Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sanksi kepada pengemudi ojek daring (ojol) yang masih bandel membawa penumpang saat Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah diberlakukan.
"Kalau motor mengangkut penumpang untuk usaha itu dilarang. Ini yang akan kita tegakkan. Jajaran Kepolisian dan Pemprov akan mengintensifkan razia dalam konteks itu (ojol)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), angkutan roda dua berbasis aplikasi itu memang hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang, bukan untuk membawa penumpang.
Sementara itu, sepeda motor masih tetap diperbolehkan berboncengan dengan syarat pengendara dan penumpang harus satu alamat selama PSBB.
Pada hari keempat PSBB di Jakarta, Anies mengatakan, ternyata masih ada pergerakan aktivitas yang cukup padat dan lalu lintas yang kembali ramai di kawasan Jakarta.
Karena itu, sebagai upaya penertiban PSBB di Jakarta, Anies menyatakan, Pemprov DKI secara bertahap akan menambah check point di beberapa wilayah.
"Secara bertahap kita akan menambah check point sehingga proses penindakan pelanggaran akan lebih leluasa. Kita akan tidak tegas semua yang melanggar aturan PSBB," kata Anies.
Hingga saat ini, DKI Jakarta telah memiliki 33 check point dari jajaran Polda, TNI maupun Pemprov, 11 titik di antaranya berada di perbatasan, 13 titik di stasiun atau terminal, lima titik di pintu tol, dan empat di dalam kota. [Antara]
Baca Juga: Aturan Kemenhub Berubah Lagi, Kini Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Terpopuler: Mata Anies Baswedan Kedutan usai Disebut Prabowo, Gaji Pegawai PLN Bikin Penasaran
-
Nilai 11 Masih Diingat Terus, Prabowo Sebut Anies yang Bikin Dirinya Menang
-
Mata Anies Baswedan Kedutan Usai Namanya Disebut Prabowo, Benarkah Artinya Lagi Dibicarakan Orang?
-
Aksi Peringatan Satu Bulan Kematian Affan Kurniawan dan Korban Tragedi 29 Agustus
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
-
Sensasi Jelajah Keindahan Lombok Bersama New Honda ADV160
-
Update Harga Mobil Honda Oktober 2025: Dari Brio hingga CR-V
-
Apakah Bensin untuk Tunggangan Pembalap MotoGP Sama dengan Motor Harian?
-
Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan di Surabaya, Bikin Kantong Aman!
-
8 Shio Ini Berpotensi Besar Wujudkan Mobil Baru di Oktober 2025, Siapkan Dirimu
-
Mandalika Membara, 5 Bocah Ajaib AHRT Siap Bikin Merah Putih Berjaya
-
Alphard Bekas Makin Ganas, Harganya Bikin Gak Tahan! Ini 5 Fakta Kenapa Kamu Mesti Beli Sekarang
-
Dari Sekolah Balap ke Panggung Dunia, Pebalap AHRS Curi Perhatian MotoGP Mandalika
-
Update Terbaru! Daftar Harga Mobil Mitsubishi Oktober 2025, Mulai dari Destinator hingga Pajero