Suara.com - Terkait kegiatan berkendara dengan sepeda motor di malam hari atau night ride, ataupun yang dilangsungkan Minggu pagi alias Sunday morning ride atau Sunmori, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran telah memberikan perintah kepada seluruh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, usai menjajal peranti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile pada Sabtu (20/3/2021), Kapolda Metro Jaya menyatakan agar anggotanya menindak dan membubarkan kegiatan jalan-jalan bersepeda motor yang tidak tertib.
"Demikian juga perilaku berkendara yang penuh risiko. Ada night ride, ada Sunmori. Hilangkan. Lakukan edukasi, sosialisasi agar perilaku ini tidak dinodai dengan perilaku-perilaku berkendara yang penuh dengan risiko," papar Irjen Pol Fadil Imran di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Perilaku berkendara berisiko yang kerap muncul dalam kegiatan itu adalah ugal-ugalan, konvoi serta menimbulkan kerumunan.
Menyangkut kegiatan night ride serta sunmori, ia menyatakan lebih lanjut, sejatinya tidak ada larangan bagi masyarakat untuk menikmati Jakarta di pagi hari maupun di malam hari. Yang diimbau kepada masyarakat adalah tertib dalam berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan diri sendiri, juga orang lain.
"Silakan nikmati indahnya Jakarta di malam hari, tapi tentunya dengan perilaku berkendara sopan, tidak melanggar, atau membahayakan jiwa orang lain. Silakan berkeliling Jakarta di pagi hari, tentunya dengan perilaku berkendara yang sopan, perilaku berkendara yang tidak membahayakan diri sendiri dan jiwa orang lain," ungkapnya.
Berbincang soal kegiatan sunmori sendiri, beberapa saat lalu beredar video viral berisi rekaman anggota pasukan pengamanan presiden (Paspampres) menendang sejumlah pengendara motor gede (moge) yang menggelar sunmori di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/2/2021).
Sebabnya, lokasi sunmori masuk dalam kawasan Ring Satu Istana Kepresidenan.
Dalam kesempatan terpisah, Letkol Inf Wisnu Herlambang, Asisten Intelijen Paspampres membenarkan isi video itu.
Baca Juga: Posisi Duduk Saat Motoran Kurang Tepat, Rasa Lelah Datang Lebih Cepat
Disebutkan peristiwa penendangan itu dipicu ulah sejumlah pengendara moge yang menerobos jalan saat sedang ditutup, dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.
Menurut Letkol Inf Wisnu Herlambang, sejumlah pengendara moge menerobos jalan yang sejatinya telah ditutup. Perbuatan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk ancaman.
Dia menilai bahwa tindakan anggota Paspampres menendang sejumlah pengendara moge termasuk tindakan ringan.
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya sudah tindakan paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," tegasnya.
Para pengendara sepeda moge tadi diberi sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Mereka dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250.000.
Berita Terkait
-
Sikat Pendemo Berbenda Bahaya! Kapolda Metro: Personel Jangan Gerak Sendiri dan Dilarang Bawa Senpi
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Asep Edi Suheri Naik Pangkat Komjen, Kapolda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang Tiga!
-
Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh, Kapolda Metro: Ini Bukan Kegiatan Simbolis
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
AISMOLI Desak Pemerintah Beri Kepastian Insentif Motor Listrik Jangka Panjang
-
Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Intip Komparasi Versus Trio Yamaha MAXi 155
-
Apa Bedanya Honda Vario Evo 160 vs Vario 160 Edisi Sebelumnya?
-
Spesfikasi Lengkap dan Harga Honda Vario Evo 160
-
New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur, Termurah Rp 28 Juta
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Kenaikan Harga BBM Dongkrak Penjualan Mobil Listrik di Indonesia
-
Terpopuler: Beda eMotor Tyranno vs Tyranno X, Honda Vario 160 Anyar Meluncur Hari Ini?
-
Pegang Uang Rp450 Juta di Jogja, Jangan Asal SPK SUV CRETA Alpha Sebelum Lihat Ganasnya Versi N Line