Suara.com - Dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi bagian dari hal wajib. Termasuk dalam layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Jawa Barat melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Kombes Pol Saptono Erlangga, Kabidhumas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Intinya adalah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berpedoman kepada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan normal baru. Secara mekanisme, uudnya adalah Polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
Juga menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses, serta mewajibkan penggunaan masker. Selain itu, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak atau physical distancing, minimal 1 m, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
Dan tak kalah penting, petugas bakal meminimalkan kontak fisik dengan pemohon. Caranya adalah menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," jelas Kombes Pol Saptono Erlangga.
Adapun tentang perpanjangan SIM, ia menjelaskan pada Rabu (3/6/2020), "SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM, mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," imbuh Kombes Pol Saptono Erlangga di Bandung, Rabu (3/6/2020).
Sedangkan bagi warga yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila pemegang SIM tadi tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Prancis Beri Pinjaman Renault untuk Bertahan Saat Pandemi
Selamat mengurs perpanjang SIM bagi para pemohon, dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan agar proses berjalan lancar.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
MK Terima Gugatan Aturan Merokok Saat Berkendara Agar Dapat Sanksi Lebih Tegas
-
5 Mobil Ramah Orang Tua di Bawah Rp100 Juta: Akses Mudah, Jok Nyaman, dan Fitur Tak Ribet
-
Taksi Listrik Green SM Resmi Beroperasi di Stasius KCIC Halim
-
Terpopuler: Koleksi Kendaraan Raja Juli Disorot, Mobil Bobby Nasution Terbakar?
-
5 Moge dengan Perawatan dan Pajak Murah, Cocok Buat Tampil Gagah
-
Penampakan Nissan Gravite Diuji Coba Beredar: Pesaing Avanza, Harga Diprediksi 100 Jutaan
-
Sudah Jarang Digunakan, Ini Kelebihan dan Kekurangan Mobil dengan Penggerak Roda Belakang
-
5 Mobil Matic Bekas Selevel Brio Satya, Tangguh Taklukkan Tanjakan dan Jarak Jauh
-
Harga Naik Tipis, Ini Daftar Terbaru Yamaha Gear Ultima Januari 2026
-
6 Mobil Bekas 8 Seater untuk Mudik 2026, Kabin dan Bagasi Lega