- Kapolda Metro Jaya perintahkan Propam tindak tegas polisi pelaku catcalling terhadap perempuan di Kebayoran Baru.
- Korban Jessy Nirmala unggah video ke TikTok, menegur polisi yang menggoda dirinya di trotoar.
- Polda Metro Jaya beri sanksi disiplin dan pemeriksaan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera menindak tegas anggota kepolisian yang diduga melakukan pelecehan verbal atau catcalling terhadap seorang perempuan di trotoar kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya sudah minta Kabid Propam untuk dalami dan tindak," singkat Asep kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini mencuat setelah korban bernama Jessy Nirmala mengunggah video kejadian tersebut ke akun media sosial TikTok miliknya.
Dalam rekaman berdurasi pendek itu, Jessy tampak marah dan menegur anggota polisi yang diduga menggoda dirinya.
"Polisi loh kalian godain cewek. Gila lu ya," ucap korban dengan suara keras.
Anggota polisi yang panik kemudian tampak meminta maaf sambil berjalan menjauh dari korban.
"Maafin mbak, maafin," katanya.
Jessy semakin geram karena merasa tidak melakukan hal yang pantas digoda.
Ia menegaskan bahwa dirinya berpakaian tertutup dan tidak sedang berdandan.
Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perilaku aparat yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat, bukan justru membuat takut perempuan.
"Gimana kita bisa merasa aman. Kalau misalkan polisinya aja kayak gini kelakuannya. Dan liat nih pakaian aku ya. Ini pakaian yang sangat-sangat tertutup. Sangat-sangat tidak ada lekukan, tidak ada godaan apa-apa. Saya nggak dandan hari ini. Saya bener-bener nggak habis pikir," tuturnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memastikan bahwa anggota yang terekam dalam video itu telah diberikan sanksi disiplin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan telah diberi tindakan displin oleh Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya. Selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan untuk Hukuman Disiplin oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atau Unit Provost Satuan Brimob Polda Metro Jaya," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan