Suara.com - Popularitas Grabwheels, skuter listrik dari Grab di Ibu Kota kian menanjak, tetapi semakin banyak pihak yang risau dengan keamanan kendaraan baru tersebut.
CEO GrabWheels, TJ Tham, dalam siaran tertulis di Jakarta, Senin (30/9/2019) mengatakan bahwa keamanan dan keselamatan merupakan unsur penting dalam setiap produk dan fitur yang diluncurkan oleh Grab.
"Oleh karena itu, kami selalu memastikan sisi keamanan dan keselamatan sebelum produk ini mulai berjalan," kata Tham.
Sayang ia tak menjelaskan soal apakah Grabwheels sudah lulus pengujian dari pemerintah via Kementerian Perhubungan atau izin dari kepolisian.
Ia hanya memberikan beberapa tips berkendara aman di atas Grabwheels. Pertama, kata Tham, adalah mengecek kondisi cuaca.
"Sebelum jalan, cek cuaca dulu," kata dia.
Memperhatikan cuaca penting untuk memulai perjalanan dengan otoped listrik, karena dalam aturan pemakaian otoped, pengguna wajib turun dari otoped ketika jalanan turunan curam, jalanan tidak rata, dan jalanan basah.
Selain cuaca, pengguna juga perlu memastikan kondisi skuter dengan melakukan pengecekan konsisi gas, rem, level baterai, lampu dan bel.
"Kami juga senantiasa mengingatkan penggunaan helm setiap kali menggunakan GrabWheels," kata Tham.
Baca Juga: Soal Keamanan Otoped atau Skuter Listrik, Begini Pendapat Pengguna
Untuk keamanan dan keselamatan selama di jalan, pengguna Grabwheels hendaknya berkendaraan d sisi jalan dan jangan melawan arah.
Pengguna juga diingatkan untuk merencakan perjalanan sebelum berpergian dan memperhatikan keadaan di sekeliling selama perjalanan. Tidak dianjurkan untuk ngebut karena kecepatan otoped listrik dirancang 15 km per jam.
Mendahulukan pejalan kaki, memperhatikan lalu lintas dan tetap fokus berkendaran jangan menggunakan ponsel sambil berkendaraan.
"Pastinya, sebelum mulai berkendara, pahami aturan keamanan dan keselamatan yang muncul di aplikasi serta menggunakan helm," tutup Tham.
Sebelumnya pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan mengatakan Grabwheels perlu melewati uji tipe di Kemenhub sebelum digunakan di jalan raya.
"Perlu namanya uji tipe, harus dilakukan dengan Kementerian Perhubungan. Sementara kalau belum jelas jenis dan statusnya, Kepolisian harus menghentikan terlebih dahulu operasi skuter-skuter listrik," tegas Azaz.
Polisi sendiri mengatakan bahwa skuter listrik semacam Grabwheels belum diatur oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau disebut kendaraan bermotor, harus ada izin dari Kementerian Perhubungan. Setelah mendapat izin, maka didaftarkan di Polri agar dapat beroperasi," jelas Kasubdit Pembinaan Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir. [Antara]
Berita Terkait
-
Fitur Baru Grab Bintang Lima, Pesanan di GrabFood Selalu On Point
-
Grab Klaim Ojol yang Diutus Bertemu Wapres Gibran Asli: Gak Semua Mitra Berani Ngomong!
-
Ini Nama Ojol Perwakilan Gojek dan Grab yang Berdialog Dengan Gibran
-
Grab Luncurkan "GERCEP" untuk Driver: Bantuan Medis Hingga Trauma Healing
-
Siapa Dandi? Kematiannya di Makassar Bikin CEO Grab Anthony Tan Turun Gunung
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Brand Eropa Gusar, Invasi Mobil China Mulai Makan "Korban"
-
Samai Rekor Rossi, Ini 10 Fakta Gila Marc Marquez yang Bikin Dia Jadi Raja Comeback!
-
Wuling Rilis Mobil Listrik Rp140 Jutaan, Fast Charging Cuma 35 Menit
-
Honda Beat Deluxe vs Beat Street: Sama-Sama Irit, Siapa Paling 'Genit'?
-
Bocoran Honda Vario 125 2025: Setang Telanjang dan Dua Versi Sekaligus? Siap-siap Heboh
-
Kekayaan Rp1,65 Triliun, Isi Garasi Agus Suparmanto Cuma Segini? Ketum PPP Versi Aklamasi
-
Duit 30 Jutaan Dapat Mobil Irit Bensin? Ini Dia 3 Jagoannya yang Cocok Untuk Mahasiswa
-
Pajak Motor Listrik Bikin Kaget, Cuma Seupil Dibanding Honda BeAT! Yakin Nggak Tertarik?
-
Piaggio Sambut IEU CEPA, Impor Motor Vespa dari Italia Lebih Murah
-
Pemerintah Tengah Mengkaji Gratiskan Pajak BBNKB