Suara.com - Mendorong motor pakai kaki, atau lebih biasa dikenal dengan sebutan 'stut' selama ini dikenal sebagai salah satu budaya tolong menolong yang mudah dijumpai di kalangan pengguna motor Tanah Air.
Namun rupanya hal tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, lho. Setidaknya begitulah menurut unggahan akun Instagram Ditjen Perhubungan Darat.
Dalam unggahan tersebut, dijabarkan bahwa aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi pemotor, sehingga dimasukkan dalam pelanggaran pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Apapun alasannya, stut itu tidak dibenarkan karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan. Saat mendorong motor dengan satu kaki, risiko kehilangan kesimbangan sangat besar sehingga kedua motor terjatuh dan menyebabkan kecelakaan," tulis akun tersebut melalui unggahannya, 25 Februari lalu.
"Setiap orang wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Stut sudah pasti juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi berkendaralah dengan aman," lanjut mereka.
Walau demikan, sejumlah pengguna media sosial pun menyatakan tidak sepakat dengan penjabaran aturan tersebut. Beragam pendapat pun bermunculan di kolom komentar unggahan ini. Berikut beberapa di antaranya.
"Pernah ngalami motor mogok ditengah alas gak pak ? terus gaada yg nyetut ? Kalo belom pernah rasain,rasanya pasti ahh mantap hahaha," tulis sa**go.
"Imbauan bagus... Lalu solusinya apa?" kata yan**6.
"Baca sila ke 2 bos di Pancasila, kemanusian lebih utama," timpal me**ens.
Baca Juga: Terlalu Kreatif, Wujud 6 Motor Hasil Modifikasi Ini Bikin Kepala Pening
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Industri Kendaraan Komersial Masih Hadapi Tantangan Meski GIICOMVEC 2026 Diklaim Sukses Besar
-
Ekspor Mobil Listrik China Naik 140 Persen Saat Harga Bahan Bakar Dunia Melambung
-
Suzuki GSX-8R Anniversary Edition Resmi Meluncur Pakai Corak Ikonik Hayabusa
-
Penjualan Mobil Listrik Suzuki e Vitara di Indonesia Belum Tembus Dua Digit
-
Harga Mobil Suzuki April 2026 Mulai dari City Car hingga SUV Mewah, Paling Murah Berapa?
-
Promo APRILicious Honda, Bawa Pulang Motor Impian Modal Uang Muka Sejuta
-
Tips Rawat Baterai Toyota New Veloz Hybrid EV Agar Konsumsi BBM Tetap Irit
-
Antisipasi Harga BBM Melonjak, Sudah Tahu Cara Bikin Motor Matik Lebih Irit Bensin?
-
Harga Mobil Daihatsu April 2026 Semua Tipe, dari Entry Level hingga SUV
-
Honda PCX160 2026 Resmi Meluncur Bawa Wajah Baru yang Lebih Premium