Suara.com - Melaju di jalan raya dan memasuki kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap serta perluasannya, sebaiknya perhatikan hal berikut. Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai penanggalan hari itu, juga keaslian penomorannya.
Polisi memang tak sebatas melakukan pengecekan atas pelat nomor kendaraan semata. Namun meninjau keabsahan pelat, seperti berdimensi sesuai persyaratan, tipografi atau penulisan angka, sampai kesesuaian nomor seperti tertera di STNK.
Dikutip dari kantor berita Antara, satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat mulai mengantisipasi adanya pelat palsu pada kendaraan mobil untuk menghindari aturan perluasan ganjil genap mulai Jalan Tomang Raya hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Komisaris Polisi Hari Admoko, Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat menjelaskan penindakan terhadap pemilik pelat palsu untuk menghindari ganjil genap dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya, sehingga bisa mendeteksi pelanggar aturan.
"Fokusnya sekarang adalah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya bersamaan dengan penindakan tilang pada pelanggar ganjil genap. Namun, di wilayah Barat belum ditemukan pemilik pelat nomor ganda," jelas Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Secara detail ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat memiliki "link" khusus antarlalu lintas yang terhubung dengan Samsat Jakarta Barat untuk memantau kendaraan berpelat palsu.
"Kalau misalnya ada yang kami curigai, kami kirim nomor pelatnya B sekian, lalu minta identitasnya, kami sudah bisa menindak tegas pelanggar," tukasnya.
Sebelumnya, pedagang pelat nomor kendaraan di DKI Jakarta mulai ramai dibanjiri pesanan duplikat pelat dengan nomor ganjil dan genap.
Utamanya di Jalan Matraman, Jakarta Timur, di mana para pedagang diuntungkan dengan penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap, karena jumlah pesanan meningkat sejak sebulan terakhir saat sosialisasi. Pedagang mematok harga mulai dari Rp 100 ribu sepasang, hingga Rp 180 ribu per pasang.
Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1
Jelaslah bawa tindakan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar sesuai situasi ganjil genap bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan fungsi aturan sendiri adalah untuk ditaati, bukan dibuat melenceng atau dibelokkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang