Suara.com - Melaju di jalan raya dan memasuki kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap serta perluasannya, sebaiknya perhatikan hal berikut. Seperti menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai penanggalan hari itu, juga keaslian penomorannya.
Polisi memang tak sebatas melakukan pengecekan atas pelat nomor kendaraan semata. Namun meninjau keabsahan pelat, seperti berdimensi sesuai persyaratan, tipografi atau penulisan angka, sampai kesesuaian nomor seperti tertera di STNK.
Dikutip dari kantor berita Antara, satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat mulai mengantisipasi adanya pelat palsu pada kendaraan mobil untuk menghindari aturan perluasan ganjil genap mulai Jalan Tomang Raya hingga Jalan Pintu Besar Selatan.
Komisaris Polisi Hari Admoko, Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat menjelaskan penindakan terhadap pemilik pelat palsu untuk menghindari ganjil genap dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya, sehingga bisa mendeteksi pelanggar aturan.
"Fokusnya sekarang adalah pelaksanaan Operasi Patuh Jaya bersamaan dengan penindakan tilang pada pelanggar ganjil genap. Namun, di wilayah Barat belum ditemukan pemilik pelat nomor ganda," jelas Komisaris Polisi Hari Admoko di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Secara detail ia mengungkapkan bahwa secara keseluruhan anggota Satlantas Wilayah Jakarta Barat memiliki "link" khusus antarlalu lintas yang terhubung dengan Samsat Jakarta Barat untuk memantau kendaraan berpelat palsu.
"Kalau misalnya ada yang kami curigai, kami kirim nomor pelatnya B sekian, lalu minta identitasnya, kami sudah bisa menindak tegas pelanggar," tukasnya.
Sebelumnya, pedagang pelat nomor kendaraan di DKI Jakarta mulai ramai dibanjiri pesanan duplikat pelat dengan nomor ganjil dan genap.
Utamanya di Jalan Matraman, Jakarta Timur, di mana para pedagang diuntungkan dengan penerapan rekayasa lalu lintas ganjil genap, karena jumlah pesanan meningkat sejak sebulan terakhir saat sosialisasi. Pedagang mematok harga mulai dari Rp 100 ribu sepasang, hingga Rp 180 ribu per pasang.
Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1
Jelaslah bawa tindakan mengganti-ganti pelat nomor kendaraan agar sesuai situasi ganjil genap bukanlah tindakan yang dibenarkan. Dan fungsi aturan sendiri adalah untuk ditaati, bukan dibuat melenceng atau dibelokkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Terpopuler: 7 Mobil Bekas Sekelas Isuzu Panther yang Irit, Motor Brebet saat Digas?
-
Sebanyak 270 Ribu Kendaraan Melintas Sepanjang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
-
Piaggio Bicara Peluang Produksi Model Vespa Baru Rakitan Cikarang
-
Prabowo Tegaskan Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik dan Sebut Nama Toyota
-
Negara Ini Mulai Siapkan Skema Penjatahan Bensin Dampak Krisis Bahan Bakar Global
-
Trik Aman Simpan Motor saat Ditinggal Lama Seperti Momen Mudik Lebaran
-
Jangan Asal Teduh! Ini Bahaya Parkir Mobil di Bawah Pohon Saat Mudik Lebaran
-
Robot Power Bank Jadi Solusi Pengisian Daya Mobil Listrik Tanpa Harus Antre SPKLU di Tiongkok
-
Fitur Unggulan JETOUR T2 yang Dapat Membantu saat Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Motor Brebet saat Digas? Ini 8 Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya