Suara.com - Melaju di jalan raya dan memasuki kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap serta perluasannya, sebaiknya perhatikan hal berikut. Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai penanggalan hari itu, juga keaslian penomorannya.
Polisi memang tak sebatas melakukan pengecekan atas pelat nomor kendaraan semata. Namun meninjau keabsahan pelat, seperti berdimensi sesuai persyaratan, tipografi atau penulisan angka, sampai kesesuaian nomor seperti tertera di STNK.
Dikutip dari kantor berita Antara, satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat mulai mengantisipasi adanya pelat palsu pada kendaraan mobil untuk menghindari aturan perluasan ganjil genap mulai Jalan Tomang Raya hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Komisaris Polisi Hari Admoko, Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat menjelaskan penindakan terhadap pemilik pelat palsu untuk menghindari ganjil genap dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya, sehingga bisa mendeteksi pelanggar aturan.
"Fokusnya sekarang adalah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya bersamaan dengan penindakan tilang pada pelanggar ganjil genap. Namun, di wilayah Barat belum ditemukan pemilik pelat nomor ganda," jelas Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Secara detail ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat memiliki "link" khusus antarlalu lintas yang terhubung dengan Samsat Jakarta Barat untuk memantau kendaraan berpelat palsu.
"Kalau misalnya ada yang kami curigai, kami kirim nomor pelatnya B sekian, lalu minta identitasnya, kami sudah bisa menindak tegas pelanggar," tukasnya.
Sebelumnya, pedagang pelat nomor kendaraan di DKI Jakarta mulai ramai dibanjiri pesanan duplikat pelat dengan nomor ganjil dan genap.
Utamanya di Jalan Matraman, Jakarta Timur, di mana para pedagang diuntungkan dengan penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap, karena jumlah pesanan meningkat sejak sebulan terakhir saat sosialisasi. Pedagang mematok harga mulai dari Rp 100 ribu sepasang, hingga Rp 180 ribu per pasang.
Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1
Jelaslah bawa tindakan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar sesuai situasi ganjil genap bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan fungsi aturan sendiri adalah untuk ditaati, bukan dibuat melenceng atau dibelokkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
7 Rekomendasi Mobil Murah Desain Timeless untuk Keluarga Kecil, Mulai Rp50 Jutaan
-
Fakta Menarik di Balik Lesunya Minat Konsumen Beli Mobil Baru di Pameran Otomotif
-
Dashcam Mobil Sekarang Bisa Akses Video dan Lacak Lokasi Jarak Jauh
-
MPMRent Kantongi Sertifikasi ISO Perkuat Komitmen sebagai Penyedia Layanan Rental Kendaraan
-
Tak Semua Mobil Toyota Bisa Gunakan Etanol, Ini yang Harus Diperhatikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas untuk Segala Medan: SUV-MPV Harga Mulai Rp45 Jutaan
-
Daihatsu Bekali Komunitas Pentingnya Gunakan Suku Cadang Asli Terhadap Performa Mobil
-
Dari BeAT hingga PCX, Ternyata Ini Arti Namanya yang Unik dan Penuh Makna
-
5 Fakta Mobil Buatan Indonesia Era Prabowo untuk Dobrak Dominasi Asing bagi Anak Bangsa
-
Bukan Pertalite, Ini Bensin Terbaik untuk Toyota Raize