Suara.com - Satuan Gugus Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan kapal speed boat Resort Papua Explorers milik orang asing di Kabupaten Raja Ampat membawa penumpang masuk Sorong tanpa surat izin, Sabtu (17/10/2020).
Sekretaris Satgas Covid-19 kota Sorong, Herlin Sasabone saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim Gugus Tugas saat melakukan pengawasan di Pelabuhan Marina menemukan kapal kecil Papua Explorers dari Raja Ampat memuat lima orang asing tanpa izin masuk.
Dia menjelaskan, sesuai surat edaran walikota nomor 442.1/533 yang dikeluarkan pada 2 Oktober dan berlaku hingga 30 November 2020 transportasi laut dilarang memuat penumpang umum masuk kota Sorong.
Menurut dia, selama pemberlakuan aturan tersebut penumpang yang diizinkan masuk menggunakan transportasi laut kapal hanya ASN, TNI, dan Polri yang menjalankan tugas negara.
"Mereka pun harus memenuhi persyaratan yakni melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan serta melampirkan surat izin masuk dalam dari Gugus Tugas kota Sorong," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa kapal Papua Explorers yang memuat penumpang lima orang asing masuk kota Sorong menyalahi aturan pemerintah daerah. Apabila ingin memulangkan orang asing seharusnya pihak Resort berkoordinasi dengan Gugus Tugas Raja Ampat dan disampaikan kepada Gugus Tugas kota Sorong bukan seenaknya masuk melanggar aturan.
"Kami akhirnya mengizinkan lima orang asing tersebut karena mereka sudah memiliki tiket pesawat untuk melanjutkan perjalanan pulang ke negaranya melalui Jakarta," ungkap Herlin.
Dia berharap kepada Gugus Tugas kabupaten Raja Ampat serta resort yang hendak memulangkan warga negara asing melalui Kota Sorong agar berkoordinasi tidak langsung masuk Kota Sorong tanpa surat izin. (Antara)
Baca Juga: Cara Atur Pola Makan saat Pandemi, Apa Saja?
Berita Terkait
-
Profil Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Ditunjuk Jadi Satgas Percepatan Perbaikan Sumatera
-
Satgas PKH Mulai Bergerak, Usut Misteri Kayu Gelondongan Banjir Sumatra
-
Dugaan Pelanggaran Hutan Mencuat, Satgas PKH Turun ke Sumatera
-
Investasi Ilegal Rugikan Masyarakat Senilai Rp142 Triliun, Terbanyak dari Wilayah Ini
-
Satgas PKH Turun Tangan! Hutan Sumatra Diteliti, Dugaan Kesengajaan di Balik Bencana Banjir
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?