Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. Pasalnya bisa memunculkan klaster COVID-19 di sektor transportasi publik.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya "cluster transmisi" COVID-19 ke transportasi publik," papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Teguh P. Nugroho, wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.
Kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. Pasalnya, transportasi berbasis rel itu memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.
"Jujur saja, saat ini hanya commuter line yang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan," tukas Teguh P. Nugroho.
Ombudsman menengarai peningkatan penglaju (komuter) dari wilayah penyangga ke Jakarta dan menumpuknya penumpang di transportasi publik khusus Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dalam membatasi jumlah karyawan yang harus masuk kerja.
"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah penglaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh P. Nugroho.
Selain pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan swasta yang membandel terhadap ketentuan pembatasan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen, Ombudsman Jakarta Raya menyoroti waktu kerja atau shift yang diberlakukan selama ini sesuai dengan SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00 terlalu pendek.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta
"Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi enam hari kerja, agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
Jadwal Ganjil Genap: 26 Ruas Jalan di DKI Jakarta, 14 Titik, Sesi Pagi dan Sore Hari Ini
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
-
TIGGO 9 Buktikan Keamanan Ekstrem ala Taichi di Chery Brand User Summit 2025
-
Terpopuler: Mobil Keluarga Rp60 Juta, Pembully Mahasiswa Unud Kena Batunya
-
5 Motor Alternatif Yamaha NMax dan Honda PCX: Cocok untuk Penyuka Motor Mewah
-
Mobil Bekas Rp100 Juta: Mesin Perkasa, Cocok untuk Tanjakan
-
Berapa Harga Subaru Impianmu? Cek Daftar Harga Lengkap Oktober 2025 dan Keunggulannya
-
Plus Minus Mobil Listrik Polytron G3: Sewa Baterai vs Beli Langsung, Mana yang Lebih Untung?
-
Segini Harga Mobil BYD Terbaru Oktober 2025, Mulai Rp195 Jutaan
-
5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
-
5 Rekomendasi Oli yang Bagus untuk Honda Scoopy, Performa Makin Maksimal