Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya melarang ojek online (ojol) membawa penumpang di saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Hal tersebut ditetapkan setelah Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor, harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang.
Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d dinyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah, setelah melakukan kajian terhadap, antara lain, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi Covid-19 ini.
"Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan kepala daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Adita menegaskan, pada prinsipnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia.
Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah.
"Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya," imbuh Adita.
Baca Juga: Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes
Sebelumnya, Kemenhub mengizinkan pengemudi ojek online alias ojol mengangkut atau membonceng penumpang selama masa PSBB di Jakarta.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Permenhub itu ditandatangani oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 9 April 2020.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," kata Adita.
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pelaksanaan PSBB Bodebek, Begini Isinya
-
Tak Mau Ikuti Luhut, Anies: Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Sesuai Permenkes
-
Menkes dan Menhub Beda Aturan, Ojol Boleh Angkut Penumpang Atau Tidak?
-
Bogor PSBB Corona Pekan Depan, Warga Diminta Pesan Makan di Ojol
-
Akhirnya Kemenhub Izinkan Ojol Bonceng Penumpang Saat PSBB, Ini Syaratnya
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol