- OJK sanksi 3 pihak atas manipulasi saham IMPC periode 2016-2022.
- Modus Nominee: Pelaku gunakan 29 rekening efek palsu untuk gerakkan harga saham.
- Skema Patungan: Aktor MLN & UPT jadi pemodal utama dalam transaksi semu tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022).
Eksploitasi pasar modal ini melibatkan kolaborasi antara korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua aktor intelektual berinisial MLN dan UPT. Modusnya klasik namun rapi: menggunakan puluhan akun 'pinjaman' atau nominee untuk menciptakan semu di lantai bursa.
"Kedua kelompok menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang disiapkan untuk melakukan manipulasi harga," tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat.
Berdasarkan investigasi OJK, PT Dana Mitra Kencana menjadi motor utama dengan mengendalikan 17 rekening efek. Sementara duet MLN dan UPT bergerak melalui 12 rekening efek lainnya. Total 29 rekening ini digerakkan secara sinkron untuk memberi kesan bahwa saham IMPC aktif diperdagangkan secara wajar.
Hasan mengungkapkan, para pelaku menggunakan skema yang mereka sebut sebagai 'patungan saham'. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia likuiditas awal.
"Peran signifikan dari pihak pengendali adalah memberikan dana talangan untuk transaksi beli, lalu menarik kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan," urai Hasan.
Aksi manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, yang kini telah diperkuat melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara ekonomi, praktik ini mencederai integritas pasar dan merugikan investor ritel yang terjebak dalam fluktuasi harga semu. Denda Rp5,7 miliar ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para "pencopet" saham agar tidak lagi bermain api di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Produksi Ikan Nasional Diprediksi Capai 10,57 Juta Ton hingga Akhir 2026
-
Zulhas: Berkat Prediksi Jitu Prabowo, RI Lebih Tangguh Hadapi Gejolak Global
-
Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?
-
Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif
-
Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu
-
Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter
-
Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan
-
Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun
-
Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG
-
Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya