Suara.com - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mulai mengoperasikan moda transportasi Bus Antar Kota Antar Provinsi, AKAP. Hal ini setelah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membuka kembali pengoperasian transportasi umum.
Namun, Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan mengaku sampai saat ini masih kebingungan dengan pengoperasian bus AKAP kembali.
Pasalnya, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Gugus Tugas tak mengatur soal pengoperasian transportasi. Harusnya, lanjut Kurnia, ada Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub yang melandasi pengoperasional kembali bus AKAP.
"Mulai beroperasi sebagian. Beroperasi dengan kebingungan. SE gugus tugas tidak mengatur angkutan, PM 25 melarang seluruh moda angkutan beroperasi SE Dari Dirjenhubdat belum turun untuk angkutan umum," ujar Kurnia saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/5/2020).
Menurut Kurnia, saat ini para pengusaha otobus telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk pengoperasian Hari ini.
Ia pun meminta kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub untuk segera mengeluarkan SE untuk melandasi operasional ini.
"Tadi malam kami masih koordinasi dengan bapak Dirjenhubdat, beliau minta kami menunggu SE dari hubdat. Namun di lapangan sudah resah dan tidak bisa menunggu lagi," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan rencana masyarakat berkebutuhan khusus boleh berpergian di masa larangan mudik dimulai pada 7 Mei 2020.
Dengan begitu, masyarakat yang telah memenuhi persyaratan protokol kesehatan boleh bepergian dengan menggunakan moda transportasi.
Baca Juga: Menhub Buka Kembali Transportasi Umum, Hotman Paris Tak Sabar Dansa di Bali
"Rencananya operasinya itu mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan orang-orang khusus, tapi tidak boleh mudik sekali lagi," ujar Menhub dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Jakarta.
Menurut Menhub, kebijakan ini bukan pelonggaran larangan mudik yang telah diterapkan. Tetapi, kebijakan ini merupakan penjabaran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang diminta oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi. Artinya, dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus mentaati protokol kesehatan," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Pejabat Tinggi Bea Cukai Pusat Diperiksa KPK, Anak Buah Menkeu Purbaya Pasrah
-
Sempat Tertekan, IHSG Berhasil Rebound 0,29 Persen
-
Redam Gejolak Pasar, Menko Airlangga Lobi Langsung Investor Institusional
-
Strategi Discovery E-Commerce Jadi Kunci Lonjakan Penjualan Jelang Ramadan 2026
-
5 Alasan Utama Perdagangan Kripto Berbeda dengan Perdagangan Forex Meskipun Grafik Terlihat Sama
-
Purbaya Sebut Revisi UU P2SK Bisa Perbaiki Gejolak Pasar Saham
-
Rupiah Terpeleset Jatuh Setelah Ada Kabar Misbakhun Jadi Calon Ketua OJK
-
IHSG Tertekan, OJK dan BEI Didorong Perbaiki Kepercayaan Pasar
-
BEI Naikkan Batas Free Float Jadi 15%, 267 Emiten Terancam Delisting Jika Tak Patuh
-
Skandal PIPA Bikin BEI Memperketat Syarat IPO Saham, Model Bisnis Jadi Sorotan