Suara.com - Mendorong motor pakai kaki, atau lebih biasa dikenal dengan sebutan 'stut' selama ini dikenal sebagai salah satu budaya tolong menolong yang mudah dijumpai di kalangan pengguna motor Tanah Air.
Namun rupanya hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, lho. Setidaknya begitulah menurut unggahan akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat.
Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, 25 Februari lalu.
"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," lanjut mereka.
Walau demikan, sejumlah pengguna media sosial pun menyatakan tidak sepakat dengan penjabaran aturan tersebut. Beragam pendapat pun bermunculan di kolom komentar unggahan ini. Berikut beberapa di antaranya.
"Pernah ngalami motor mogok ditengah alas gak pak ? terus gaada yg nyetut ? Kalo belom pernah rasain,rasanya pasti ahh mantap hahaha," tulis sa**go.
"Imbauan bagus... Lalu solusinya apa?" kata yan**6.
"Baca sila ke 2 bos di Pancasila, kemanusian lebih utama," timpal me**ens.
Baca Juga: Terlalu Kreatif, Wujud 6 Motor Hasil Modifikasi Ini Bikin Kepala Pening
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?
-
Kelebihan Mesin Mitsubishi Pajero Sport yang Tetap Kompetitif di Segmen SUV Ladder Frame
-
Irit Mana antara Toyota Avanza vs Rush? Intip Pula Komparasi Harganya
-
5 Kelemahan Avanza yang Jarang Dibicarakan, Tenggelam oleh Reputasi Awet
-
Request Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M, Bisa Buat Ngecor Beton Jalan Berapa Kilometer?
-
Ini 3 Jenis Pick Up yang Didatangkan Agrinas, Carry dan Gran Max Kalah Kelas
-
Bak Bumi dan Langit! Pickup Impor Koperasi Merah Putih vs Esemka Kebanggaan Jokowi Mending Mana?
-
Harga Mobil Dinas Gubernur Kaltim 8,5 M Setara Biaya Mengaspal Jalan Berapa Kilometer?
-
5 Mobil Double Cabin Buat Mudik Siap Angkut Banyak Barang, Mulai 100 Jutaan
-
Penjualan Motor Baru Januari 2026 Tembus 577 Ribu Unit Sinyal Positif Ekonomi Nasional