Suara.com - Dalam kondisi pandemi Covid-19, protokol kesehatan menjadi bagian dari hal wajib. Termasuk dalam layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Barat.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Jawa Barat melalui Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM. Kombes Pol Saptono Erlangga, Kabidhumas Polda Jawa Barat menyatakan bahwa kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Intinya adalah, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM berpedoman kepada protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan normal baru. Secara mekanisme, uudnya adalah Polisi bakal melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.
Juga menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses, serta mewajibkan penggunaan masker. Selain itu, tempat pelayanan SIM juga memasang tanda untuk menjaga jarak atau physical distancing, minimal 1 m, baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian.
Dan tak kalah penting, petugas bakal meminimalkan kontak fisik dengan pemohon. Caranya adalah menggunakan pembatas atau partisi di meja petugas serta mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.
"Yang perlu diingat adalah mencegah kerumunan masyarakat, dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," jelas Kombes Pol Saptono Erlangga.
Adapun tentang perpanjangan SIM, ia menjelaskan pada Rabu (3/6/2020), "SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi Covid-19, terhitung mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan SIM, mulai 2 Juni sampai 30 Juni 2020," imbuh Kombes Pol Saptono Erlangga di Bandung, Rabu (3/6/2020).
Sedangkan bagi warga yang tidak melakukan perpanjangan selama waktu dispensasi, maka tidak dapat memperpanjang masa berlaku SIM miliknya. Sehingga harus membuat SIM dengan mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.
"Apabila pemegang SIM tadi tidak melakukan perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi harus melaksanakan proses penerbitan SIM," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Prancis Beri Pinjaman Renault untuk Bertahan Saat Pandemi
Selamat mengurs perpanjang SIM bagi para pemohon, dan jangan lupa terapkan protokol kesehatan agar proses berjalan lancar.
Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Jaecoo Prioritaskan Mobil Listrik di Tengah Harga BBM Global yang Masih Tinggi
-
Terpopuler: Adu Motor Listrik MBG vs Local Pride, Kekayaan Bupati Tulungagung 17 Kendaraan
-
Sehari Jalan 70 Kilometer, Berapa Biaya Bulanan Mobil Listrik BYD Atto 1?
-
Isuzu D-Max Rodeo Hadir dengan Mesin Diesel Terbaru Jawab Kebutuhan Operasional Medan Ekstrem
-
Harga Bak Bumi dan Langit: Motor Listrik MBG Emmo JVH Max vs Local Pride Polytron Fox, Mending Mana?
-
5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan
-
Penjualan Daihatsu Gran Max Melejit 40 Persen Efek Program MBG
-
Daftar Koleksi Mobil dan Motor Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung yang Terjaring OTT KPK
-
Di Balik Tampilan Garangnya, Motor Listrik Emmo BGN Punya Kembaran di China, Produk Rebadge?
-
Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas