Suara.com - "Kalau yang berkaitan, seperti petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah. Tapi yang berkaitan dengan komersial, ini tidak benar dan kurang tepat. Beliau sudah merasakan Covid-19, harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus itu," demikian pendapat Shafruhan Sinungan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (7/5/2020).
Itulah pendapatnya soal moda transportasi darat, laut, dan udara boleh kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dinyatakan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. Organda DKI Jakarta menilai hal ini kurang tepat.
Shafruhan Sinungan menyebutkan, seharusnya Menteri Perhubungan, yang menyatakan dibolehkannya transportasi beroperasi kembali dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020), bisa melihat persoalan lebih sensitif.
"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan Pak Menteri. Kalau begini, kasihan Pak Presiden," tandas Shafruhan Sinungan.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi global Covid-19. Sebab, menurutnya apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi pada para pemangku kebijakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta ini melanjutkan, Covid-19 lebih mudah tersebar dalam sarana transportasi. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI Jakarta siap merugi, yaitu tidak beroperasi selama pandemi.
"Jangan apa yang sudah dilakukan dalam PSBB malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kami juga langsung mengalami dampaknya, kok. Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," lanjut Shafruhan Sinungan.
Mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB, yaitu pembatasan operasional transportasi, ia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.
Baca Juga: Hari Ini, 26 Tahun Lalu, Driver F1 Roland Ratzenberger Dimakamkan
"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Beroperasinya transportasi ini kurang tepat dan bermasalah konsepnya," tuturnya.
Sebagai catatan, Mnteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi saat itu.
Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Aturan Baru Pembelian Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi Mulai April 2026
-
Batal Naik April 2026, Ini Bahayanya Menimbun BBM Terlalu Lama di Rumah
-
Apa Itu Biodiesel B50? Wajib Beredar 1 Juli 2026, Ini Bedanya dengan Solar Biasa
-
4 Mobil Bekas Dibawah Rp100 Juta Tahun 2020: Mesin Masih Segar, Pajak Ringan dan Irit Bensin
-
Perbandingan Harga BBM di Negara ASEAN, Indonesia Masih Paling Murah?
-
Aprilia X 250TH Motor Edisi Terbatas yang Punya Teknologi Pengereman Setara Tunggangan Jorge Martin
-
Anomali Shell di Kala Harga BBM Pertamina Tetap, Nilainya Jadi Nol
-
4 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3, Cocok untuk Mobilitas Harian Jarak Dekat
-
Pengalaman Jadi Sopir Angkot, Bahlil Sebut Batas BBM 50 Liter Per Hari Sudah Wajar
-
Penjualan Mobil Tembus 81.159 Unit, Mendag Sebut Daya Beli Masyarakat Terjaga