Suara.com - Bencana alam seperti banjir, gempa, dan tanah longsor saat ini tengah melanda beberapa provinsi di Tanah Air. Termasuk dalam kerugian materiel yang dialami masyarakat adalah kendaraan bermotor. Tak terkecuali mobil atau kendaraan roda empat yang menjadi aset perorangan, keluarga, maupun perusahaan.
Dikutip dari rilis Asuransi Astra sebagaimana diterima Suara.com, meski kerusakan kendaraan yang dialami sedikit, tetapi pemilik kendaraan tetap akan merasa berat mengeluarkan biaya karena banyak hal yang harus diperbaiki.
Kabar positifnya, kerusakaan kendaraan bermotor akibat bencana alam bisa ditanggung pihak asuransi. Syaratnya, pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Sehingga bisa mendapatkan proteksi lebih.
Karena itu, ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
"Untuk itu, para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam," jelas Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam, baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya, ada baiknya pemilik melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan dengan proteksi asuransi mobil.
Dan bagi para pemegang polis asuransi kendaraan dari Asuransi Astra, pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.
Dengan pernyataan perlunya perluasan jaminan bencana alam, maka pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh:
Baca Juga: Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor, Produk Daihatsu 2021 Dilengkapi APAR
3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya
Untuk melakukan perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat diakses selama 24 jam.
"Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement," tukas Laurentius Iwan Pranoto.
Dan bagi kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, prosedur klaim asuransi adalah sebagai berikut:
- Segera melaporkan kerusakan dalam waktu lima hari dari waktu kejadian.
- Melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi Garda Mobile Otocare.
- Setelah melakukan pelaporan, surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi pada kendaraan tertanggung.
"Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung," pungkas Laurentius Iwan Pranoto.
Berita Terkait
-
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter
-
Bappenas Siapkan Rp56,3 Triliun untuk Bangun Kembali Wilayah Terdampak Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Ingatkan Dampak Bencana Bisa Ciptakan Kemiskinan Baru
-
Diguyur Hujan Lebat, Jalur Lingkar Utara Jatigede Longsor
-
Tangani Bencana Sumatra, DPR ke Bos Pertamina: Di-WA Tengah Malam Langsung Balas!
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kejutan Agrinas Bawa Tata Yodha: Adu Mekanik Lawan Esemka Bima, Siapa Menang?
-
Pantas Agrinas Kepincut Impor, Harga Pikap India Ini Lebih Murah dari LCGC
-
Toyota Indonesia Dominasi Ekspor Otomotif Nasional Sepanjang 2025
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
Persiapan Lebaran 2026: Kapan Puncak Arus Mudik dan Titik Mana Saja yang Macet?
-
Bocoran Desain Toyota Fortuner Terbaru Terungkap, Opsi Hybrid dengan Layar Raksasa Segera Mengaspal
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Bulog 2026 Dibuka Hari Ini, Siapkan KTP dan KK Anda Sekarang
-
Terpopuler: Mobil Murah dengan Opsen yang Nggak Bikin Perih, Pikap Agrinas Tuai Kritik
-
5 Mobil dengan Pajak Murah, Bensin Irit, dan Opsen Nggak Bikin Perih
-
Rektor Paramadina Kritik Rencana Impor 105.000 Pikap: Deindustrialisasi Terselubung