Suara.com - Tidak sempat atau sulit menemukan bengkel uji emisi untuk memeriksakan kondisi aktual saluran gas buang kendaraan bermotor? Kini kondisi itu tidak lagi menjadi sebuah alasan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara singkat lagi seru, lewat aplikasi elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik atau e-Uji Emisi yang bisa diunduh smartphone berbasis Android. Tujuannya, tentu saja mempermudah masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini memberikan informasi di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta sendiri tersedia sekitar 150-an bengkel," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi, serta informasi peraturan tentang uji emisi.
Selain itu, pengguna aplikasi akan disambungkan dengan berbagai penawaran diskon atau rabat, misalnya tarif parkir dan banyak lagi.
"Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekadar catat hasil emisi, namun akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di 2020, yaitu kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Tahun ini, tahun terakhir kelonggaran uji emisi. Tahun 2020, kami hanya memproses pajak kendaraan yang sudah uji emisi," tambahnya.
Dan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gara-gara Hanung, Sri Sultan Duduk Tiga Jam Saksikan Bumi Manusia
Dalam rancangan perubahan peraturan itu, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Nantinya, teknisi bengkel pelaksana uji emisi akan menginput hasil pengujian ke database lewat aplikasi e-Uji Emisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Harga di Bawah Nmax Turbo Techmax Ultimate: Intip Konsumsi BBM Sedan Kalcer Mitsubishi Eterna
-
5 Motor Matic Paling Irit dan Murah Perawatan untuk Mahasiswa
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
-
4 Motor Matic Terbaik 2025 di Bawah Rp 20 Juta: Pilihan Tepat untuk Pelajar hingga Pekerja
-
5 Poin Adu Mekanik Vario 125 vs FreeGo 125: Pilih Performa atau Kepraktisan Maksimal?
-
35 Varian Daihatsu Xenia Bekas Rp 40-70 Jutaan, Solusi Cerdas Liburan Akhir Tahun
-
Dari Perusahaan Pembiayaan Hingga Infrastruktur, Ini Rencana BYD di Indonesia Tahun 2026
-
5 Merek Jepang Babak Belur, Penjualan BYD Meroket
-
BYD Berharap Ada Insentif Mobil Listrik Awal Tahun Depan, Demi Jaga Momentum
-
Cocok Buat Pencari Obat Ganteng: Motor Bekas Yamaha R15 Dibanderol Lebih Murah dari HP Poco