Suara.com - Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt saat ini diwajibkan bagi setiap pengendara roda empat. Hal ini berlaku untuk sopir ataupun penumpang di sebelahnya.
Namun apakah penumpang belakang juga diwajibkan menggunakan sabuk pengaman? Jawabannya iya.
Semua penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Jika hal tersebut diabaikan bisa-bisa hal tidak diinginkan terjadi.
Dilansir dari Drivespark, sebuah studi yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) merilis sebuah video demonstrasi bahaya penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam video tersebut diperlihatkan risiko penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan menggunakan sebuah alat peraga berupa boneka.
Terlihat penumpang belakang yang tak pakai sabuk pengaman terpelanting ke kursi depan dan kemudian mendorong penumpang atau pengendara yang ada di kursi depan terbentur ke setir.
"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian.
Sabuk pengaman bukan hanya fitur keselamatan yang hanya pajangan. Namun alat ini vital dan bisa menyelamatkan penumpang dan sopir.
Biasanya di beberapa mobil canggih sudah dilengkapi alarm sebagai penanda kalau sabuk pengaman wajib dipakai.
Baca Juga: Enak Dipandang Tak Nyaman di Pinggang, Ini Curhat Kocak Para Penumpang KLX
Sebenarnya penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Nah buat yang mengabaikannya sudah disiapkan sanksi berupa denda yang sudah diatur pada pasal 289 UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Motor Bekas Rp8 Jutaan untuk Berangkat Kerja: Performa Dapet, Tampil Gaya Pula!
-
Alternatif Scoopy tapi Harga Mulai Rp7 Jutaan: Simak Fakta Penting Yamaha Fino 2018
-
4 Mobil Bekas dengan Pajak Tahunan Murah, Mulai dari Rp 900 Ribu
-
Niat Mau Beli Suzuki Fronx Hybrid, Amankah Diisi Pertalite? Begini Penjelasannya
-
5 Motor dengan Pajak Tahunan Termurah Mulai dari Rp 60 Ribu
-
5 Pilihan Mobil yang Pajak Tahunannya di Bawah Rp1 Juta, Irit buat Harian
-
Naksir Kia Picanto Bekas? Kepoin Dulu Taksiran Ongkos Bensin, Harga, Spesifikasi dan Pajaknya
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan agar Tidak Salah Budget
-
5 Rekomendasi Ban Soft Compound Ring 14 yang Cocok untuk Pemakaian Harian
-
Daftar Mobil Bekas Paling Dicari Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2025