Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta resmi diberlakukan pukul 00.00 WIB pada hari Jumat (10/4/2020). Sejak saat itu, kegiatan masyarakat dibatasi termasuk untuk beribadah di tempat ibadah.
Karena itu, Anies meminta agar segala kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Tujuannya adalah untuk menghindari penularan virus corona atau Covid-19 saat di rumah ibadah.
Anjuran ini sendiri sudah dikeluarkan sebelum PSBB berlangsung sekitar tiga pekan lalu. Namun sejak diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan PSBB, imbauan ini telah diatur dalam Pergub itu.
"Kegiatan peribadatan bersama atau keagamaan bersama di rumah ibadah itu ditiadakan dan diganti dengan kegiatan di rumah. Jadi beribadah di rumah, kegiatan keagamaan di rumah," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Dalam pergub tersebut ada 28 pasal yang mengatur dan diberlakukan kepada warga DKI Jakarta secara umum. Jika ada warga yang melanggar aturan tersebut, nantinya Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan sanksi pidana seperti tertulis pada Pasal 27 Pergub 33 Tahun 2020.
"Sanksi, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada, bahwa ini ada di dalam Pasal 27. Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Kamis (9/4/2020) malam.
Dia mengemukakan, sanksi pidana yang dikenakan bisa bervariasi sesuai dengan kadar pelanggaran PSBB. Namun, jika pelanggaran terus diulangi, maka bisa dikenakan pidana berat.
"Mulai pidana ringan dan bila berulang bisa menjadi lebih berat."
Baca Juga: Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area
Anies menyatakan, persoalan sanksi pidana, pihaknya akan melakukan koordinasi ke aparat penegak hukum. Dan nantinya, ketentuan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Prosesnya nanti akan dikerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan. Termasuk juga ketentuan yang ada di Pasal 93 UU 6/2018 terkait Karantina Kesehatan dimana bisa mendapatkan sanksi hukuman selama-lamanya 1 tahun dan denda sebesar-besarnya 100 juta rupiah."
Berita Terkait
-
Proyek Konstruksi Berjalan Selama PSBB, Pekerja Tak Boleh Tinggalkan Area
-
PSBB Jakarta, Anies: Bukan soal Larangan Kumpul Lebih dari 5 Orang, Tapi...
-
Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
-
PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
-
Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Kenapa Polisi 'Ngotot' Larang Mahasiswa Demo di Kawasan Bundaran HI?
-
Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
-
Siasat Licik Andrew Mulyono Dekati Lodewyk Pusung Demi Kuasai Proyek Motor BGN Rp1 Triliun!
-
Polisi Ringkus Komplotan Begal Sadis di Pekanbaru, Belasan Motor dan Mobil Disita