Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jakarta Raya mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak tergesa-gesa menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi. Pasalnya bisa memunculkan klaster COVID-19 di sektor transportasi publik.
"Kebijakan Dishub DKI yang memberlakukan ganjil genap pada Senin, 3 Agustus 2020 jelas mendorong munculnya "cluster transmisi" COVID-19 ke transportasi publik," papar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (3/8/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Menurut Teguh P. Nugroho, wacana Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap selama 24 jam dan melibatkan kendaraan roda dua akan membuat pekerja beralih menggunakan transportasi publik apabila tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan aturan pembatasan karyawan masuk kerja.
Kebijakan ini akan membuat penumpukan penumpang di sejumlah stasiun kereta api pada jam-jam sibuk, sehingga berpotensi meningkatkan penyebaran COVID-19. Pasalnya, transportasi berbasis rel itu memiliki kemampuan mengangkut penumpang dalam jumlah besar.
"Jujur saja, saat ini hanya commuter line yang masih mampu mengangkut penumpang dalam jumlah besar, angkutan lain seperti bus sudah tidak mungkin diandalkan," tukas Teguh P. Nugroho.
Ombudsman menengarai peningkatan penglaju (komuter) dari wilayah penyangga ke Jakarta dan menumpuknya penumpang di transportasi publik khusus Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek karena ketidakpatuhan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta dalam membatasi jumlah karyawan yang harus masuk kerja.
"Jadi yang harus dibatasi adalah jumlah penglaju yang berangkat dan pulang kerja ke Jakarta. Itu hanya mungkin dilakukan jika Pemprov secara tegas membatasi jumlah pegawai dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan swasta yang bekerja di Jakarta," ujar Teguh P. Nugroho.
Selain pengawasan dan penindakan terhadap instansi, lembaga dan perusahaan swasta yang membandel terhadap ketentuan pembatasan jumlah karyawan yang boleh masuk hanya 50 persen, Ombudsman Jakarta Raya menyoroti waktu kerja atau shift yang diberlakukan selama ini sesuai dengan SK 1477/2020 yaitu shift pertama pukul 07.00 – 16.00 WIB dan shift kedua pukul 09.00 – 18.00 terlalu pendek.
Baca Juga: Hari Pertama Ganjil Genap, Ini Pantauan Dua Jalan Utama di Jakarta
"Kekurangan jam kerja bisa di kompensasi ke hari kerja, menjadi enam hari kerja, agar jumlah jam kerja satu minggu tetap terpenuhi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Revitalisasi MRT Bundaran HI, Lalu Lintas Thamrin Direkayasa hingga Akhir Mei 2026
-
Sebut Rencana Pramono Anung Ini 'Lucu', Kevin Wu PSI: Rakyat Bisa Antipati ke Partai Politik
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Honda Kibarkan Bendera Putih, Tren Mobil Listrik Bikin Pabrikan Sengsara
-
Bolehkan Polisi Razia di Jalan Kampung? Cek Aturan dan Syarat Sahnya di Sini!
-
BBM B50 untuk Kendaraan Apa? Ini 5 Mobil Diesel yang Kompatibel
-
Cek Perbedaan Wuling Eksion EV dan PHEV, Biar Nggak Nyesel Pas Turun dari Dealer
-
Mengintip Kecanggihan Toyota Woven City Kota Masa Depan Berbasis AI untuk Mobilitas Global
-
5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
-
5 Jaket Anti UV untuk Cowok: Siap Motoran Harian, Harga Murah, Cegah Kulit Gosong
-
Nekat Turun Oktan Dampak Harga BBM Naik, Ini Dampaknya
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
-
Rahasia Performa Mesin Kawasaki Kini Tersedia di Toko Online Resmi