- OJK sanksi 3 pihak atas manipulasi saham IMPC periode 2016-2022.
- Modus Nominee: Pelaku gunakan 29 rekening efek palsu untuk gerakkan harga saham.
- Skema Patungan: Aktor MLN & UPT jadi pemodal utama dalam transaksi semu tersebut.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya membongkar praktik lancung di balik pergerakan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Tak main-main, sanksi administratif berupa denda jumbo senilai Rp5,7 miliar dijatuhkan kepada tiga pihak yang terbukti "menggoreng" harga saham tersebut dalam kurun waktu enam tahun (2016-2022).
Eksploitasi pasar modal ini melibatkan kolaborasi antara korporasi dan individu. Mereka adalah PT Dana Mitra Kencana (DMK) serta dua aktor intelektual berinisial MLN dan UPT. Modusnya klasik namun rapi: menggunakan puluhan akun 'pinjaman' atau nominee untuk menciptakan semu di lantai bursa.
"Kedua kelompok menggunakan puluhan nominee. Jadi, menggunakan investor-investor yang sejak awal memang disiapkan untuk melakukan manipulasi harga," tegas Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat.
Berdasarkan investigasi OJK, PT Dana Mitra Kencana menjadi motor utama dengan mengendalikan 17 rekening efek. Sementara duet MLN dan UPT bergerak melalui 12 rekening efek lainnya. Total 29 rekening ini digerakkan secara sinkron untuk memberi kesan bahwa saham IMPC aktif diperdagangkan secara wajar.
Hasan mengungkapkan, para pelaku menggunakan skema yang mereka sebut sebagai 'patungan saham'. Dalam skema ini, MLN dan UPT berperan sebagai penyedia likuiditas awal.
"Peran signifikan dari pihak pengendali adalah memberikan dana talangan untuk transaksi beli, lalu menarik kembali dana hasil penjualan dari belasan rekening nasabah yang mereka kendalikan," urai Hasan.
Aksi manipulasi yang berlangsung bertahun-tahun ini dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal, yang kini telah diperkuat melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara ekonomi, praktik ini mencederai integritas pasar dan merugikan investor ritel yang terjebak dalam fluktuasi harga semu. Denda Rp5,7 miliar ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para "pencopet" saham agar tidak lagi bermain api di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
-
Kilau Emas Antam Makin Gila! Terbang ke Rp3 Juta Hari Ini
-
Modus Underinvoicing, Toko Emas Bening Luxury Disegel Bea Cukai
-
Program MBG Diklaim Picu Pertumbuhan Sektor Pertanian Tertinggi dalam Beberapa Tahun
-
Garap Potensi Ekonomi Ramadan dengan Memperluas Akses Ekonomi Syariah
-
Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
-
Pengabdian di Garis Depan Energi: Gugurnya Sang Pilot Pembawa BBM Satu Harga
-
Mahkamah Agung AS Putuskan Tarif Trump Ilegal, Bagaimana Nasib Perjanjian Prabowo - Trump?
-
Deal Perjanjian Dagang RIAS Tak Mutlak, Bisa Berubah Jika Ada Perjanjian Baru
-
Trump Tetapkan Tarif Baru 10 Persen Usai Kesepakatan RI-AS, Indonesia Rugi?