Bisnis / Makro
Sabtu, 21 Februari 2026 | 09:28 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Sehari kemudian, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif Trump inkonstitusional dan dibatalkan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 mencabut kebijakan tarif rezim Trump karena dianggap melanggar konstitusi negara.
  • Putusan MA AS ini sehari setelah Indonesia menyepakati tarif resiprokal, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo di Washington DC.
  • Trump mengumumkan tarif global 10 persen berlaku 150 hari sebagai pengganti tarif sebelumnya yang sudah dinegosiasikan.

Suara.com - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat (20/2/2026) memutuskan bahwa kebijakan tarif rezim Donald Trump yang diterapkan ke hampir seluruh negara di dunia melanggar konsitusi dan karenanya dicabut.

Ironisnya putusan ini disampaikan hanya sehari setelah Indonesia dan AS menyepakati perjanjian tarif resiprokal yang memberikan tarif 19 persen untuk barang impor dari Indonesia dan membebaskan tarif untuk 99 persen barang impor dari AS.

Penandatanganan perjanjian itu bahkan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Washington DC, AS. Faktanya delegasi Indonesia, yang terdiri dari antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi Rosan Roeslani, bahkan belum tiba kembali di Indonesia saat putusan MA AS itu diumumkan.

Lalu apa yang terjadi selanjutnya? Bagaimana nasib kesepakatan tarif 19 persen yang diraih Indonesia?

Trump sendiri, yang mengaku kecewa dengan putusan MA AS itu, belum bisa memastikan apakah perjanjian tarif dengan negara-negara lain yang sudah disepakati akan tetap berlaku atau tidak.

Saat ditanya wartawan dalam jumpa pers usai putusan MA tersebut, ia hanya menjawab singkat saat ditanya soal kesepakatan tarif dengan negara-negara lain.

"Beberapa perjanjian tarif akan bertahan. Beberapa lainnya tidak dan akan digantikan dengan tarif lain," kata Trump.

Ya sudah pasti adalah Trump sudah mengumumkan akan menerapkan tarif 10 persen secara global untuk semua mitra dagang Amerika Serikat di dunia. Tarif 10 persen ini menggantikan tarif besar yang diumumkan sebelumnya dan memaksa banya negara melakukan negosiasi dengan rezim Trump. Tarif 10 persen ini akan berlaku selama 150 hari ke depan.

Lalu bagaimana dengan pemerintah Indonesia?

Baca Juga: Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?

Sejauh ini Pemerintah Presiden Prabowo belum memberikan komentar. Sebagian besar pejabat terkait masih berada di AS atau dalam perjalanan pulang ke Indonesia setelah menyaksikan penandatangan perjanjian tarif dengan AS pada Kamis kemarin.

Tetapi beberapa negara lain yang juga sudah menyepakati perjanjian tarif dengan AS memberikan reaksi beragam. Inggris misalnya mengatakan putusan MA AS itu berpengaruh pada perjanjian dagang dengan AS.

Alasannya karena Trump sebelumnya menetapkan tarif 10 persen untuk produk baja serta otomotif Inggris (turun dari 27,5 persen) serta nol persen untuk produk farmasi Inggris.

"Kami dan pemerintah akan berupaya untuk memahami bagaimana vonis ini berpengaruh terhadap Inggris dan seluruh dunia," kata juru bicara Departemen Bisnis dan Perdagangan Inggris.

Sementara Komisi Perdagangan Uni Eropa, Olof Gill, mengatakan pihaknya juga sedang menganalisis vonis MA AS itu secara seksama.

"Bisnis sangat bergantung pada stabilitas dan prediktabilitas dalam hubungan dagang. Kami akan terus memperjuangkan tarif rendah dan berupaya untuk memangkas tarif dalam perdagangan," kata Gill, yang menyoroti soal ketidakpastian akibat kebijakan tarif Trump.

Load More