Suara.com - Berkeinginan memiliki mobil tak sebatas mengandalkan produk baru. Mobil bekas alias mobkas juga memiliki pasar tersendiri. Demikian pula sepeda motor bekas atau motkas. Hanya, dibutuhkan ketelitian dalam mendapatkannya. Terlebih mengingat kondisi kepemilikan adalah second hand atau tangan kedua.
Di luar faktor teknis dan fitur yang dimiliki, keabsahan si kendaraan sendiri patut mendapatkan catatan khusus.
Dikutip dari kantor berita Antara, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, Jawa Tengah mengingatkan masyarakat yang hendak membeli mobil maupun kendaraan roda dua atau sepeda motor bekas untuk mengecek keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB, agar menghindari kemungkinan penipuan.
Demikian diungkapkan oleh AKBP Catur Gatot, Kapolres Kudus. Dan dasar dari imbauannya itu berangkat dari kondisi aktual yang baru saja terjadi di Kudus.
"Kami baru saja mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor pada 7 Januari 2020," papar AKBP Catur Gatot, di Kudus, Senin (27/1/2020).
Pengungkapan kasus pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor ini, berawal dari informasi adanya transaksi penjualan kendaraan bermotor jenis Nissan Grand Livina secara daring atau online.
Untuk mengungkap kasus dugaan kemungkinan adanya pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor, anggota Kepolisian mencoba bertransaksi dengan pelaku bernama Khoirul asal Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.
Setelah tercapai kesepakatan, kemudian dilakukan pertemuan di SPBU Jalan Agil Kusumadya Kudus, bersama kendaraan yang ditawarkan beserta surat-surat kendaraan bermotornya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui STNK dengan identitas nomor polisi B 2157 TBB atas nama Riza Ardin asal Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur tidak bisa dibuktikan keaslian atau keabsahannya.
Baca Juga: Obituari Kobe Bryant, Ini Peninggalan Mobil Edisi Khususnya
Satuan Reskrim Polres Kudus juga melakukan pengecekan di Samsat Polda Metro dan ditemukan adanya STNK atas nama Riza Ardin.
Selain itu, Polisi juga mengamankan sebuah STNK yang diduga palsu, untuk mobil Toyota Avanza bernomor H 9058 CW atas nama Rina Setyaningrum dengan alamat JaIan Sri Rejeki, Kalibanteng, Semarang. Berdasarkan keterangan pelaku, Khoirul, STNK itu adalah pesanan warga Desa Kuwukan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus yang bernama Taufikur Rohman. Ia pun mengakui baru dua kali melakukan transaksi, dan yang pertama adalah satu unit Toyota Avanza. Lantas terkait dengan STNK yang diduga palsu, dia mengakui mendapatkannya dari temannya dan tidak mengetahui proses pembuatannya.
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Semoga pemaparan dari pihak Polres Kudus ini bisa menjadi wacana bagi para peminat mobkas serta motkas. Jangan sampai uang melayang sementara keabsahan dokumen terkait tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Setara Harga NMAX, Ini 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Irit BBM
-
Tanpa Turun dari Mobil, Ini Cara Cek Batas Aman Banjir Lewat Spion
-
6 Fakta Peluncuran Yamaha MotoGP 2026: Akhirnya Pakai V4 Demi Kejar Ducati!
-
Jadi Model Terlaris di China, Geely Pede Jual 1.000 Unit EX2 per Bulan di Indonesia
-
Honda Brio Vs Jazz, Mending Mana? Cek Perbandingan Spek dan Harga
-
4 Varian Yamaha Aerox Alpha 2026, Selisih Harga Tipe Turbo dan Biasa Tembus Rp10 Juta, Pilih Mana?
-
Cari Mobil Bekas untuk Usaha? Ini Alasan Suzuki Carry Lebih Disarankan Ketimbang Kijang dan Zebra
-
10 Varian Wuling Cortez dan Biaya Pajaknya di 2026, Ramah UMR?
-
5 Mobil Bekas dengan Fitur Keyless, Modal Rp100 Juta Dapat Keamanan Canggih
-
5 Rekomendasi Hatchback Lebih Irit dari Agya-Ayla, Cocok untuk Commuter Harian di Jakarta