar, maka siap-siaplah didenda Rp 750 ribu. Lantas adakah dampak yang ditimbulkan saat merokok sambil berkendara?
Terkait hal ini, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, secara safety riding merokok sambil berkendara sangat berbahaya.
Sony menjelaskan, ketika motor sedang melaju, pengendara bertugas mengontrol dan menyeimbangkan motornya dengan dua tangan. Ketika merokok pasti kontrol terhadap sepeda motor akan berkurang.
Di samping itu, bara yang ditimbulkan dari rokok bisa berterbangan ke pengendara lain yang berada di belakang.
"Ini dapat merugikan pengendara di sekitarnya," tegas Sony.
Sony menambahkan, dampak buruk merokok sambil berkendara lainnya, yakni saat situasi darurat, seperti ketika mendapati situasi harus melakukan pengereman mendadak.
"Apa yang dapat dilakukan dengan satu tangan atau sambil pegang rokok? Jadi tentu berbahaya sekali," ungkapnya.
Baca Juga: Nissan Juke Terbaru Terciduk Uji Jalan, Siap Meluncur?
Sony juga memberikan imbauan kepada para pengendara, agar menggunakan dua tangan saat melajukan motornya dan menggunakan perlengkapan berkendara seperti helm tertutup.
Berita Terkait
-
4 Tips Kurir Motor Bawa Paket, Aman Sampai Tujuan Rejeki Makin Lengket
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
-
Nissan Siapkan Mobil Keluarga 7 Seater Ekuivalen Calya dan Sigra, Pakai Mesin Magnite?
-
3 Destinasi Tersembunyi di Dekat Solo yang Masih Asri: Spot Idola untuk Touring
-
Makin Digandrungi Anak Touring, Ini 3 Destinasi Wisata Ekonomis di Salatiga
-
Bukan Cuma Kota Pensiunan, Intip 3 Destinasi Wisata Purwokerto yang Cocok untuk Touring
-
Mau Buka Usaha 2026? Ini Harga Motor Roda Tiga Bekas Viar Karya
-
7 Destinasi Wisata Purwokerto yang Ramah Pengguna Mobil: Mudah Diakses, Parkir Mudah!
-
Mengenal SWDKLLJ di STNK: Fungsi dan Besaran Biaya
-
5 Destinasi Wisata di Semarang yang Ramah Pengguna Mobil: Gampang Cari Parkir!
-
Tes Tabrak NCAP Suzuki Baleno Hatchback CBU dari India Hasilnya Mengenaskan