- Presiden Trump memberlakukan tarif global 10% seketika pada Jumat malam, sebagai tanggapan putusan MA sebelumnya dianggap ilegal.
- Kebijakan tarif baru ini menggunakan dasar hukum Section 122, berlaku maksimal 150 hari kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
- Pengumuman ini menciptakan ketidakpastian bagi Indonesia yang baru saja sepakat penurunan tarif ekspor menjadi 19%.
Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara mendadak menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10%.
Dilansir BBC, langkah ini diambil sebagai respons langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa kebijakan tarif darurat sebelumnya ilegal.
Penetapan tarif tambahan ini menciptakan ketidakpastian besar bagi mitra dagang AS, termasuk Indonesia, yang baru saja menyelesaikan negosiasi panjang untuk menurunkan bea masuk produk domestik ke pasar Amerika.
Melalui akun media sosialnya pada Jumat (20/02) malam waktu setempat, Trump mengonfirmasi pemberlakuan tarif 10% tersebut untuk semua negara.
"Ini adalah kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani Tarif Global 10% untuk seluruh negara yang akan berlaku efektif hampir seketika," tulisnya.
Kebijakan ini diambil Trump menggunakan payung hukum Section 122. Namun, sesuai aturan, tarif ini hanya dapat berlaku selama maksimal 150 hari kecuali mendapatkan restu perpanjangan dari Kongres AS.
Trump juga melontarkan kritik tajam kepada para hakim Mahkamah Agung yang membatalkan tarif sebelumnya, menyebut mereka sebagai "aib bagi bangsa."
Nasib Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Harapan di Tengah Ketidakpastian
Ironisnya, pengumuman Trump muncul tepat setelah Pemerintah Indonesia dan AS menyepakati penurunan tarif barang asal Indonesia menjadi 19% dari semula 32%.
Baca Juga: Momen Donald Trump Berkali-kali Puji Prabowo di Pertemuan Board of Peace
Kesepakatan strategis ini diteken oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, pada Jumat (20/02) pagi WIB.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia berhasil mengamankan tarif hingga 0% untuk sekitar 1.819 pos tarif produk unggulan, termasuk:
- Komoditas Utama: Minyak sawit, kopi, dan kakao.
- Sektor Industri: Elektronik, semikonduktor, tekstil, dan suku cadang pesawat.
Sebagai imbal balik, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif pada lebih dari 99% produk AS di berbagai sektor, mulai dari pertanian hingga otomotif.
Selain itu, Indonesia menyetujui pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar, pesawat Boeing US$13,5 miliar, serta produk pertanian senilai US$4,5 miliar.
Kerja sama ini juga mencakup 11 nota kesepahaman (MoU) dengan nilai total mencapai US$38,4 miliar (sekitar Rp648 triliun). Salah satu poin krusial adalah perpanjangan izin tambang Freeport-McMoRan di Grasberg, Papua.
Berdasarkan penelusuran Redaksi terhadap dokumen terkait, setidaknya ditemukan 214 frasa "Indonesia shall" dan hanya 9 frasa "United States shall", yang berarti ada lebih banyak kewajiban yang ditanggungkan kepada Indonesia daripada AS.
Berita Terkait
-
Donald Trump Apresiasi Rencana Indonesia Kirim Pasukan Ke Gaza
-
Bukan Sekadar Ekspor-Impor, ART Ikat RIAS dalam Koordinasi Kebijakan Global
-
Setelah Kesepakatan Dagang, Produk AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
Perjanjian Tarif Resiprokal, Produk Impor dari AS Tak Perlu Sertifikasi Halal? Ini Faktanya
-
Ekonom Nilai Indonesia Rugi Banyak dari Kesepakatan Dagang dengan AS
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Ajak Istri dan Anak Kunker Ke New York, Apakah Menteri PU Langgar Aturan Menkeu?
-
Bersama Danantara, Pegadaian Akselerasi Ekosistem Bank Emas Menuju Kancah Internasional
-
Bulog Gerak Cepat Tindaklanjuti Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Gudang Karawang
-
UU P2SK Dinilai Mampu Perkuat Daya Saing dan Kedaulatan Industri Kripto Nasional
-
Investor Asing Masih Jual Saham Rp365 Miliar di Sesi I, Tapi BBCA Tetap Diserok
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Usai IPO, Saham JELI Langsung ARA
-
BI Tak Agresif Stabilkan Rupiah, Cadangan Devisa Naik Hingga Akhir Juni Jadi Rp2.606 T
-
Jangan Terburu-buru Beli BBCA, Analis Wanti-wanti Taking Profit
-
Produksi Listrik PLN Nusantara Power Capai 66.919 GWh pada 2025