Suara.com - Melaju di jalan raya dan memasuki kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap serta perluasannya, sebaiknya perhatikan hal berikut. Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai penanggalan hari itu, juga keaslian penomorannya.
Polisi memang tak sebatas melakukan pengecekan atas pelat nomor kendaraan semata. Namun meninjau keabsahan pelat, seperti berdimensi sesuai persyaratan, tipografi atau penulisan angka, sampai kesesuaian nomor seperti tertera di STNK.
Dikutip dari kantor berita Antara, satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat mulai mengantisipasi adanya pelat palsu pada kendaraan mobil untuk menghindari aturan perluasan ganjil genap mulai Jalan Tomang Raya hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Komisaris Polisi Hari Admoko, Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat menjelaskan penindakan terhadap pemilik pelat palsu untuk menghindari ganjil genap dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya, sehingga bisa mendeteksi pelanggar aturan.
"Fokusnya sekarang adalah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya bersamaan dengan penindakan tilang pada pelanggar ganjil genap. Namun, di wilayah Barat belum ditemukan pemilik pelat nomor ganda," jelas Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Secara detail ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat memiliki "link" khusus antarlalu lintas yang terhubung dengan Samsat Jakarta Barat untuk memantau kendaraan berpelat palsu.
"Kalau misalnya ada yang kami curigai, kami kirim nomor pelatnya B sekian, lalu minta identitasnya, kami sudah bisa menindak tegas pelanggar," tukasnya.
Sebelumnya, pedagang pelat nomor kendaraan di DKI Jakarta mulai ramai dibanjiri pesanan duplikat pelat dengan nomor ganjil dan genap.
Utamanya di Jalan Matraman, Jakarta Timur, di mana para pedagang diuntungkan dengan penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap, karena jumlah pesanan meningkat sejak sebulan terakhir saat sosialisasi. Pedagang mematok harga mulai dari Rp 100 ribu sepasang, hingga Rp 180 ribu per pasang.
Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1
Jelaslah bawa tindakan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar sesuai situasi ganjil genap bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan fungsi aturan sendiri adalah untuk ditaati, bukan dibuat melenceng atau dibelokkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
Terkini
-
5 Motor Bekas Moge Murah untuk Pemula Penggemar Motor Besar, Suara 4 Silinder Mulai Rp 30 Jutaan
-
Yamaha Pantau Pasar Skutik 125 cc saat Honda Vario Mulai Tebar Ancaman
-
Butuh SUV Tangguh Buat Keluarga? Lirik Mitsubishi Pajero Sport 2020 Bekas, Pajak Cuma Segini
-
3 Rekomendasi MPV Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta, Terkenal Bertenaga dan Kabin Lega
-
Era Mobil Listrik Murah Segera Tamat Dalam Waktu Dekat, Siap-siap Dompet Pembeli Sekarat
-
4 SUV Bekas Murah Mulai Rp 40 Jutaan: Solusi Bapak-bapak yang Ingin Naik Kelas, Pas untuk Keluarga
-
Minat Avanza Matik Bekas? Awas Gigi Mundur Lemas Bikin Kantong Terkuras
-
5 Motor Matic dengan Suspensi Paling Awet dan 'Ground Clearance' Tinggi, Aman Libas Jalan Berlubang
-
5 Rekomendasi Ban Tubeless untuk Honda Astrea, Bikin Motor Jadul Makin Aman
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Kado Natal Orang Tercinta