Suara.com - Tidak sempat atau sulit menemukan bengkel uji emisi untuk memeriksakan kondisi aktual saluran gas buang kendaraan bermotor? Kini kondisi itu tidak lagi menjadi sebuah alasan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara singkat lagi seru, lewat aplikasi elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik atau e-Uji Emisi yang bisa diunduh smartphone berbasis Android. Tujuannya, tentu saja mempermudah masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini memberikan informasi di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta sendiri tersedia sekitar 150-an bengkel," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi, serta informasi peraturan tentang uji emisi.
Selain itu, pengguna aplikasi akan disambungkan dengan berbagai penawaran diskon atau rabat, misalnya tarif parkir dan banyak lagi.
"Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekadar catat hasil emisi, namun akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di 2020, yaitu kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Tahun ini, tahun terakhir kelonggaran uji emisi. Tahun 2020, kami hanya memproses pajak kendaraan yang sudah uji emisi," tambahnya.
Dan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gara-gara Hanung, Sri Sultan Duduk Tiga Jam Saksikan Bumi Manusia
Dalam rancangan perubahan peraturan itu, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Nantinya, teknisi bengkel pelaksana uji emisi akan menginput hasil pengujian ke database lewat aplikasi e-Uji Emisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Otoproject Rilis Aksesoris BYD Atto 1 Bikin Tampilan Makin Sporty
-
5 Motor Matic Bekas Harga Rp5 Jutaan Paling Bandel di 2025, Iritnya Bisa Diandalkan
-
9 Moge Honda Paling Gagah, Rebel 500 Jadi Termurah Desember 2025
-
Skutik Retro Honda 150cc Mirip Vespa Siap Mengaspal, Tampilan Mahal Harga Masuk Akal
-
Berapa Pajak dan Konsumsi BBM Mobil Bekas KIA Seltos 2020? Harganya Mirip Agya Baru
-
Wajah Baru Honda Scoopy Makin Asyik, Gaya Retro Bikin Melirik
-
7 Motor Tua yang Murah Perawatan untuk Temani Aktivitas Harian
-
Harga Ekuivalen Air EV? Tengok Fakta Menarik Mobil Bekas Toyota Avanza 2022
-
Harga Beda Tipis dari Karimun: Intip 4 Fakta Mobil Bekas Suzuki Grand Vitara Seri 2.0L
-
6 Mobil Bekas Jepang Irit untuk Siasati Ekonomi Sulit Kaum Irit