Suara.com - Pemerintah Inggris berencana memperketat aturan terkait penggunaan telepon selular alias ponsel saat mengemudi. Klasifikasinya di masa mendatang adalah bagian dari kegiatan melanggar hukum.
"Ruas jalan kami di seantero Britania Raya termasuk sebagai yang paling aman di dunia. Tetapi kami ingin memastikan lebih aman lagi dengan membuat aturan hukum," papar Baroness Charlotte Vere, Menteri Transportasi Inggris, seperti dikutip dari Autocar.
Sementara itu Presiden AA atau The Automobile Association, Edmund King mengatakan, tidak ada alasan untuk mengangkat ponsel saat mengemudi. Jadi rencana ini harus didukung.
"Aktivitas smartphone sudah lebih dari sekadar panggilan dan teks, sehingga sudah sewajarnya undang-undang juga diubah untuk mengimbangi teknologi. Tweet, TikTok, dan foto Instagram semuanya bisa Anda lakukan saat mobil sudah diparkir," kata Edmund King.
Meskipun pengemudi tidak lagi diizinkan untuk menggunakan ponsel di saat mengemudi, namun perangkat lain belum dilarang. Dengan demikian, driver bisa mengoperasikan kebutuhan lewat loudspeaker dan menggunakan fitur navigasi pada smartphone tanpa harus memegang fisiknya. Atau disebut sebagai fasilitas hands-free.
Bagi pengemudi yang melanggar aturan penggunaan telepon seluler akan mendapatkan hukuman enam poin dan denda 200 Poundsterling (setara Rp3,8 juta).
Pemerintah Inggris berharap aturan ini bisa mulai berlaku pada awal 2021.
Sama seperti di Britania Raya dan negara lain, Indonesia pun melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya, jika menggunakan telepon selular saat berkendara bisa dipidana penjara tiga bulan, atau denda paling banyak Rp750 ribu.
Baca Juga: Hujan Deras Mengepung, Ini 5 Cara Aman Mengemudi Mobil
Berita Terkait
-
Kena Libur Natal? SIM dan STNK yang Habis Tetap Bisa Diurus, Ini Jadwalnya
-
Buntut Ulang Tahun Persija di Stadion GBK, Komdis PSSI Denda Macan Kemayoran Ratusan Juta
-
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
-
11 Daftar Nominal Denda Resmi Operasi Zebra 2025, Ada yang Tembus Rp1 Juta
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Rekomendasi Motor Bekas dengan Body Gagah, Bisa Dibeli Modal Budget Rp10 Jutaan
-
5 Pilihan Mobil Bekas dengan Sparepart Paling Melimpah di Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Pintu Geser Harga di Bawah 100 Juta: Ramah Lansia dan Anak
-
Terpopuler: Harta Yaqut Cholil Meroket Setara McLaren, 5 Mobil Bekas untuk Karyawan UMR
-
TMMIN Nilai Pasar Mobil Indonesia 2026 Belum Jelas
-
Tantangan Pajak Opsen Bayangi Pasar Sepeda Motor 2026
-
Toyota Indonesia: Tarif dan Biaya Logistik Tantangan di 2026
-
5 Mobil Keluarga Harga Rp50 Jutaan untuk Mudik Lebaran 2026
-
Sony dan Honda Pamer SUV Listrik Afeela di CES 2026: Desain Sporty, Bisa Main PS5
-
Penjualan Sepeda Motor di Luar Pulau Jawa Jadi Penyelamat Industri Otomotif Nasional