Suara.com - Kena tilang saat melanggar lalu-lintas tentu tak mengenakan, tetapi sayang jika kamu setiap hari menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja peluang untuk merasakan pengalaman ini cukup besar. Karenanya penting untuk mengetahui detil soal tilang, termasuk beda surat tilang biru dan merah.
Mengutip Suzuki Indonesia, surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan.
Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah di antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.
Pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayar denda melalui bank atau ATM BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.
Sementara surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.
Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.
Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.
Baca Juga: Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT
Berita Terkait
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Outfit Zoe Levana saat Klarifikasi di Kantor Polisi Tuai Cibiran: Kelihatan Angkuh Ya
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Lalu Lintas Padat saat Libur Sekolah? Begini Cara Menghemat Bensin saat Macet
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Tunda Nyicil Scoopy Baru, Yamaha Grand Filano Bekas Lebih Murah, Mending Mana?
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Irit dan Tangguh, Ini Alasan Kenapa Yamaha Gear Ultima Jadi Skutik Favorit Perempuan
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Strategi Motul Dekati Konsumen Melalui Jaringan Bengkel Modern B-Quik
-
Suzuki Ignis Kena Recall, Apa Bagian yang Rusak?
-
Tinggalkan Kesan Murah, Begini Wujud Baru Honda BeAT Terbaru dengan Emblem Silver dan Warna Matte