Suara.com - Tidak sempat atau sulit menemukan bengkel uji emisi untuk memeriksakan kondisi aktual saluran gas buang kendaraan bermotor? Kini kondisi itu tidak lagi menjadi sebuah alasan. Kegiatan ini bisa dilakukan secara singkat lagi seru, lewat aplikasi elektronik.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Uji Emisi Elektronik atau e-Uji Emisi yang bisa diunduh smartphone berbasis Android. Tujuannya, tentu saja mempermudah masyarakat dalam melakukan uji emisi kendaraan.
"Aplikasi ini memberikan informasi di mana uji emisi bisa dilakukan. Di Jakarta sendiri tersedia sekitar 150-an bengkel," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam peluncuran aplikasi e-Uji Emisi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Aplikasi e-Uji Emisi yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta ini memiliki fitur-fitur seperti riwayat pengujian emisi dan hasilnya, serta lokasi bengkel penyedia uji emisi, serta informasi peraturan tentang uji emisi.
Selain itu, pengguna aplikasi akan disambungkan dengan berbagai penawaran diskon atau rabat, misalnya tarif parkir dan banyak lagi.
"Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekadar catat hasil emisi, namun akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran dan smart city Jakarta," ucap Anies Baswedan.
Hadirnya aplikasi ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengetatkan uji emisi kendaraan di 2020, yaitu kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor.
"Tahun ini, tahun terakhir kelonggaran uji emisi. Tahun 2020, kami hanya memproses pajak kendaraan yang sudah uji emisi," tambahnya.
Dan, dalam rangka melaksanakan kebijakan memperketat ketentuan uji emisi, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun revisi Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Gara-gara Hanung, Sri Sultan Duduk Tiga Jam Saksikan Bumi Manusia
Dalam rancangan perubahan peraturan itu, selain kewajiban lulus uji emisi bagi setiap kendaraan di Jakarta, diatur pula keharusan bagi bengkel-bengkel yang beroperasi di DKI Jakarta untuk memberikan layanan uji emisi dan menyederhanakan tanda bukti status kelulusan uji emisi.
Nantinya, teknisi bengkel pelaksana uji emisi akan menginput hasil pengujian ke database lewat aplikasi e-Uji Emisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Tips Bikin AC Mobil Dingin 'Semriwing': Tak Kepanasan saat Arus Balik Mudik
-
Arus Balik Lebaran 2026 Kapan Dimulai? Pemudik Harus Siap Hadapi Puncaknya
-
Cara Lapor Kecelakaan atau Kendala Mesin di Tol agar Bantuan Cepat Tiba
-
Cara Cek Kondisi Oli Mesin dan Air Radiator Sendiri di Rest Area Saat Mudik dan Balik Lebaran
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran