Suara.com - Penggunaan sabuk pengaman atau safety belt saat ini diwajibkan bagi setiap pengendara roda empat. Hal ini berlaku untuk sopir ataupun penumpang di sebelahnya.
Namun apakah penumpang belakang juga diwajibkan menggunakan sabuk pengaman? Jawabannya iya.
Semua penumpang wajib menggunakan sabuk pengaman saat berkendara. Jika hal tersebut diabaikan bisa-bisa hal tidak diinginkan terjadi.
Dilansir dari Drivespark, sebuah studi yang dilakukan Insurance Institute for Highway Safety (IIHS) merilis sebuah video demonstrasi bahaya penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dalam video tersebut diperlihatkan risiko penumpang belakang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan menggunakan sebuah alat peraga berupa boneka.
Terlihat penumpang belakang yang tak pakai sabuk pengaman terpelanting ke kursi depan dan kemudian mendorong penumpang atau pengendara yang ada di kursi depan terbentur ke setir.
"Lebih dari 50 persen orang tewas di kursi belakang karena tak pakai sabuk pengaman dan angka tersebut bisa saja berkurang jika penumpang belakang mengenakannya," kata Senior Research Engineer IIHS, Jessica Jermakian.
Sabuk pengaman bukan hanya fitur keselamatan yang hanya pajangan. Namun alat ini vital dan bisa menyelamatkan penumpang dan sopir.
Biasanya di beberapa mobil canggih sudah dilengkapi alarm sebagai penanda kalau sabuk pengaman wajib dipakai.
Baca Juga: Enak Dipandang Tak Nyaman di Pinggang, Ini Curhat Kocak Para Penumpang KLX
Sebenarnya penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam undang-undang. Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 6 dijelaskan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Nah buat yang mengabaikannya sudah disiapkan sanksi berupa denda yang sudah diatur pada pasal 289 UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
Terkini
-
5 Mobil Hybrid 7 Seater yang Mudah Perawatan dan Awet Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater, Kabin Luas dan Biaya Operasional Setara Motor
-
Tips Membeli Mobil Tua untuk Pemula, Ini 5 Pilihan Motuba Mulai Rp25 Jutaan yang Masih Worth It
-
5 Sepeda Listrik dengan Fitur Keyless dan Alarm Anti Maling, Harga Mulai Rp5 Jutaan
-
Tanpa Miliki Layanan di Indonesia, Motor Listrik Emmo JVX GT Bisa Terdistribusi Puluhan Ribu Unit
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Mengalir Ke Motor Listrik Trail Seharga Puluhan Juta Rupiah
-
Spesifikasi Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max, Sepeda Motor Listrik Elit Rp50 Jutaan
-
Skandal Airbag Ilegal Asal China Renggut Sepuluh Nyawa Pengguna Mobil di Amerika Serikat
-
5 Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Jauh, Tembus 500 Km dalam Sekali Charge
-
Cara Memilih Radiator Coolant yang Tepat Agar Mesin Kendaraan Tak Overheat