- Presiden Trump memberlakukan tarif global 10% seketika pada Jumat malam, sebagai tanggapan putusan MA sebelumnya dianggap ilegal.
- Kebijakan tarif baru ini menggunakan dasar hukum Section 122, berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
- Pengumuman ini menciptakan ketidakpastian bagi Indonesia yang baru saja sepakat penurunan tarif ekspor menjadi 19%.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara mendadak menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10%.
Dilansir BBC, langkah ini diambil sebagai respons langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa kebijakan tarif darurat sebelumnya ilegal.
Penetapan tarif tambahan ini menciptakan ketidakpastian besar bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia, yang baru saja menyelesaikan negosiasi panjang untuk menurunkan bea masuk produk domestik ke pasar Amerika.
Melalui akun media sosialnya pada Jumat (20/02) malam waktu setempat, Trump mengonfirmasi pemberlakuan tarif 10% tersebut untuk semua negara.
"Ini adalah kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani Tarif Global 10% untuk seluruh negara yang akan berlaku efektif hampir seketika," tulisnya.
Kebijakan ini diambil Trump menggunakan payung hukum Section 122. Namun, sesuai aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama maksimal 150 hari kecuali mendapatkan restu perpanjangan dari Kongres AS.
Trump juga melontarkan kritik tajam kepada para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya, menyebut mereka sebagai "aib bagi bangsa."
Nasib Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Harapan di Tengah Ketidakpastian
Ironisnya, pengumuman Trump muncul tepat setelah Pemerintah Indonesia dan AS menyepakati penurunan tarif barang asal Indonesia menjadi 19% dari semula 32%.
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Kesepakatan strategis ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berhasil mengamankan tarif hingga 0% untuk sekitar 1.819 pos tarif produk unggulan, termasuk:
- Komoditas Utama: Minyak sawit, kopi, dan kakao.
- Sektor Industri: Elektronik, semikonduktor, tekstil, dan suku cadang pesawat.
Sebagai imbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga otomotif.
Selain itu, Indonesia menyetujui pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar, pesawat Boeing US$13,5 miliar, serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar.
Kerja sama ini juga mencakup 11 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar (sekitar Rp648 triliun). Salah satu poin krusial adalah perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua.
Berdasarkan penelusuran Redaksi terhadap dokumen terkait, setidaknya ditemukan 214 frasa "Indonesia shall" dan hanya 9 frasa "United States shall", yang berarti ada lebih banyak kewajiban yang ditanggungkan kepada Indonesia daripada AS.
Berita Terkait
-
Donald Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Menteri PU Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen SDA
-
Inovasi Baru PGTC 2026: Energy AdSport Challenge Jadi Wadah Mahasiswa Berprestasi Jalur Non-Akademis
-
BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
-
Harga Aspal Jadi Mahal Gegara Rupiah Lemah, Kementerian PU Ganti Pakai Beton
-
DPR Soroti PSN 1 Juta Hektare, Begini Katanya
-
PLN Sedang Selidiki Penyebab Mati Lampu di Sumatra Bagian Utara
-
GMFI Kejar Laba Bersih 35,1 Juta Dolar AS di 2026, Begini Strateginya
-
Kementerian PU Butuh Rp30 Triliun untuk Bereskan 136 Perlintasan Sebidang
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
-
Sumatra Gelap Gulita, Ini Penjelasan PLN