Suara.com - Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt saat ini diwajibkan bagi setiap pengendara roda empat. Hal ini berlaku untuk sopir ataupun penumpang di sebelahnya.
Namun apakah penumpang belakang juga diwajibkan menggunakan sabuk pengaman? Jawabannya iya.
Semua penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Jika hal tersebut diabaikan bisa-bisa hal tidak diinginkan terjadi.
Dilansir dari Drivespark, sebuah studi yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) merilis sebuah video demonstrasi bahaya penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam video tersebut diperlihatkan risiko penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan menggunakan sebuah alat peraga berupa boneka.
Terlihat penumpang belakang yang tak pakai sabuk pengaman terpelanting ke kursi depan dan kemudian mendorong penumpang atau pengendara yang ada di kursi depan terbentur ke setir.
"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian.
Sabuk pengaman bukan hanya fitur keselamatan yang hanya pajangan. Namun alat ini vital dan bisa menyelamatkan penumpang dan sopir.
Biasanya di beberapa mobil canggih sudah dilengkapi alarm sebagai penanda kalau sabuk pengaman wajib dipakai.
Baca Juga: Enak Dipandang Tak Nyaman di Pinggang, Ini Curhat Kocak Para Penumpang KLX
Sebenarnya penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Nah buat yang mengabaikannya sudah disiapkan sanksi berupa denda yang sudah diatur pada pasal 289 UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Selisih Baru vs Seken Jauh: Mobil Bekas Innova Reborn Kini Harganya Berapaan?
-
Wajib Tahu! Waktu dan Menu Sahur Terbaik sebelum Berkendara Jauh?
-
Dua Motor Ini Dikenal Jago Muat Banyak, Mending Yamaha Freego atau Honda Vario?
-
Raksasa Otomotif China Bersaing Ketat Rebut Pabrik Bekas Nissan dan Mercedes-Benz
-
Kapan Waktu Paling Ideal untuk Beli Mobil Bekas?
-
Mitsubishi Fuso Perkuat Jaringan Logistik Sumatera Lewat Relokasi Diler Strategis di Bandar Lampung
-
Blusukan Pakai Moge Mewah, Intip Pajak Motor Dedi Mulyadi
-
Hyundai Prediksi Penjualan Mobil Listrik Bakal Melampaui Mobil Hybrid Tahun Ini
-
Terpopuler: 5 Mobil yang Aman Terjang Banjir hingga Harga Suzuki Fronx Bekas
-
Berapa Harga Mobil Bekas Suzuki Fronx? Intip Spesifikasi Tiap Seri Si SUV Stylish