Suara.com - Perluasan ganjil genap mulai berlaku sejak kemarin (9/9/2019), para pengguna jalan raya di Ibu Kota Jakarta telah melakoninya. Terkecuali beberapa pihak yang telah dibuatkan daftarnya tersendiri, mulai kendaraan Kepala Negara dan mobil instansi berpelat merah, taksi atau angkutan umum berpelat kuning, pengangkut penumpang berkebutuhan khusus atau disabilitas, mobil pemadam kebakaran, motor, hingga ambulans.
Lantas bagaimana dengan taksi dalam jaringan atau taksi online alias taksol?
Dikutip dari kantor berita Antara, Asosiasi Driver Online (ADO) menyatakan bahwa taksol masih berpeluang mendapatkan pengecualian dari aturan perluasan ganjil genap yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub 88/2019 itu.
"Dalam Pergub 88/2019 pasal 4 ayat 1 poin M mengenai hak diskresi Polri, kepolisian memiliki hak diskresi yang diatur dalam UU nomor 2 tahun 2002. Hak itu dapat digunakan oleh polisi mengeluarkan stiker khusus bagi taksi daring sehingga dapat terbebas dari aturan ganjil genap," kata Kaharudin, Ketua DPD Asosiasi Driver Online Jabodetabek,di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya, hal ini merupakan hak yang patut dituntut karena berdasarkan Peraturan Menteri 118/2018 taksi daring termasuk dalam golongan kendaraan umum meski tidak berpelat kuning.
Oleh karena itu, Kaharudin mengatakan ADO siap untuk mengawal berjalannya komunikasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian agar taksi daring termasuk ke dalam kendaraan umum yang bebas dari aturan perluasan ganjil genap.
Sebelumnya, dalam Peraturan Gubernur 88 tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap secara tertulis dikatakan bahwa angkutan umum yang mendapatkan pengecualian aturan perluasan ganjil genap diharuskan berpelat kuning.
Meski termasuk dalam golongan kendaraan umum sesuai PM 118/2018, kriteria pelat kuning tidak dimiliki oleh taksi online atau taksol sehingga hal ini menuai protes dari para pengemudi layanan ini.
Pasalnya, hingga hari pelaksanaan perdana aturan perluasan ganjil genap (9/9/2019) taksol tetap termasuk dalam golongan kendaraan yang harus mematuhi peraturan perluasan ganjil genap.
Baca Juga: Lima Alasan, Mengapa Charles Leclerc Layak Jadi Idola Baru di F1
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pesona Ducati Desmo250 MX: Motor Trail Ber-DNA Superbike, Punya Fitur Quickshifter
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
-
Harga Daihatsu Rocky Bekas Manual Makin Menggoda: LCGC Kalah Murah, Intip Spesifikasinya
-
CSI Banting Harga Chery E5, Turun Sampai Rp 40 Juta
-
Gaya Modifikasi Yamaha Gear Garapan Ghofar Hilman Jadi Sorotan di JFK 2026
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Dominasi Segmen Harga di Bawah Rp 300 Juta
-
Apa Itu BBM B50? Bahan Bakar Baru yang akan Diperkenalkan 1 Juli 2026
-
Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
-
GAC Indonesia Tunda Peluncuran Dua Produk Baru Dampak Kenaikan Harga BBM Serta Rupiah Melemah
-
5 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta, Cocok Buat Belajar Nyetir dan Harga Jual Tetap Stabil