Suara.com - Beberapa saat lalu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang personelnya mengawal motor gede (moge), mobil mewah, dan pesepeda, kecuali untuk kegiatan resmi.
Dikutip dari kantor berita Antara, pernyataan ini disampaikan Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/3/2021).
"Dalam pengawalan itu kami menghentikan kendaraan orang lain. Nah, yang berhak menghentikan kendaraan lain hanyalah Polri. Jadi, intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," paparnya saat itu.
Kebijakan ini diindahkan oleh jajaran Polda di berbagai provinsi di Tanah Air. Antara lain Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengawalan kendaraan secara selektif dengan mempertimbangkan faktor urgensinya.
"Tentu ini akan selektif dilakukan apa urgensi dikawal. Ada urgensinya atau tidak," jelas Kombes Pol. Yuliyanto di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa (23/3/2021).
Sepanjang memenuhi undang-undang, menurut dia, pengawalan terhadap kendaraan secara umum tetap bisa dilakukan oleh personel Kepolisian.
Dan, meskipun dikawal, kata Yuliyanto, bukan berarti perjalanan kendaraan dengan pengawalan umum bisa menghilangkan hak pengguna jalan yang lain.
"Jadi, pengawalan itu tidak semata-mata harus jalan terus. Pengawalan adalah mengatur gerak kendaraan dari satu titik ke titik yang lain tanpa mengurangi hak pengguna jalan yang lain," tandas Kombes Pol. Yuliyanto.
Baca Juga: Dealer Harley-Davidson Kemalingan: 4 Moge Amblas, Pelaku Melenggang Santuy
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Delpedro: Polisi Geledah Kantor Lokataru dan Apartemen Keluarga
-
Diduga Provokator Demo Pelajar, Direktur Lokataru Jadi Tersangka
-
Makin Ditekan Makin Melawan! Delpedro Marhaen Tulis Surat di Penjara usai Dicap Provokator Kerusuhan
-
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Resmi Ditahan Polda Metro Jaya
-
Polisi Tetapkan 10 Tersangka, Buru Pelaku Lain Penjarahan Rumah Uya Kuya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Biaya Operasional dan Pajak Mobil Listrik AION UT: Per Hari di Bawah Rp 10 Ribu?
-
Perlindungan Optimal Kendaraan Bermotor Bersama MPMInsurance
-
Rekomendasi Mobil Matic Bekas untuk Wanita Karier Anti Ribet dan Tetap Stylish
-
4 Sedan Toyota Legendaris di Bawah 50 Juta: Cocok Buat Anak Muda Kekinian
-
3 Pilihan Mobil Bekas Suzuki yang Jadi Incaran, Kabin Luas Cocok Untuk Keluarga
-
Tips Berkendara Aman saat Terjebak Keramaian di Perkotaan
-
Apakah Ada Kijang Innova yang Irit BBM? Ini 9 Tipenya Mulai Rp180 Jutaan
-
Daftar Harga Suzuki Baleno Bekas, Pilihan Menarik Mobil Bekas Rp 100 Jutaan
-
Tersangka Korupsi Rp 1,98 Triliun, Total Utang Nadiem Makarim Setara 100 Supercar
-
Budget Terbatas? Ini 5 Mobil Bekas 30 Jutaan yang Bagus, Irit, dan Cocok Dipakai Harian