Suara.com - Beberapa saat lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.
Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini disampaikan Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Dalam pengawalan itu kami menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," paparnya saat itu.
Kebijakan ini diindahkan oleh jajaran Polda di berbagai provinsi di Tanah Air. Antara lain Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengawalan kendaraan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor urgensinya.
"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," jelas Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).
Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap bisa dilakukan oleh personel Kepolisian.
Dan, meskipun dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan dengan pengawalan umum bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.
"Jadi, pengawalan itu tidak semata-mata harus jalan terus. Pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," tandas Kombes Pol. Yuliyanto.
Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Kawal Ibadah Kenaikan Yesus Kristus, Polda Metro Jaya Jaga Ketat 860 Gereja Hari Ini
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia
-
Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah
-
Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara
-
Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat
-
Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn
-
Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km
-
Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026
-
Bukan LCGC! Hatchback 1.200cc DOHC Ini Tembus 21 Km/Liter, Bekasnya Cuma Rp 65 Jutaan