- Kapolda Metro Jaya perintahkan Propam tindak tegas polisi pelaku catcalling terhadap perempuan di Kebayoran Baru.
- Korban Jessy Nirmala unggah video ke TikTok, menegur polisi yang menggoda dirinya di trotoar.
- Polda Metro Jaya beri sanksi disiplin dan pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera menindak tegas anggota kepolisian yang diduga melakukan pelecehan verbal atau catcalling terhadap seorang perempuan di trotoar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak," singkat Asep kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Jessy Nirmala mengunggah video kejadian tersebut ke akun media sosial TikTok miliknya.
Dalam rekaman berdurasi pendek itu, Jessy tampak marah dan menegur anggota polisi yang diduga menggoda dirinya.
"Polisi loh kalian godain cewek. Gila lu ya," ucap korban dengan suara keras.
Anggota polisi yang panik kemudian tampak meminta maaf sambil berjalan menjauh dari korban.
"Maafin mbak, maafin," katanya.
Jessy semakin geram karena merasa tidak melakukan hal yang pantas digoda.
Ia menegaskan bahwa dirinya berpakaian tertutup dan tidak sedang berdandan.
Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perilaku aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat, bukan justru membuat takut perempuan.
"Gimana kita bisa merasa aman. Kalau misalkan polisinya aja kayak gini kelakuannya. Dan liat nih pakaian aku ya. Ini pakaian yang sangat-sangat tertutup. Sangat-sangat tidak ada lekukan, tidak ada godaan apa-apa. Saya nggak dandan hari ini. Saya bener-bener nggak habis pikir," tuturnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa anggota yang terekam dalam video itu telah diberikan sanksi disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi