Suara.com - PT Astra Honda Motor (AHM), pemegang merek sepeda motor Honda di Indonesia, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan praktik kartel di pasar skuter matik (skutik) yang dilakukan oleh AHM dan Yamaha di Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya, MA pada 23 April 2019 memutuskan menolak kasasi AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel dan melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
"Kami baru tahu dari baca media saja. Tentunya kami sangat menghormati keputusan MA tersebut," kata GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, di Jakarta, Senin (29/4/2019).
"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," ujar lanjut dia.
Adapun upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang itu melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
KPPU sendiri menetapkan Honda dan Yamaha bersalah dalam kasus tersebut pada Februari 2017 di Jakarta. Dalam perkara itu Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda senilai Rp 25 miliar.
Berita Terkait
-
Strategi Honda Cetak Mekanik Profesional dari Sekolah Melalui Pos AHASS TEFA
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
Misi Pebalap Muda Indonesia Muhammad Kiandra Jelang Debut Moto3 Junior di Spanyol
-
Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura
-
Gaya Sporty Performa Agresif, Ini Keistimewaan Honda Supra GTR 150 Lengkap dengan Harga April 2026
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Plus Minus Pinang Honda Scoopy di 2026, Kenapa Skutik Ini Tetap Jadi Favorit Pengendara Wanita?
-
6 Masalah Klasik Toyota Agya Bekas, Ketahui sebelum Membeli
-
Update Harga BBM SPBU Swasta Terbaru per Akhir Mei 2026, Shell hingga BP-AKR
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Kembali Digelar Hingga Agustus
-
Sinyal Bahaya dari China Saat Pasar Otomotif Mulai Masuki Tahap Jenuh
-
Konflik Timur Tengah Lumpuhkan Ekspor Mobil Toyota dari Jepang Hingga Nyaris Habis
-
Manfaatkan Teknik Defensive Driving saat Perjalanan Libur Panjang
-
Legenda SUV Mitsubishi Pajero Siap Kembali Mengaspal pada 2026 Andalkan Sasis Triton
-
Teknologi Hybrid Jadi Solusi Perjalanan Irit Tanpa Repot Antre Charge