Suara.com - "Kalau yang berkaitan, seperti petugas kesehatan dan pejabat negara masih bolehlah. Tapi yang berkaitan dengan komersial, ini tidak benar dan kurang tepat. Beliau sudah merasakan Covid-19, harapannya beliau lebih sensitif, karena beliau pernah terkena dampak virus itu," demikian pendapat Shafruhan Sinungan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara pada Kamis (7/5/2020).
Itulah pendapatnya soal moda transportasi darat, laut, dan udara boleh kembali beroperasi dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti dinyatakan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi. Organda DKI Jakarta menilai hal ini kurang tepat.
Shafruhan Sinungan menyebutkan, seharusnya Menteri Perhubungan, yang menyatakan dibolehkannya transportasi beroperasi kembali dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020), bisa melihat persoalan lebih sensitif.
"Organda DKI siap untuk rugi, ini bukan persoalan bisnis, tapi kemanusiaan. Kita mau seperti Amerika? Ini saya tidak mengerti apa yang dipikirkan Pak Menteri. Kalau begini, kasihan Pak Presiden," tandas Shafruhan Sinungan.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak gegabah dalam mengambil keputusan selama pandemi global Covid-19. Sebab, menurutnya apa yang dialami di lapangan belum tentu terjadi pada para pemangku kebijakan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta ini melanjutkan, Covid-19 lebih mudah tersebar dalam sarana transportasi. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa Organda DKI Jakarta siap merugi, yaitu tidak beroperasi selama pandemi.
"Jangan apa yang sudah dilakukan dalam PSBB malah muncul kontradiksi. Seharusnya cobalah bersabar, kami juga langsung mengalami dampaknya, kok. Kami tidak bekerja maka tidak dapat uang. Kami mau berkorban, karena apa boleh buat, kami mau semua masyarakat terselamatkan dari virus ini," lanjut Shafruhan Sinungan.
Mengacu pada salah satu keputusan selama PSBB, yaitu pembatasan operasional transportasi, ia menganggap apa yang telah dilakukan ini sangatlah tidak wajar.
Baca Juga: Hari Ini, 26 Tahun Lalu, Driver F1 Roland Ratzenberger Dimakamkan
"Salah satu keputusan Menteri Kesehatan dalam PSBB adalah membatasi pergerakan transportasi. Beroperasinya transportasi ini kurang tepat dan bermasalah konsepnya," tuturnya.
Sebagai catatan, Mnteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7/2020) menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi Karya Sumadi saat itu.
Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"BNPB akan memberikan kriteria-kriteria tertentu, BNBP berkoordinasi dengan Kemenkes untuk bisa menentukan (kriteria) dan itu bisa dilakukan. Rencananya operasinya mulai besok dengan orang-orang khusus," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
9 Cara Menghilangkan Bekas Stiker di Motor yang Membandel
-
5 Rekomendasi Oli Mesin Vespa 2 Tak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Beli Motor Bekas Tarikan Leasing Apakah Aman? Pertimbangkan Hal Berikut
-
Tetap Berjaya Meski Sudah Ada Penerusnya, Mazda 2 Berapa cc?
-
Terpopuler: Pajak Kendaraan Jateng Meroket tapi Jogja Tetap, NMax Kini Lebih Murah dari Beat
-
Si Hatchback Cakep Underrated, Berapa Harga Mazda 3 dan Pajak Tahunannya?
-
5 Motor Listrik Jarak Tempuh Tembus 100 Km: Sanggup Mudik Lintas Provinsi, Mulai Rp14 Juta
-
Update Harga Motor NMAX Bekas Februari 2026: Mulai Rp15 Jutaan, Cek Pasaran Tahun 2015-2021!
-
Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Jadi Sorotan, Ini Simulasi Hitungan Opsen PKB untuk Toyota Avanza
-
4 Alasan NMAX Old Semakin Diburu Daripada Generasi Baru, Intip Harga Bekas Februari 2026