Suara.com - Kena tilang saat melanggar lalu-lintas tentu tak mengenakan, tetapi sayang jika kamu setiap hari menggunakan kendaraan pribadi untuk bekerja peluang untuk merasakan pengalaman ini cukup besar. Karenanya penting untuk mengetahui detil soal tilang, termasuk beda surat tilang biru dan merah.
Mengutip Suzuki Indonesia, surat tilang biru adalah surat bukti pelanggaran berwarna biru yang diberikan kepada pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran. Surat ini diberikan apabila pengguna jalan tersebut mengakui kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan tanpa keberatan.
Dengan kata lain, surat tilang warna biru ini diberikan kepada pelanggar yang mau menerima dakwaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya. Dengan demikian, petugas langsung memberikan surat bukti pelanggaran tersebut tanpa ada masalah di antara kedua belah pihak.
Dalam kasus ini, biasanya pelanggar bisa menyelesaikan proses pelanggaran yang dilakukan di tempat kejadian. Jadi di sini pelanggar bisa langsung membayar denda yang harus ditanggung atas pelanggaran yang dilakukan tanpa harus menjalani proses sidang.
Pelanggar akan diberikan kode pembayaran untuk membayar denda melalui bank atau ATM BRI. Bukti pembayaran tersebut nantinya akan ditukar di Kantor Satlantas dengan barang bukti yang disita petugas seperti SIM, STNK atau KTP.
Sementara surat tilang merah ini merupakan kebalikan dari surat tilang berwarna biru. Surat tilang berwarna merah ini diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang tidak menerima atau keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan kepada orang tersebut.
Dalam kasus ini, apabila pelanggar merasa keberatan atas tuduhan pelanggaran yang diberikan, pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri bahwa dia tidak bersalah. Dengan kata lain, pelanggar bisa menyampaikan pembelaannya pada sidang yang harus diikutinya.
Apabila ada pelanggar yang merasa keberatan dan ingin melakukan pembelaan, maka petugas akan memberikan surat bukti pelanggaran atau surat tilang berwarna merah. Dalam surat ini dinyatakan bahwa pelanggar akan mengikuti sidang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Apabila putusan sidang terbukti tidak bersalah, maka orang tersebut bisa mengambil barang bukti yang sudah disita tanpa membayar denda. Tetapi bila terbukti bersalah, maka pelanggar harus membayar denda yang ditentukan agar bisa membawa pulang barang bukti yang sudah disita.
Baca Juga: Lawan Polisi, Pengemudi yang Buang Surat Tilang Ternyata PNS Kemendes PDTT
Berita Terkait
-
Surat Tilang Biru atau Merah? Kenali Bedanya sebelum Menyesal di Jalan
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
-
Surat Tilang Dikirim via WhatsApp Mulai Hari Ini, Polisi Operasikan Aplikasi Cakra Presisi
-
Outfit Zoe Levana saat Klarifikasi di Kantor Polisi Tuai Cibiran: Kelihatan Angkuh Ya
-
Sebanyak 8.725 Mobil Langgar Ganjil-genap di Tol Cikampek, Surat Tilang Sudah Dikirim via SMS dan Email
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pilihan Mobil Elektrifikasi Baru LEPAS L8 dan E4 di IIMS 2026
-
Apakah Mobil Listrik Pakai Oli? 3 Rekomendasi Molis MPV Murah 7 Seater
-
Sepeda Listrik yang Bagus Merk Apa? 5 Rekomendasi Murah Tapi Berkualitas
-
BlackVue Indonesia Rilis Dashcam 4K dengan Fitur Rekam Malam di IIMS 2026
-
Mitsubishi Targetkan 3000 SPK di IIMS 2026
-
5 Mobil Kecil Tapi Gagah, Modal Rp70 Juta Dapat Fitur Keyless
-
Mitsubishi Bawa Mobil Hybrid ke Indonesia di Semester II 2026
-
VinFast Resmi Menjual VF MPV 7 di IIMS 2026, Harga Mulai Rp345 Juta
-
LEPAS Tawarkan Pengalaman Berkendara Premium di IIMS 2026
-
Cek Perbedaan Mobil Listrik BYD Atto 3 Advance dan Superior, Mana Lebih Baik?