Suara.com - Kementerian Perindustrian terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, untuk mengambil kebijakan strategis dalam meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap industri otomotif Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kinerja industri otomotif, agar bisa berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, termasuk melalui pencapaian nilai ekspornya.
"Walaupun ada pabrikan otomotif yang terganggu produksinya akibat Covid-19, kami memastikan ketersediaan produk dan suku cadang kendaraan bermotor, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Putu Juli Ardika di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Adapun usulan dari pihaknya, Putu Juli Ardika menyebutkan stimulus fiskal, nonfiskal, dan moneter bagi pelaku industri otomotif di dalam negeri supaya lebih bergairah menjalankan usahanya.
Secara rinci stimulus fiskal itu berupa insentif atau relaksasi PPh Pasal 21, 22, 25 selama enam bulan, insentif atau restitusi PPN dipercepat selama enam bulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 23/2020, dan memberikan pengurangan bea masuk impor.
Terkait stimulus moneter, akan diberikan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Relaksasi Program Jaminan pada BPJAMSOSTEK.
Selain itu, Putu Juli Ardika memaparkan bahwa Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan industri otomotif untuk menjaring masukan yang nantinya dijadikan dasar untuk stimulus lainnya, sehingga dapat mengurangi beban industri otomotif ketika menghadapi masa pandemi Covid-19.
Ditambahkannya bahwa dampak wabah Covid-19 sangat dirasakan oleh industri otomotif nasional. Buktinya bisa dilihat dari penurunan permintaan kendaraan bermotor di Indonesia.
"Jumlah penjualan kendaraan roda empat atau lebih pada Januari 2020 sebesar 80,4 ribu unit atau turun sebesar 1,1 persen dari periode sebelumnya, kemudian Februari 2020 sebesar 79,5 ribu unit atau turun sebesar 3,1 persen dari periode sebelumnya," demikian ia memerinci.
Bahkan, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) telah menyampaikan koreksi target penjualan di tahun 2020, yang diperkirakan mengalami kontraksi sebesar 50 persen akibat menurunnya permintaan dari dalam negeri dan luar negeri.
Baca Juga: Kapolda: PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Juga Tidak Dibolehkan Boncengan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
5 Mobil Bekas Sedan Kompak Rp50 Jutaan, Nyaman dan Aman untuk Lansia
-
Rekomendasi Mobil Bekas untuk Pensiunan yang Tak Mau Repot Perawatan
-
5 SUV Murah dengan Harga Stabil Mulai 70 Jutaan Januari 2026, Performa Kencang
-
Terpopuler: Manuver Kia setelah Seperempat Abad di Indonesia, Segini Bea Balik Nama Terbaru
-
Kia Indonesia Siapkan Fase Baru demi Memperkuat Eksistensi di Industri Otomotif Nasional
-
Honda Matic Paling Murah Apa? Ini 4 Rekomendasinya
-
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026 Beserta Syarat yang Harus Disiapkan
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Kebal Banjir dan Awet, Cocok untuk Musim Hujan!
-
Pajak Opsen Jadi Tantangan Industri Sepeda Motor Indonesia Tahun 2026
-
Apa Saja Motor Bekas 2 Jutaan yang Bisa Dibeli? Cek 5 Opsinya di Sini!