Suara.com - Pemerintah Inggris berencana memperketat aturan terkait penggunaan telepon selular alias ponsel saat mengemudi. Klasifikasinya di masa mendatang adalah bagian dari kegiatan melanggar hukum.
"Ruas jalan kami di seantero Britania Raya termasuk sebagai yang paling aman di dunia. Tetapi kami ingin memastikan lebih aman lagi dengan membuat aturan hukum," papar Baroness Charlotte Vere, Menteri Transportasi Inggris, seperti dikutip dari Autocar.
Sementara itu Presiden AA atau The Automobile Association, Edmund King mengatakan, tidak ada alasan untuk mengangkat ponsel saat mengemudi. Jadi rencana ini harus didukung.
"Aktivitas smartphone sudah lebih dari sekadar panggilan dan teks, sehingga sudah sewajarnya undang-undang juga diubah untuk mengimbangi teknologi. Tweet, TikTok, dan foto Instagram semuanya bisa Anda lakukan saat mobil sudah diparkir," kata Edmund King.
Meskipun pengemudi tidak lagi diizinkan untuk menggunakan ponsel di saat mengemudi, namun perangkat lain belum dilarang. Dengan demikian, driver bisa mengoperasikan kebutuhan lewat loudspeaker dan menggunakan fitur navigasi pada smartphone tanpa harus memegang fisiknya. Atau disebut sebagai fasilitas hands-free.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan penggunaan telepon seluler akan mendapatkan hukuman enam poin dan denda 200 Poundsterling (setara Rp3,8 juta).
Pemerintah Inggris berharap aturan ini bisa mulai berlaku pada awal 2021.
Sama seperti di Britania Raya dan negara lain, Indonesia pun melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya, jika menggunakan telepon selular saat berkendara bisa dipidana penjara tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Hujan Deras Mengepung, Ini 5 Cara Aman Mengemudi Mobil
Berita Terkait
-
Agensi Lee Yi Kyung Buka Suara soal Denda Pajak, Bantah Ada Penggelapan
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Menkeu Purbaya Tunda Insentif Kendaraan Listrik, Calon Pembeli Dipaksa Sabar Sebulan
-
GAIKINDO Tantang Merek Baru Berinvestasi Bukan Sekadar Cari Cuan di Indonesia
-
Dominasi AION UT Bayangi Kompetitor Segmen Hatchback Listrik Tanah Air
-
Serbuan Merek Baru di GIIAS 2026 Jadi Ujian Berat Pemain Lama Otomotif
-
Kualitas Mobil China Dipertanyakan Usai Sedan MG 5 Ludes Terbakar Saat Parkir
-
5 Motor Paling 'Badak' yang Tahan Disiksa Tiap Hari, Cocok buat Ojol
-
Yadea GS70 Dilengkapi Fitur Cruise Control Setara dengan Mobil
-
Bukan Mobil Listrik! Suzuki Rilis SUV Baru yang 100 Persen Anti-Bensin, Bebas Pusing Mikir Ngecas
-
Siluet EV Baru Bentuknya Mirip Mobil Kodok VW, Berapa Harganya?
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara