Suara.com - PT Astra Honda Motor (AHM), pemegang merek sepeda motor Honda di Indonesia, mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan praktik kartel di pasar skuter matik (skutik) yang dilakukan oleh AHM dan Yamaha di Indonesia.
Seperti diwartakan sebelumnya, MA pada 23 April 2019 memutuskan menolak kasasi AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) yang sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan praktik kartel dan melanggar Undang-Undang No 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang penetapan harga.
"Kami baru tahu dari baca media saja. Tentunya kami sangat menghormati keputusan MA tersebut," kata GM Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin, di Jakarta, Senin (29/4/2019).
"Jika benar, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya. Karena hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media," ujar lanjut dia.
Adapun upaya kasasi Honda dan Yamaha itu diajukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Desember 2017, menguatkan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa kedua produsen sepeda motor Jepang itu melakukan praktik kartel harga jual skuter matik (skutik) 110-125 cc di Indonesia.
KPPU sendiri menetapkan Honda dan Yamaha bersalah dalam kasus tersebut pada Februari 2017 di Jakarta. Dalam perkara itu Honda diwajibkan membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar sementara Yamaha harus membayar denda senilai Rp 25 miliar.
Berita Terkait
-
Pembalap Binaan Astra Honda Incar Posisi Tiga Besar Klasemen di ATC Motegi
-
Skandal Suap di MA Kembali Terungkap: KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah
-
Gebrak IMOS 2025, New Honda ADV160 Tampil Makin Maskulin dengan Fitur Canggih
-
Honda Bikers Day 2025 Jadi Wadah Persaudaraan Pecinta Sepeda Motor Honda
-
DPR RI Sahkan 10 Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Puan Maharani Pimpin Pengambilan Keputusan
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
Terkini
-
Terpopuler: Penjualan Mobil Baru 2025 Menurun, Ini 4 Motor Cruiser Irit BBM
-
Kompetisi Teknisi Chery Tunjukkan Keseriusan Chery Dalam Membangun Layanan Purna Jual
-
Pertamina Enduro VR46 Padukan Livery Batik Sambut MotoGP Mandalika
-
Polytron Fox 200 vs Fox S: Mana yang Lebih Worth It?
-
Rahasia Terbongkar: Cara Ampuh Deteksi Mobil Bekas Banjir dan Tabrakan sebelum Beli!
-
Viral Rombongan Klub Motor Stop Bus di Turunan, Pahami Aturan Touring Ini atau Siap-Siap Dipidana
-
Pegadaian Syariah vs BSI OTO: Simulasi Kredit Kendaraan Syariah, Pilih Mana yang Lebih Murah?
-
Penjualan Mobil Baru 2025 Terus Alami Penurunan Dibandingkan Tahun Lalu
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan di Surabaya, Nomor 2 Bikin Tergoda
-
5 Motor Listrik yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian: Pilihan Anak Muda, Siap Gaspol